• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 30 September 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Rincian Potongan Gaji Pegawai Wajib Tapera

Penulis Saepul
7 Oktober 2024
A A
potongan gaji tapera

(Ilustrasi.Pixabay)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

BANDUNG, PANJIRAKYAT: Simak rincian potongan gaji wajib mengikuti Tapera. Pekerja dengan gaji di atas Upah Minimum Regional (UMR), menjadi golongan wajib mengikuti program Tapera dengan potongan minimum tiga persen.

BACAJUGA

UU Pers Dianggap Multi Tafsir, Minta MK Perjelas untuk Wartawan

Tanpa Kompromi, Prabowo Minta Usut Tuntas hingga Sanksi Berat untuk Oknum Brimob Pelindas Affan

Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menyatakan, pekerja di atas upah minimum wajib mengikuti program program ini, masih belum terimplementasikan.

Program Tapera merupakan solusi akselerasi pemenuhan backlog perumahan di Indonesia. Saat ini, terdapat sekitar 9,9 juta rumah tangga yang membutuhkan kepemilikan rumah dan 26,9 juta rumah tangga yang tinggal di Rumah Tidak Layak Huni.

Rumah Tidak Layak Huni dalam artian, kualitas bangunan yang buruk, kepadatan berlebih, sanitasi yang tidak memadai dan akses air bersih yang minim.

ADVERTISEMENT

Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroh menjelaskan, program ini bertujuan untuk mengatasi tantangan pembiayaan perumahan, terutama bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Ia menegaskan pentingnya, pendanaan jangka panjang untuk meningkatkan keterjangkauan perumahan.

Potongan Gaji untuk Tapera

Adanya kewajiban ini, berikut adalah rincian potongan gaji karyawan di Indonesia, berdasarkan pemangkasan iuran, berdasarkan:

  1. Pajak Penghasilan (PPh 21): 5 persen – 35 persen tergantung pada penghasilan.
  2. BPJS Kesehatan: Total 5 persen, dengan rincian 4 persen dari perusahaan dan 1% oleh karyawan.
  3. BPJS Ketenagakerjaan:
    • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): 0,24 persen
    • Jaminan Kematian (JKM): 0,3 persen
    • Jaminan Hari Tua (JHT): 2 persen Jaminan Pensiun (JP): 3 persen (2 persen oleh perusahaan dan 1 persen pegawai).
  4. Asuransi Kesehatan: Opsional, bergantung pada kebijakan perusahaan.
  5. Koperasi Karyawan: Opsional, bergantung pada kebijakan perusahaan.
  6. Iuran Tapera: 3% (rencana skema 0,5% ditanggung oleh perusahaan dan 2,5% oleh pegawai).

Dengan implementasi Tapera, pekerja dengan gaji di atas UMR perlu memperhatikan potongan gaji yang dapat mempengaruhi pendapatan bersih mereka.

Program ini diharapkan dapat membantu mengatasi masalah perumahan di Indonesia, serta mendukung kebutuhan akan rumah yang layak huni.

 

(Saepul)

Tag: Bp TaperaIuran Taperakaryawan wajib Taperapotongan gaji taperaTapera

Artikel Terkait

susu ikan
Nasional

Susu Ikan Rasa Original Tidak Ada karena Amis? Ini Rahasianya

4 Oktober 2024
korupsi pemkot semarang
Nasional

KPK Tangkap 2 Tersangka Korupsi Pemkot Semarang, Petinggi Perusahaan Ini

18 Januari 2025
dosen cpns
Nasional

Ratusan Dosen CPNS Mengundurkan Diri, Ada Masalah Besar?

18 April 2025
Budi Arie judol
Nasional

Budi Arie Diperiksa soal Judol, Mahfud MD: Periksa Teliti!

21 Desember 2024
PBNU cak Imin
Nasional

Tak Penuhi Undangan, PBNU Sebut Cak Imin Tidak Kooperatif

21 Agustus 2024
harvey moeis
Nasional

Vonis Harvey Moeis Menurut Pengamat: Hakim Kurang Mendalami!

28 Desember 2024
Artikel Selanjutnya
Adidas Java

Adidas Java Angkat Budaya Jawa, Ini Harga dan Tempat Beli

Artikel Terpopuler

  • seragam komcad

    Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Peringkat Brand Mobil terbesar di Dunia 2024, Ada Jagoan Mu?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ikutan Lelang KPK, Bagaimana Menurut Dalil Islam?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

ricuh muktamar (2)

Kericuhan dalam Muktamar PPP, Usman Tokan Yakini Biang Kerok bukan dari Internal Partai

29 September 2025
zulhas indonesia forum global

Zulhas Klaim Indonesia Pegang Peran Penting pada Forum Internasional, Apa Itu?

26 September 2025
calon ppp (2)

Calon Ketum PPP Makin Mengerecut Jelang Muktamar X, Ini Kandidat Paling Potensial

25 September 2025
Prabowo Israel

Prabowo Tetap Beri Pilihan untuk Israel Jika Ingin Diakui 

23 September 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat