• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 12 Agustus 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Sadis, Anak 9 Tahun di Tangerang Dipaksa Tenggak Miras hingga Disetrum

Penulis Raya
20 November 2024
A A
bocah tangerang

Ilustrasi. (Freepik)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJIRAKYAT: Jagat maya dihebohkan dengan video kekerasan terhadap anak berusia 9 tahun berinisial MR di sebuah pabrik penggilingan padi di Desa Muncung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Sabtu, 16 November 2024. Dalam video tersebut, korban terlihat dianiaya oleh seorang pria dewasa yang memukul, membanting, bahkan memaksanya menenggak minuman keras.

BACAJUGA

Koalisi Sipil Respon Pembentukan 6 Kodam Baru: Penunjang Kekuasaan Orba Dibanding Fungsi Pertahanan

Unjani Buka Pendaftaran Gelombang 5 Tes dan Non-Tes, 43 Program Studi Terbuka!

Mengetahui insiden itu, orang tua MR segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Kronjo Polresta Tangerang. Kepolisian bertindak cepat dan berhasil menangkap tiga terduga pelaku, termasuk pria berinisial CS yang diduga menjadi pelaku utama.

Detil Kekerasan yang Dilakukan

Kapolsek Kronjo, AKP Dedi Ruswandi, menyebut para pelaku mengaku melakukan aksi kekerasan tersebut secara bersama-sama. “Korban diikat, dipukul, dibanting, dipaksa minum minuman keras, hingga disetrum,” ungkapnya pada Rabu (20/11/2024).

Akibat penganiayaan ini, korban mengalami luka fisik berupa memar di kepala dan beberapa bagian tubuh.

ADVERTISEMENT

Korban Mengalami Trauma Psikologis

Selain luka fisik, MR juga mengalami trauma psikologis akibat peristiwa ini. Saat ini, pihak kepolisian telah mengamankan ketiga pelaku untuk diperiksa lebih lanjut di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Tangerang.

“Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan mendalam. Kami akan memastikan proses hukum berjalan dengan baik untuk melindungi hak korban,” tambah AKP Dedi.

Pelaku Dihukum Berat

Ketiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang melarang segala bentuk kekerasan terhadap anak. Mereka juga dikenakan Pasal 170 KUHP terkait tindakan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama. Hukuman maksimal untuk pelaku adalah lebih dari 5 tahun penjara.

BACA JUGA: Ivan Sugianto Dibui, Nama Valhalla Spectaclub di Google Maps Jadi Kuburan

Masyarakat Mengecam Keras

Kasus ini memancing reaksi keras dari publik. Banyak pihak mengecam tindakan tersebut dan mendesak agar para pelaku dihukum seberat-beratnya. Selain itu, masyarakat juga menyerukan pentingnya pendampingan psikologis untuk korban agar dapat pulih dari trauma yang dialaminya.

Peristiwa ini menjadi pengingat bagi semua pihak akan pentingnya menjaga keselamatan dan hak anak dari kekerasan, serta menegakkan keadilan bagi korban.

 

(Agung)

Tag: anakbocahkekerasanmirassetrumTangerang

Artikel Terkait

gibran zonasi
Nasional

Gibran Minta Mendikdasmen Hapus Zonasi, Tekankan Coding Anak!

21 November 2024
jokowi ruu kai
Nasional

Isu Perombakan Jokowi, ini Kata Orang Istana

1 Agustus 2024
polres jakarta barat judol
Nasional

Polres Metro Jakarta Barat Bongkar Rumah Sarang Judol!

9 November 2024
Gunung Lewotobi Laki-Laki
Nasional

Gunung Lewotobi Laki-Laki 2 Kali Erupsi Hari Ini, Letusan Hingga 800 Meter

25 Agustus 2024
indonesia dijajah belanda
Nasional

Mitos atau Fakta, Indonesia Dijajah Belanda Selama 350 Tahun?

19 Agustus 2024
diabetes anak
Nasional

Langkah Menkes Hadapi Diabetes Anak sebelum Fatal!

25 November 2024
Artikel Selanjutnya
Suami Ira Swara

Dililit Utang, Suami Ira Swara Rela jadi Driver Online

Artikel Terpopuler

  • pajak kendaraan 2025

    Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Daftar Custom ROM Terbaik 2024, Pilih Sesuai Kebutuhan!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Peringkat Brand Mobil terbesar di Dunia 2024, Ada Jagoan Mu?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

kodam baru

Koalisi Sipil Respon Pembentukan 6 Kodam Baru: Penunjang Kekuasaan Orba Dibanding Fungsi Pertahanan

11 Agustus 2025
megawati prada lucky

Megawati Ikut Colek Kasus Kematian Prada Lucky: Sakit Sekali!

11 Agustus 2025
nasdem pemilu 2029

Ambisi Nasdem di Pemilu 2029 Radar 3 Besar, Modal Apa?

10 Agustus 2025
susi prabowo (2)

Susi Lontarkan Kritik pada Prabowo dan KDM Buntut Izin KJA, Janji Tinggal Janji?

9 Agustus 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat