• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 26 Juli 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Otomotif

Sistem Tilang Berakhir Akhir Januari, Ini Alasannya!

Penulis Saepul
24 Januari 2025
A A
tilang manual

(Antara)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJIRAKYAT: Kepolisian Lalu Lintas (Korlantas) akan menghentikan penerapan tilang manual sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan sistem penegakan hukum lalu lintas yang lebih modern dan efisien.

BACAJUGA

Pantes Royal Enfield Guerrilla 450 Disebut ‘Roadster Tangguh’, Ini Rahasianya!

Sebelum Beli Yadea Velax, Ketahui Harga dan Varian Jarak Tempuh!

Keputusan ini disampaikan langsung oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman.

Latif menjelaskan, akhir dari tilang manual merupakan langkah untuk memperbarui sistem penegakan hukum yang selama ini masih bergantung pada prosedur tradisional.

“Keputusan ini diambil untuk mengurangi interaksi langsung antara petugas dan masyarakat yang dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap citra kepolisian,” kata Latif melansir RRI, Jumat (24/01/2025).

ADVERTISEMENT

Melalui keputusan itu harapannya proses penindakan pelanggaran lalu lintas dapat dilakukan secara lebih profesional dan tanpa menimbulkan kesan buruk terhadap hubungan antara polisi dan masyarakat.

“Karena jika penegakan hukum masih melibatkan kontak langsung dengan masyarakat, maka akan ada nilai negatif yang melekat pada kami,” tambahnya.

Pemberhentian tilang manual juga satu haluan dengan upaya mendorong penggunaan teknologi dalam penegakan hukum, khususnya melalui sistem berbasis digital.

Meskipun teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Statis dan ETLE Mobile sudah diterapkan, keduanya dinilai belum sepenuhnya optimal dalam menindak pelanggaran lalu lintas.

Selain itu, pengiriman surat tilang manual dianggap membutuhkan waktu dan biaya yang cukup besar. Dengan terbatasnya anggaran DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran), sistem ini menjadi kendala dalam pelaksanaan penegakan hukum.

“Anggaran DIPA kami terbatas. Dengan anggaran sekitar Rp3 miliar, hanya sekitar 600 ribu pelanggar yang bisa kami tindak dengan surat tilang setiap tahunnya,” ungkap Latif.

Sebagai solusi untuk menggantikan tilang manual, Polda Metro Jaya akan memperkenalkan sistem Cakra Presisi. Melalui sistem ini, pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas akan langsung menerima notifikasi tilang melalui aplikasi WhatsApp.

Dengan sistem ini, tidak perlu lagi pengiriman surat tilang fisik, sehingga prosesnya menjadi lebih efisien.

 

(Saepul)

 

Tag: Etletilangtilang elektroniktilang ETLEtilang polisi

Artikel Terkait

moge tol
Otomotif

Legislator Usul Moge Boleh Masuk Tol, Berapa Besar Peluang Pendapatan?

27 Januari 2025
PPN 12 persen
Otomotif

Aturan PPN 12 Persen, Berdampak untuk Pasar Mobil Premium?

1 Desember 2024
taksi listrik hyundai kona electric
Otomotif

Taksi Listrik di IKN Hyundai Kona Electric, ini Harga dan Spesifikasinya

19 Agustus 2024
iss motor honda
Otomotif

Tombol ISS Gimmick Awet BBM? Pemilik Motor Honda Harus Tahu!

17 September 2024
mobil hybrid baterai
Otomotif

Prediksi Usia dan Harga Baterai Mobil Hybrid, Pemilik Harus Cermati!

15 Januari 2025
pembatasan pertalite
Otomotif

Pembatasan Pertalite, Ini Daftar Lengkap Motor Bisa Isi BBM Subsidi

14 September 2024
Artikel Selanjutnya
flu burung

AS Musnahkan 100 Ribu Bebek Indikasi Virus Flu Burung

Artikel Terpopuler

  • orang terkaya

    6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Daftar Pinjol Ilegal 2025, Lengkap dengan Ciri-cirinya!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Daftar Custom ROM Terbaik 2024, Pilih Sesuai Kebutuhan!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Peringkat Brand Mobil terbesar di Dunia 2024, Ada Jagoan Mu?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

novel baswedan hasto tom lembong

Novel Bedakan Unsur Pidana Hasto dan Tom Lembong

26 Juli 2025
hasto vonis

Tok! Hasto Divonis 3,5 Tahun, Hakim Ungkap Hal Pemberat

25 Juli 2025
prabowo pkb

Prabowo Curhat Dua Prioritas Program Nasional di Harlah ke-27 PKB

24 Juli 2025
prabowo pdip gerindra (2)

Prabowo Akui PDIP-Gerindra sebagai Adik dan Kakak, Kok Berkubu?

22 Juli 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat