• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 21 Agustus 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Surat Cinta Firli Bahuri ke Kapolri Minta Kasus Distop, Emang Boleh?

Penulis Saepul
3 Desember 2024
A A
firli bahuri kapolri

(Pixabay)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJIRAKYAT:  Mantan Ketua KPK Firli Bahuri mengirimkan surat pada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

BACAJUGA

Yaqut Dicekal ke Luar Negeri oleh KPK, Waktu Bisa Diperpanjang

Koalisi Sipil Respon Pembentukan 6 Kodam Baru: Penunjang Kekuasaan Orba Dibanding Fungsi Pertahanan

Maksud dalam surat itu, eks pimpinan lembaga antirasuah itu meminta, agar perkarannya dihentikan oleh Polda Metro Jaya.

Hingga detik ini, Firli Bahuri belum ditahan oleh  Polda Metro Jaya belum meski sudah berstatus tersangka dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Penyerahan surat tersebut, tak ditampik oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak. Perihal permohonan itu, Kombes Ade pun mempersilakan pengacara Firli untuk melaksanakannya. Surat itu, dikirimkan oleh kuasa hukum Firli Bahuri.“Silakan penasihat hukum atau pengacara FB menyampaikan hal tersebut,” ujarnya, Selasa (3/12/2024).Ade Safri menambahkan dugaan kasus Firli melakukan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan tetap berjalan.

“Secara tegas saya sampaikan dan pastikan bahwa penyidikan atas penanganan perkara akan tetap berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel, ” katanya.

Kuasa hukum mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ian Iskandar, menyurati Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk meminta agar penyidikan terhadap kliennya dihentikan.

ADVERTISEMENT

“Kami minta kepada Kapolri supaya menghentikan perkara ini dengan mengeluarkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan),” kata Ian.

Selain pada Kapolri, pihaknya juga menyerahkan surat permintaan penghentian penyidikan itu kepada Kompolnas dan Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Karyoto. Alasan pihaknya menyerahkan surat tersebut karena substansi perkara yang dituduhkan pada Firli tidak memenuhi syarat materil.

Ia menyebut Polda Metro Jaya telah memeriksa 123 saksi dan 11 ahli. Akan tetapi, ratusan saksi tersebut tidak memenuhi kualitas sebagai saksi karena tidak melihat dan mendengar langsung terkait kasus dugaan pemerasan yang menjerat Firli.

“Kenapa harus seolah-olah perkara ini sudah sempurna? Padahal menurut hemat kami, tidak ada peristiwa pidana yang dituduhkan kepada beliau. Tidak ada satupun saksi yang memenuhi kualitas sebagai saksi,” katanya.

 

 

(Saepul)

Tag: Firli BahuriKapolrikasus firli bahuriKPK

Artikel Terkait

penembakan bos rental
Nasional

Keterangan Anak Bos Rental vs Polsek Cinangka

6 Januari 2025
Mutasi TNI
Nasional

101 Perwira Tinggi TNI Dimutasi, Rotasi dan Dapat Promosi Jabatan Strategis 

5 Januari 2025
begal payudara
Nasional

Miris! Remaja 16 Tahun Jadi Begal Payudara Gegara Kecanduan Film Porno

18 Desember 2024
pegawai komdigi judol
Nasional

Pegawai Komdigi Tersandung Judol, Bagaimana Tindakan Menkomdigi?

2 November 2024
PDAM Tirtawening
Nasional

Miris! Warga Kebonwaru Bandung Tahunan Gunakan Pompa Gegara Pasokan Air PDAM Tirtawening Bermasalah

5 Desember 2024
ketua pn jaksel suap
Nasional

Kejagung Endus Ketua PN Jaksel Diduga Terima Suap Bebaskan Vonis!

13 April 2025
Artikel Selanjutnya
tertabrak kereta api

Sudah 47 Orang Meninggal Dunia Tertabrak Kereta Api di Bandung!

Artikel Terpopuler

  • orang terkaya

    6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Peringkat Brand Mobil terbesar di Dunia 2024, Ada Jagoan Mu?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dilarang Keras BPOM, Ini Asal-Usul Adanya Camilan Latiao

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

setya novanto bebas

Walau Bebas, Setya Novanto Masih Punya Kewajiban Hukum

19 Agustus 2025
pemakzulan gibran

Analisa Refly Harun: Pemakzulan Gibran Tak Sulit, Prabowo Punya Kuasa

19 Agustus 2025
bupati pati

Gerindra Sanksi Tegas Bupati Pati: Harus Berbakti pada Rakyat

16 Agustus 2025
prabowo megawati

SBY dan Jokowi Kompak Hadir, di Mana Megawati saat Sidang Tahunan MPR 2025?

15 Agustus 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat