• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 9 Agustus 2026
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Otomotif

SIM Sistem Poin Mulai Januari, Jangan Sampai Lakukan Pelanggaran Berat Ini!

Penulis Saepul
11 Januari 2025
A A
sim sistem poin

(Toyota)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJIRAKYAT: Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, bakal memulai akan menjalankan pemberlakuan aturan sistem poin pada Surat Izin Mengemudi (SIM) dalam Januari 2025 Ini.

BACAJUGA

Jelang 1 Tahun Memimpin, Prabowo Gencar Bekerja Pantang Libur?

Pantes Royal Enfield Guerrilla 450 Disebut ‘Roadster Tangguh’, Ini Rahasianya!

Aturan tersebut, sebagai uoaya pencegahan pelanggaran lalu lintas di Indonesia, bahkan SIM dapat dicabut karena suatu pelanggaran berat.

Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan menyatakan, sistem ini disebut Traffic Attitude Record (TAR). Jika pengendara melakukan pelanggaran lalu lintas, maka SIM yang mendapatkan 12 poin akan berkurang

Namun, seemakin berat pelanggaran, poin akan berkurang banyak atau terpotong selurhnya dari total poin.

ADVERTISEMENT

“Januari 2025 ini akan berlaku sistem Traffic Attitude Record atau merit point system. Para pelanggar lalu lintas, termasuk yang terlibat kecelakaan, akan mendapatkan pengurangan poin,” ujar Aan melansir oleh Korlantas Polri.

Menurut aturan tersebut, pelanggaran dibagi menjadi tiga kategori:

  • Pelanggaran ringan, yang akan mengurangi 1 poin
  • Pelanggaran sedang, yang akan mengurangi 3 poin
  • Pelanggaran berat, yang akan mengurangi 5 poin

Jika pemegang SIM menghabiskan seluruh 12 poin dalam satu tahun karena pelanggaran, maka SIM mereka dapat dicabut hingga dilakukan pemblokiran. Selain itu, jika pengendara terbukti menyebabkan kecelakaan hingga menewaskan korban, SIM-nya akan langsung berkurang 12 poin.

Dalam kasus pelanggaran berat seperti tabrak lari, SIM pemegangnya dapat dicabut permanen, artinya pengendara tidak diperbolehkan mengemudi kendaraan bermotor di jalan raya lagi.

“Jika terlibat tabrak lari, SIM bisa dicabut langsung dan akan ada pencabutan permanen untuk SIM-nya,” tambah Aan.

Berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, pada Pasal 38 dijelaskan bahwa pemilik SIM yang mencapai 12 poin akan dikenai sanksi berupa penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara SIM sebelum adanya putusan pengadilan.

Pemilik SIM yang terkena sanksi ini harus mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi sebelum bisa mendapatkan SIM mereka kembali.

Lebih lanjut, pada Pasal 39 disebutkan bahwa jika pemilik SIM mencapai 18 poin, maka akan dikenai sanksi pencabutan SIM berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.

Setelah masa sanksi berakhir, pemilik SIM dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM baru setelah mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi serta prosedur pembuatan SIM baru.

Penerapan sistem poin ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pengendara tentang pentingnya tertib berlalu lintas dan menurunkan angka pelanggaran serta kecelakaan di jalan raya.

Tag: SIMSIM ASIM BSIM BPJS

Artikel Terkait

pajak opsen honda vario 160
Otomotif

Pajak Opsen Mulai Berlaku, Ini Perhitungan Khusus Honda Vario 150

6 Januari 2025
maung garuda (2)
Otomotif

Angka Pesananan Maung Garuda Pindad Tak Sedikit!

5 November 2024
ganti oli gardan motor
Otomotif

Kapan Harus Ganti Oli Gardan Motor? Simak Tandanya!

4 Oktober 2024
beli mobil
Otomotif

Bijak Beli Mobil, Kredit atau Beli Bekas?

31 Januari 2025
Maka Cavalry vs Alva One XP 2
Otomotif

Maka Cavalry vs Alva One XP, Duel Motor Listrik Rp30 Jutaan!

20 Januari 2025
Mercedes Benz W 196 R
Otomotif

Mercedes Benz W 196 R Laku Rp 860 Miliar, Mobil Balap Riwayat Prestasi

3 Februari 2025
Artikel Selanjutnya
kebakaran hutan los angeles

Kebakaran Hutan Los Angeles, 8 Rumah Artis Berakhir Jadi 'Arang'

Artikel Terpopuler

  • setya novanto bebas

    Walau Bebas, Setya Novanto Masih Punya Kewajiban Hukum

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Mengulas Fitur Canggih Motor Listrik Adora

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tikus ada di Rumah Kamu? Mungkin karena Tanaman Ini!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Stikom Minta Pengembalian Ijazah Mahasiswa 2018-2023

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • YouTube Tranding Gegara Wapres Gibran, Ada Apa?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Momentum HUT PSI ke-11, Kaesang Tekankan Pembuktian ke Kader untuk Jadi Partai Besar

Momentum HUT PSI ke-11, Kaesang Tekankan Pembuktian ke Kader untuk Jadi Partai Besar

17 November 2025
Lelang IKN

Otorita IKN Buka Lelang Hunian ASN

17 November 2025
prabowo raja yordania

Ketika Prabowo Ditabur Pujian oleh Raja Yordania

15 November 2025
cita cita gus dur

PKB Sebut Cita-cita Besar Gus Dur Belum Terwujud untuk Bangsa

13 November 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat