• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 24 Juli 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Otomotif

Tahun 2025, Rekam Jejak Pelanggar Lalu Lintas Muncul di SKCK?

Penulis Saepul
7 Januari 2025
A A
pelanggar lalu lintas skck (2)

(Polri)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJIRAKYAT: Bagi pengguna atau pengendara bermotor yang sering melanggar lalu lintas, selain akan terkena sanksi tilang, catatan buruk berkendara bakal tercantum dalam dalam Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

BACAJUGA

Pantes Royal Enfield Guerrilla 450 Disebut ‘Roadster Tangguh’, Ini Rahasianya!

Sebelum Beli Yadea Velax, Ketahui Harga dan Varian Jarak Tempuh!

Kepolian rencananya bakal menerapkan hal itu, untuk pemohon SKCK, sebagai wujud meningkatkan keselamatan di jalan raya.  Hal itu, juga termasuk  bagian dari kebijakan sistem tilang berbasis poin yang diberlakukan di Indonesia.

Rekam Jejak Pelanggar Lalu Lintas di SKCK

Adapun tilang berbasis poin telah tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Melalui penerapan ini, setiap pemegang SIM memiliki jatah12 poin dalam setahun. Setiap kali pengemudi melakukan pelanggaran lalu lintas, poin tersebut akan berkurang.

ADVERTISEMENT

Semakin sering melakukan pelanggaran, poin akan semakin berkurang, bahkan bisa menyebabkan pencabutan SIM apabila poin terkumpul hingga mencapai batas tertentu.

Menurut Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan, pelanggaran lalu lintas akan terasiasi pada tiga tingkat keseriusannya.

Tabrakan Berat Bisa Mengurangi Keseluruhan Poin

Pelanggaran ringan akan mengurangi 1 poin, pelanggaran sedang 3 poin, dan pelanggaran berat 5 poin. Sementara itu, kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia akan mengurangi 12 poin. Untuk kasus tabrak lari, SIM pelaku bisa langsung dicabut.

“Jika pengemudi sering melanggar, itu akan tercatat dalam SKCK. Dalam penerbitan SKCK, kami akan memberikan catatan terkait seberapa sering pemohon melakukan pelanggaran lalu lintas, serta seberapa sering terlibat dalam kecelakaan lalu lintas. Ini adalah langkah kami untuk memastikan pengemudi lebih berhati-hati dan bertanggung jawab di jalan,” jelas Irjen Pol Aan Suhanan.

Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran para pengemudi untuk lebih tertib berlalu lintas.

Dengan adanya catatan pelanggaran di SKCK, diharapkan pengemudi yang memiliki rekam jejak buruk akan lebih dipertimbangkan dalam berbagai hal yang membutuhkan rekomendasi dari polisi, seperti pembuatan paspor atau pekerjaan yang memerlukan SKCK.

Sistem pemberian poin yang diatur dalam Traffic Attitude Record (TAR) bertujuan untuk mendorong pengemudi agar lebih disiplin

. Jika seorang pengemudi mengumpulkan 12 poin dalam setahun, SIM-nya akan dikenakan sanksi penahanan sementara atau pencabutan sementara, sebelum akhirnya ada keputusan pengadilan. Untuk mengembalikan SIM, pemiliknya harus mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi.

Aturan ini juga mencakup pemberian sanksi kepada pengemudi yang mencapai akumulasi 18 poin, yang akan berujung pada pencabutan SIM berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Setelah masa pencabutan berakhir, pemilik SIM dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh SIM baru, namun harus melalui prosedur pendidikan dan pelatihan pengemudi terlebih dahulu.

Melalui sistem ini, Polri berharap dapat menciptakan pengemudi yang lebih bertanggung jawab, serta mengurangi angka kecelakaan lalu lintas yang kerap terjadi di Indonesia.

 

(Saepul)

Tag: SIMSIM ASIM CSKCKSTNK

Artikel Terkait

pajak byd m6
Otomotif

Perhitungan Pajak 1 Tahun dan 5 Tahunan BYD M6, Semurah Ini!

23 Desember 2024
sim sistem poin
Otomotif

SIM Sistem Poin Mulai Januari, Jangan Sampai Lakukan Pelanggaran Berat Ini!

11 Januari 2025
Penunggak pajak kendaraan
Otomotif

Penunggak Pajak Kendaraan Jangan Lari, Tim Samsat Bakal Meluncur ke Rumah!

12 November 2024
Honda Forza 2025
Otomotif

Harga Honda Forza 125 2025 Bikin Dompet ‘Horor’

18 Oktober 2024
AC MOBIL
Otomotif

AC Mobil Tak Stabil, Padahal Baru Servis? Kenali 9 Masalah Ini!

16 November 2024
pajak opsen
Otomotif

2025 Ada Pajak Opsen, Beban Pembeli Kendaraan Lebih Berat?

12 Desember 2024
Artikel Selanjutnya
jakarta kota termacet

Jakarta Masuk Kota Dunia Termacet, Posisi Berapa Ya?

Artikel Terpopuler

  • custom rom

    Daftar Custom ROM Terbaik 2024, Pilih Sesuai Kebutuhan!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Daftar Pinjol Ilegal 2025, Lengkap dengan Ciri-cirinya!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

prabowo pdip gerindra (2)

Prabowo Akui PDIP-Gerindra sebagai Adik dan Kakak, Kok Berkubu?

22 Juli 2025
jokowi psi pdip (2)

Jokowi Limpahkan Dukungan untuk PSI, PDIP Tak Gentar

21 Juli 2025
Jokowi PSI

Jokowi Yakin PSI akan Besar, karena Modal Branding?

20 Juli 2025
jokowi psi

Ambisi PSI Gaet Keluarga Jokowi, karena Acuan Apa?

19 Juli 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat