• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 16 Agustus 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Rincian Potongan Gaji Pegawai Wajib Tapera

Penulis Saepul
7 Oktober 2024
A A
potongan gaji tapera

(Ilustrasi.Pixabay)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

BANDUNG, PANJIRAKYAT: Simak rincian potongan gaji wajib mengikuti Tapera. Pekerja dengan gaji di atas Upah Minimum Regional (UMR), menjadi golongan wajib mengikuti program Tapera dengan potongan minimum tiga persen.

BACAJUGA

Yaqut Dicekal ke Luar Negeri oleh KPK, Waktu Bisa Diperpanjang

Koalisi Sipil Respon Pembentukan 6 Kodam Baru: Penunjang Kekuasaan Orba Dibanding Fungsi Pertahanan

Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menyatakan, pekerja di atas upah minimum wajib mengikuti program program ini, masih belum terimplementasikan.

Program Tapera merupakan solusi akselerasi pemenuhan backlog perumahan di Indonesia. Saat ini, terdapat sekitar 9,9 juta rumah tangga yang membutuhkan kepemilikan rumah dan 26,9 juta rumah tangga yang tinggal di Rumah Tidak Layak Huni.

Rumah Tidak Layak Huni dalam artian, kualitas bangunan yang buruk, kepadatan berlebih, sanitasi yang tidak memadai dan akses air bersih yang minim.

ADVERTISEMENT

Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroh menjelaskan, program ini bertujuan untuk mengatasi tantangan pembiayaan perumahan, terutama bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Ia menegaskan pentingnya, pendanaan jangka panjang untuk meningkatkan keterjangkauan perumahan.

Potongan Gaji untuk Tapera

Adanya kewajiban ini, berikut adalah rincian potongan gaji karyawan di Indonesia, berdasarkan pemangkasan iuran, berdasarkan:

  1. Pajak Penghasilan (PPh 21): 5 persen – 35 persen tergantung pada penghasilan.
  2. BPJS Kesehatan: Total 5 persen, dengan rincian 4 persen dari perusahaan dan 1% oleh karyawan.
  3. BPJS Ketenagakerjaan:
    • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): 0,24 persen
    • Jaminan Kematian (JKM): 0,3 persen
    • Jaminan Hari Tua (JHT): 2 persen Jaminan Pensiun (JP): 3 persen (2 persen oleh perusahaan dan 1 persen pegawai).
  4. Asuransi Kesehatan: Opsional, bergantung pada kebijakan perusahaan.
  5. Koperasi Karyawan: Opsional, bergantung pada kebijakan perusahaan.
  6. Iuran Tapera: 3% (rencana skema 0,5% ditanggung oleh perusahaan dan 2,5% oleh pegawai).

Dengan implementasi Tapera, pekerja dengan gaji di atas UMR perlu memperhatikan potongan gaji yang dapat mempengaruhi pendapatan bersih mereka.

Program ini diharapkan dapat membantu mengatasi masalah perumahan di Indonesia, serta mendukung kebutuhan akan rumah yang layak huni.

 

(Saepul)

Tag: Bp TaperaIuran Taperakaryawan wajib Taperapotongan gaji taperaTapera

Artikel Terkait

peternak ayam rugi
Nasional

Peternak Ayam Rugi Rp20 Miliar per Bulan, Kebijakan Impor Kacau?

28 Agustus 2024
utang umkm
Nasional

Utang 1 Juta Pelaku UMKM Bakal Dihapus, Berikut Kriterianya!

6 November 2024
Prabowo kabinet
Nasional

Permintaan Prabowo kepada Kabinet saat Pembekalan di Magelang

26 Oktober 2024
rocky gerung demo indonesia gelap
Nasional

Rocky Gerung di barisan Mahasiswa Demo ‘Indonesia Gelap’ Samarinda

18 Februari 2025
DATA NPWP
Nasional

Dugaan Kebocoran Data NPWP, DJP Buka Aduan Bagi yang Terindikasi

21 September 2024
Ronald Tannur
Nasional

Memalukan! Eks Ketua PN Surabaya Rela Bebaskan Ronald Tannur Demi Uang 43.000 Dolar Singapura

15 Januari 2025
Artikel Selanjutnya
Adidas Java

Adidas Java Angkat Budaya Jawa, Ini Harga dan Tempat Beli

Artikel Terpopuler

  • seragam komcad

    Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 12 Custom ROM untuk Gaming, Performa Tanpa Beban!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Daftar Pinjol Ilegal 2025, Lengkap dengan Ciri-cirinya!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

prabowo megawati

SBY dan Jokowi Kompak Hadir, di Mana Megawati saat Sidang Tahunan MPR 2025?

15 Agustus 2025
Ditengah Desakan Pemakzulan Bupati Pati, Pemerintah: Cari Jalan Terbaik

Ditengah Desakan Pemakzulan Bupati Pati, Pemerintah: Cari Jalan Terbaik

15 Agustus 2025
abraham samad ijazah jokowi (2)

Diperiksa 10 Jam oleh Polda Metro Jaya soal Isu Ijazah Palsu Jokowi, Abraham Samad Dapati Pertanyaan Tak Sinkron?

14 Agustus 2025
KPK Yaqut

Yaqut Dicekal ke Luar Negeri oleh KPK, Waktu Bisa Diperpanjang

13 Agustus 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat