• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 1 Juli 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Teror Beruntun Tempo, LPSK Tekankan Perlindungan Jurnalis!

Penulis Saepul
23 Maret 2025
A A
teror tempo

(UIN Jakarta)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJIRAKYAT: Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Sri Suparyat menyatakan, teror pada media Tempo sebagai ancaman nyata untuk kebebasan pers.

BACAJUGA

PT. Tekindo Energi Patuh dan Taat UU Cipta Kerja

Nadiem Dicekal ke Luar Negeri, ini Alasan Kejagung

Oleh karena itu, LPSK kembali menegaskan pentingnya mekanisme perlindungan kepada insan pers.

“Ini merupakan gambaran betapa rentannya posisi pembela hak asasi manusia (HAM) dalam menghadapi berbagai bentuk intimidasi,” ujarnya melansir RRI, Minggu (23/3/2025).

Posisi jurnalis, kata Sri, adalah salah satu  garda terdepan untuk mengungkap kebenaran dan menyuarakan aspirasi publik. Dalam hal ini, lanjutnya, profesi jurnalis juga dalam penegakan HAM di Indonesia.

ADVERTISEMENT

“Karena itu, sangat penting perlindungan kepada jurnalis dalam menghadapi intimidasi atau teror dalam berbagai bentuk,” ujarnya.

Dalam keadaan tertentu, lanjut Sri, perlindungan dapat diberikan segera setelah permohonan diajukan kepada LPSK.

Sebagai acuan terdapat mekanisme respons cepat pembela HAM yang telah dirancang bersama Komnas HAM dan Komnas Perempuan. Misalnya langkah-langkah preventif yang mencakup pengamanan fisik, pemenuhan hak prosedural, hingga relokasi guna menjamin keselamatan jurnalis.

 

(Saepul)

Tag: jurnalisLPSKterorTeror Tempo

Artikel Terkait

teror tempo (3)
Nasional

Tindak Lanjut Kasus Teror Tempo, Polisi Kerahkan Tim Penyelidik

25 Maret 2025
aturan anak internet
Hukum

Aturan Perlindungan Anak di Internet Digodok, Simak 13 Poin ini!

27 Agustus 2024
korlantas odol
Nasional

Kakorlantas Minta Jangan Ada Istilah ‘ODOL’ pada pemberitaan, Kenapa?

25 Mei 2025
perdagangan bayi
Nasional

Polisi Ungkap Kasus Perdagangan Bayi, Miris Hasil Diluar Nikah!

15 Desember 2024
group WhatsApp korupsi Pertamina
Nasional

Muncul WhatsApp Group ‘Orang-Orang Senang’ Diduga Dianggotai tersangka Korupsi Pertamina!

12 Maret 2025
kebakaran karhutla
Nasional

Ratusan Kasus Karhutla Memanaskan Tahun 2024 di Indonesia

10 Januari 2025
Artikel Selanjutnya
teror tempo (2)

Teror Tempo Ke-2 Kalinya, Istana Jamin Tak Sensor dan Bredel!

Artikel Terpopuler

  • pinjol ilegal

    Daftar Pinjol Ilegal 2025, Lengkap dengan Ciri-cirinya!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Peringkat Brand Mobil terbesar di Dunia 2024, Ada Jagoan Mu?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

amien rais jokowi (2)

Amien Rais Tuding Jokowi Lakukan Skenario Mencoba Bunuh Putranya!

1 Juli 2025
arief rosyid golkar

Arief Rosyid Gabung Golkar, Bahlil Dijadikan Acuan

30 Juni 2025
tekindo (2)

PT. Tekindo Energi Patuh dan Taat UU Cipta Kerja

30 Juni 2025
sumur minyak

Kebijakan Sumur Minyak Masyarakat, akan Saling Menguntungkan?

29 Juni 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat