JAKARTA, PANJIRAKYAT: Presiden Prabowo Subianto, menaikkan gaji guru ASN, PNS, serta honorer, dalam acara puncak Hari Guru di Jakarta, Kamis (29/11/2024).
Ia pun berkomitmen, akan memperhatikan sisi kesejahteraan para tenaga pendidik tersebut yang ada di seluruh tanah air.
Gaji Guru PNS dan Honorer
Mengetahui lebih dalam, Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah guru dalam naungan negara dan memiliki pendapatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara), guru PNS mendapatkan gaji yang sesuai dengan golongan dan masa kerjanya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, gaji guru PNS golongan I berkisar antara Rp1.685.700 hingga Rp2.901.400 per bulan. Berikut adalah rinciannya:
- Golongan I A: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
- Golongan I B: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
Sebelumnya, pemerintah mengonfirmasi adanya kenaikan gaji ASN sebesar 8 persen, yang akan cair secara rapel setelah Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur gaji PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) diterbitkan pada September 2024.
. Selain gaji pokok, guru PNS memiliki hak atas tunjangan, seperti tunjangan kinerja (Tukin), tunjangan profesi (TPG) bagi guru bersertifikat, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, dan tunjangan kesehatan.
Untuk guru CPNS di Kementerian Agama, mereka masuk golongan sebagai berikut:
- Golongan II: Rp2.022.200 – Rp4.125.600
- Golongan III: Rp2.785.700 – Rp6.104.700
Guru yang baru lulus dengan gelar S1 biasanya masuk golongan IIIa, dengan gaji mulai dari Rp2.785.700 hingga Rp4.575.200, yang akan meningkat seiring pengalaman mengajar.
Tenaga Honorer Lebih Rendah
Di sisi lain, guru honorer adalah guru yang tidak berstatus PNS atau PPPK, tetapi menjadi tenaga pendidik di sekolah negeri maupun swasta.
Namun, gaji guru honorer sangat bervariasi, tergantung pada lokasi sekolah, jenis sekolah, serta jumlah jam pelajaran.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.02/2022, gaji guru honorer di kota besar biasanya lebih tinggi, berkisar antara Rp1,5 juta hingga Rp2 juta per bulan.
Sedangkan, guru honorer yang bekerja di daerah lebih terpencil, bisa jauh lebih rendah, yaitu sekitar Rp300 ribu hingga Rp1 juta per bulan.
Selain itu, gaji guru honorer juga dihitung berdasarkan jumlah jam pelajaran yang diberikan. Berikut adalah peraturan honorarium untuk guru honorer:
- Pengajar honorer dari luar satuan kerja penyelenggara: Rp300.000 per pelajaran
- Pengajar honorer dari dalam satuan kerja penyelenggara: Rp200.000 per pelajaran
Bagi guru honorer yang memiliki tugas tambahan, seperti penyusun bahan ujian atau pengawas ujian, gaji tambahan dengan kisaran:
- Penyusun bahan ujian: Rp150.000 – Rp190.000 per pelajaran
- Pengawas ujian: Rp240.000 – Rp270.000 per ujian
- Pemeriksa hasil ujian: Rp5.000 – Rp7.500 per siswa
Ketentuan Gaji
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengatur bahwa guru yang berstatus satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat atau daerah (guru ASN) akan memiliki pendapatan sesuai ketentuan.
Akan tetapi, bagi guru yang berkerja di sekolah swasta akan menerima gaji sesuai dengan kesepakatan antara guru dan yayasan penyelenggara.
Selain itu, Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur bahwa gaji guru honorer di sekolah swasta tidak boleh lebih rendah dari Upah Minimum Regional (UMR) dari daerah masing-masing
Meskipun ada peraturan tersebut, hubungan kerja antara guru honorer dan yayasan pendidikan tidak sepenuhnya sama dengan hubungan kerja antara buruh dan perusahaan. Oleh karena itu, sering kali yayasan pendidikan menentukan honorarium berdasarkan kesepakatan dengan guru honorer.
(Saepul)