JAKARTA, PANJIRAKYAT: Amerika Serikat (AS) menerapkan tarif pajak resiprokal sebesar 32 persen untuk Indonesia yang berlaku efektif mulai 9 April 2025.
Terkait itu, Pemerintah Indonesia akan menghitung dampak pengenaan tarif dari AS yang baru saja diumumkan Presiden Donald Trump.
“Pemerintah akan segera menghitung dampaknya pada sejumlah sektor. Kemudian mengambil langkah strategis untuk memitigasi dampak negatif terhadap perekonomian secara keseluruhan,” kata Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, Kamis (3/4/2025).
Airlangga menilai, penerapan tersebut, akan menimbulkan dampak signifikan terhadap daya saing ekspor Indonesia ke negara Paman Sam itu.
Ekspor yang dilakukan Indonesia ke AS meliputi elektronik, tekstil dan produk tekstil, alas kaki, minyak sawit, karet, furnitur, udang dan produk perikanan laut.
Pemerintah Indonesia juga menyatakan berkomitmen menjaga stabilitas imbal hasil Surat Berharga Negara (SBN). Menyusul gejolak di pasar keuangan global paska pengumuman tarif resiprokal AS.
“Bersama Bank Indonesia, Pemerintah Indonesia juga terus menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah. Selain itu, memastikan likuiditas valas tetap terjaga untuk mendukung kebutuhan pelaku dunia usaha dan menjaga stabilitas perekonomian,” kata Menko Perekonomian.
Airlangga juga mengatakan, Pemerintah telah melakukan negosiasi dengan Pemerintah AS dalam mengantisipasi tarif resiprokal. Pemerintah akan terus melakukan komunikasi dengan Pemerintah AS dalam berbagai tingkatan bahkan mengirimkan delegasi tingkat tinggi ke Washington DC untuk bernegosiasi langsung.
Pemerintah Indonesia juga akan menyiapkan jawaban atas permasalahan yang diangkat oleh Pemerintah AS. Terutama yang disampaikan dalam laporan National Trade Estimate (NTE) 2025 yang diterbitkan US Trade Representative.
Lebih lanjut Menko Perekonomian mengatakan bahwa Presiden Prabowo telah menginstruksikan sejumlah langkah pada Kabinet Merah Putih. Langkah tersebut berupa perbaikan struktural, penyederhanaan regulasi dan penghapusan regulasi yang menghambat khususnya terkait dengan regulasi Non-Tariff Measures (NTMs).
“Hal ini sejalan dengan upaya meningkatkan daya saing, menjaga kepercayaan pelaku pasar, menarik investasi untuk pertumbuhan ekonomi serta penciptaan lapangan kerja. Indonesia juga telah berkomunikasi dengan Malaysia selaku Ketua ASEAN, untuk mengambil langkah karena negara ASEAN seluruhnya terdampak pengenaan tarif AS,” kata Menko Airlangga menutup keterangannya.
(Saepul)