• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 1 Juli 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Rincian Potongan Gaji Pegawai Wajib Tapera

Penulis Saepul
7 Oktober 2024
A A
potongan gaji tapera

(Ilustrasi.Pixabay)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

BANDUNG, PANJIRAKYAT: Simak rincian potongan gaji wajib mengikuti Tapera. Pekerja dengan gaji di atas Upah Minimum Regional (UMR), menjadi golongan wajib mengikuti program Tapera dengan potongan minimum tiga persen.

BACAJUGA

PT. Tekindo Energi Patuh dan Taat UU Cipta Kerja

Nadiem Dicekal ke Luar Negeri, ini Alasan Kejagung

Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menyatakan, pekerja di atas upah minimum wajib mengikuti program program ini, masih belum terimplementasikan.

Program Tapera merupakan solusi akselerasi pemenuhan backlog perumahan di Indonesia. Saat ini, terdapat sekitar 9,9 juta rumah tangga yang membutuhkan kepemilikan rumah dan 26,9 juta rumah tangga yang tinggal di Rumah Tidak Layak Huni.

Rumah Tidak Layak Huni dalam artian, kualitas bangunan yang buruk, kepadatan berlebih, sanitasi yang tidak memadai dan akses air bersih yang minim.

ADVERTISEMENT

Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroh menjelaskan, program ini bertujuan untuk mengatasi tantangan pembiayaan perumahan, terutama bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Ia menegaskan pentingnya, pendanaan jangka panjang untuk meningkatkan keterjangkauan perumahan.

Potongan Gaji untuk Tapera

Adanya kewajiban ini, berikut adalah rincian potongan gaji karyawan di Indonesia, berdasarkan pemangkasan iuran, berdasarkan:

  1. Pajak Penghasilan (PPh 21): 5 persen – 35 persen tergantung pada penghasilan.
  2. BPJS Kesehatan: Total 5 persen, dengan rincian 4 persen dari perusahaan dan 1% oleh karyawan.
  3. BPJS Ketenagakerjaan:
    • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): 0,24 persen
    • Jaminan Kematian (JKM): 0,3 persen
    • Jaminan Hari Tua (JHT): 2 persen Jaminan Pensiun (JP): 3 persen (2 persen oleh perusahaan dan 1 persen pegawai).
  4. Asuransi Kesehatan: Opsional, bergantung pada kebijakan perusahaan.
  5. Koperasi Karyawan: Opsional, bergantung pada kebijakan perusahaan.
  6. Iuran Tapera: 3% (rencana skema 0,5% ditanggung oleh perusahaan dan 2,5% oleh pegawai).

Dengan implementasi Tapera, pekerja dengan gaji di atas UMR perlu memperhatikan potongan gaji yang dapat mempengaruhi pendapatan bersih mereka.

Program ini diharapkan dapat membantu mengatasi masalah perumahan di Indonesia, serta mendukung kebutuhan akan rumah yang layak huni.

 

(Saepul)

Tag: Bp TaperaIuran Taperakaryawan wajib Taperapotongan gaji taperaTapera

Artikel Terkait

harga komoditas pangan
Nasional

Cek Harga Komoditas Pangan Pasca Imlek, Antara Naik dan Stabil!

30 Januari 2025
joe biden
Nasional

Duduk Satu Meja, Prabowo dan Joe Biden Bahas Gaza hingga Laut China Selatan

13 November 2024
pagar batas laut komeng
Nasional

Polemik Pagar Batas Laut Tangerang, Komentar Ali Alwi dan Komeng Beda!

16 Januari 2025
pelecehan seksual
Nasional

Pemilik Ponpes di Jaktim Diduga Predator Anak, Korban 7 Santri!

16 Januari 2025
Rumah teroris
Nasional

Densus 88 Grebek Rumah Terduga Teroris di Majalengka, Kesaksian RT: Introvert

28 Desember 2024
penundaan pelantikan kades
Nasional

Tito Ungkap Alasan Pelantikan Kades Harus Ditunda

1 Februari 2025
Artikel Selanjutnya
Adidas Java

Adidas Java Angkat Budaya Jawa, Ini Harga dan Tempat Beli

Artikel Terpopuler

  • pinjol ilegal

    Daftar Pinjol Ilegal 2025, Lengkap dengan Ciri-cirinya!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Peringkat Brand Mobil terbesar di Dunia 2024, Ada Jagoan Mu?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

amien rais jokowi (2)

Amien Rais Tuding Jokowi Lakukan Skenario Mencoba Bunuh Putranya!

1 Juli 2025
arief rosyid golkar

Arief Rosyid Gabung Golkar, Bahlil Dijadikan Acuan

30 Juni 2025
tekindo (2)

PT. Tekindo Energi Patuh dan Taat UU Cipta Kerja

30 Juni 2025
sumur minyak

Kebijakan Sumur Minyak Masyarakat, akan Saling Menguntungkan?

29 Juni 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat