JAKARTA, PANJIRAKYAT: Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, bakal memulai akan menjalankan pemberlakuan aturan sistem poin pada Surat Izin Mengemudi (SIM) dalam Januari 2025 Ini.
Aturan tersebut, sebagai uoaya pencegahan pelanggaran lalu lintas di Indonesia, bahkan SIM dapat dicabut karena suatu pelanggaran berat.
Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan menyatakan, sistem ini disebut Traffic Attitude Record (TAR). Jika pengendara melakukan pelanggaran lalu lintas, maka SIM yang mendapatkan 12 poin akan berkurang
Namun, seemakin berat pelanggaran, poin akan berkurang banyak atau terpotong selurhnya dari total poin.
“Januari 2025 ini akan berlaku sistem Traffic Attitude Record atau merit point system. Para pelanggar lalu lintas, termasuk yang terlibat kecelakaan, akan mendapatkan pengurangan poin,” ujar Aan melansir oleh Korlantas Polri.
Menurut aturan tersebut, pelanggaran dibagi menjadi tiga kategori:
- Pelanggaran ringan, yang akan mengurangi 1 poin
- Pelanggaran sedang, yang akan mengurangi 3 poin
- Pelanggaran berat, yang akan mengurangi 5 poin
Jika pemegang SIM menghabiskan seluruh 12 poin dalam satu tahun karena pelanggaran, maka SIM mereka dapat dicabut hingga dilakukan pemblokiran. Selain itu, jika pengendara terbukti menyebabkan kecelakaan hingga menewaskan korban, SIM-nya akan langsung berkurang 12 poin.
Dalam kasus pelanggaran berat seperti tabrak lari, SIM pemegangnya dapat dicabut permanen, artinya pengendara tidak diperbolehkan mengemudi kendaraan bermotor di jalan raya lagi.
“Jika terlibat tabrak lari, SIM bisa dicabut langsung dan akan ada pencabutan permanen untuk SIM-nya,” tambah Aan.
Berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, pada Pasal 38 dijelaskan bahwa pemilik SIM yang mencapai 12 poin akan dikenai sanksi berupa penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara SIM sebelum adanya putusan pengadilan.
Pemilik SIM yang terkena sanksi ini harus mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi sebelum bisa mendapatkan SIM mereka kembali.
Lebih lanjut, pada Pasal 39 disebutkan bahwa jika pemilik SIM mencapai 18 poin, maka akan dikenai sanksi pencabutan SIM berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Setelah masa sanksi berakhir, pemilik SIM dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM baru setelah mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi serta prosedur pembuatan SIM baru.
Penerapan sistem poin ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pengendara tentang pentingnya tertib berlalu lintas dan menurunkan angka pelanggaran serta kecelakaan di jalan raya.