JAKARTA, PANJIRAKYAT: Tim Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menilai, KPK telah menyalahi prosedur hukum terkait pelimpahan berkas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
“Saya sampaikan dengan tegas bahwa KPK telah menegakkan hukum dengan melanggar hak asasi manusia (HAM),” kata kuasa hukum Hasto, Patra M Zen kepada awak media di PN Jakarta Pusat, Senin (10/03/2025).
Patra menegaskan, sejak abad 18 orang yang menjadi tersangka, awalnya akan diperiksa terlebih dahulu sebelum diputuskan menjadi tersangka.
Ia menilai, proses tahapan praperadilan Hasto belum dan merasa terpotong oleh KPK
“Bukan mau menyampaikan bahwa memang betul prosedur penetapan tersangka Pak Hasto ini betul-betul benar. Malah dipotong di tengah jalan,” ujarnya.
Patra melanjutkan, KPK telah mengbaikan hak tersangka. Ia menekankan, perlunya proses praperadilan dijalankan sesuai prosedur dan adanya alat bukti permulaan.
“Ditetapkan tersangka mau menguji hak kita dipercepat berkasnya. Jadi sekali lagi, yang pertama KPK telah mau menegakkan hukum dengan mengenyampingkan hukum,” ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, pihaknya belum menyerahkan perkara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
“Sesuai penyampaian penyidik, ada perubahan jadwal pemeriksaan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melansir Antara, Kamis (06/08/2025).
Tessa belum bisa memastikan, kapan tahap II atau pelimpahan barang bukti dan tersangka HK akan dilaksanakan. Informasi tersebut, akan disampaikan berdasarkan informasi dari penyidik yang menangani perkara tersebut.
“Akan diupdate lagi bila ada info lebih lanjut,” ujarnya.
(Saepul)