• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 30 Oktober 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Otomotif

Tahun 2025, Rekam Jejak Pelanggar Lalu Lintas Muncul di SKCK?

Penulis Saepul
7 Januari 2025
A A
pelanggar lalu lintas skck (2)

(Polri)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJIRAKYAT: Bagi pengguna atau pengendara bermotor yang sering melanggar lalu lintas, selain akan terkena sanksi tilang, catatan buruk berkendara bakal tercantum dalam dalam Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

BACAJUGA

Jelang 1 Tahun Memimpin, Prabowo Gencar Bekerja Pantang Libur?

Pantes Royal Enfield Guerrilla 450 Disebut ‘Roadster Tangguh’, Ini Rahasianya!

Kepolian rencananya bakal menerapkan hal itu, untuk pemohon SKCK, sebagai wujud meningkatkan keselamatan di jalan raya.  Hal itu, juga termasuk  bagian dari kebijakan sistem tilang berbasis poin yang diberlakukan di Indonesia.

Rekam Jejak Pelanggar Lalu Lintas di SKCK

Adapun tilang berbasis poin telah tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Melalui penerapan ini, setiap pemegang SIM memiliki jatah12 poin dalam setahun. Setiap kali pengemudi melakukan pelanggaran lalu lintas, poin tersebut akan berkurang.

ADVERTISEMENT

Semakin sering melakukan pelanggaran, poin akan semakin berkurang, bahkan bisa menyebabkan pencabutan SIM apabila poin terkumpul hingga mencapai batas tertentu.

Menurut Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan, pelanggaran lalu lintas akan terasiasi pada tiga tingkat keseriusannya.

Tabrakan Berat Bisa Mengurangi Keseluruhan Poin

Pelanggaran ringan akan mengurangi 1 poin, pelanggaran sedang 3 poin, dan pelanggaran berat 5 poin. Sementara itu, kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia akan mengurangi 12 poin. Untuk kasus tabrak lari, SIM pelaku bisa langsung dicabut.

“Jika pengemudi sering melanggar, itu akan tercatat dalam SKCK. Dalam penerbitan SKCK, kami akan memberikan catatan terkait seberapa sering pemohon melakukan pelanggaran lalu lintas, serta seberapa sering terlibat dalam kecelakaan lalu lintas. Ini adalah langkah kami untuk memastikan pengemudi lebih berhati-hati dan bertanggung jawab di jalan,” jelas Irjen Pol Aan Suhanan.

Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran para pengemudi untuk lebih tertib berlalu lintas.

Dengan adanya catatan pelanggaran di SKCK, diharapkan pengemudi yang memiliki rekam jejak buruk akan lebih dipertimbangkan dalam berbagai hal yang membutuhkan rekomendasi dari polisi, seperti pembuatan paspor atau pekerjaan yang memerlukan SKCK.

Sistem pemberian poin yang diatur dalam Traffic Attitude Record (TAR) bertujuan untuk mendorong pengemudi agar lebih disiplin

. Jika seorang pengemudi mengumpulkan 12 poin dalam setahun, SIM-nya akan dikenakan sanksi penahanan sementara atau pencabutan sementara, sebelum akhirnya ada keputusan pengadilan. Untuk mengembalikan SIM, pemiliknya harus mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi.

Aturan ini juga mencakup pemberian sanksi kepada pengemudi yang mencapai akumulasi 18 poin, yang akan berujung pada pencabutan SIM berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Setelah masa pencabutan berakhir, pemilik SIM dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh SIM baru, namun harus melalui prosedur pendidikan dan pelatihan pengemudi terlebih dahulu.

Melalui sistem ini, Polri berharap dapat menciptakan pengemudi yang lebih bertanggung jawab, serta mengurangi angka kecelakaan lalu lintas yang kerap terjadi di Indonesia.

 

(Saepul)

Tag: SIMSIM ASIM CSKCKSTNK

Artikel Terkait

memperbaiki lampu kabin mobil
Otomotif

Tips Memperbaiki Lampu Kabin Mobil, Kembali Menyala!

22 Agustus 2024
memanaskan motor injeksi
Otomotif

Lebih Canggih dari Karbutor, Memanaskan Motor Injeksi Masih Harus?

15 September 2024
toyota hilux rangga dan suzuki carry
Otomotif

Toyota Hilux Rangga vs Suzuki Carry, Mana Paling untung?

20 Oktober 2024
nmax turbo
Otomotif

Kelebihan Nmax Turbo dari Versi Biasa, Garansi Ada 2 Jenis

6 Oktober 2024
pajak opsen honda vario 160
Otomotif

Pajak Opsen Mulai Berlaku, Ini Perhitungan Khusus Honda Vario 150

6 Januari 2025
xanh sm (4)
Otomotif

Kepincut Pasar Indonesia, Bagaimana Asal-Usul Taksi Xanh SM?

31 Desember 2024
Artikel Selanjutnya
jakarta kota termacet

Jakarta Masuk Kota Dunia Termacet, Posisi Berapa Ya?

Artikel Terpopuler

  • orang terkaya

    6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Cara Custom ROM HP Android jadi Iphone, Catat!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Beragam Mitos Burung Tekukur, Kebaikan hingga Mistis!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

mark-up whoosh

Kasus Dugaan Mark-Up Whoosh Masuk Penyelidikan KPK, Luhut Berpeluang Dipanggil?

28 Oktober 2025
prabowo asean

Prabowo Tekankan Hukum Laut ke Negara-negara ASEAN, Jangan sampai Terpecah

27 Oktober 2025
pengurus golkar

HUT Golkar ke-61 Tak Mentereng, Jadi Ajang Pembuktian Bahlil ke Rakyat?

26 Oktober 2025
prabowo tanda jasa

Prabowo Klaim Pengganguran di RI Terendah, Anies Sindir Tak Sesuai Kenyataan!

25 Oktober 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat