• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Senin, 7 Juli 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Lifestyle

Resmi Dinaikan Prabowo, Ini Perbandingan Gaji PNS dan Honorer!

Penulis Saepul
29 November 2024
A A
Resmi Dinaikan Prabowo, Ini Perbandingan Gaji PNS dan Honorer!

(Klik Pendidikan)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJIRAKYAT: Presiden Prabowo Subianto, menaikkan gaji guru ASN, PNS, serta honorer, dalam acara puncak Hari Guru di Jakarta, Kamis (29/11/2024).

BACAJUGA

Meriah dan Inspiratif, Creative Workshop JNE Diikuti Ratusan Mahasiswa UIN Sunan Gunung Djati

Universitas Jenderal Achmad Yani Tawarkan Solusi Bagi Calon Mahasiswa yang Gagal Masuk PTN

Ia pun berkomitmen, akan memperhatikan sisi kesejahteraan para tenaga pendidik tersebut yang ada di seluruh tanah air.

Gaji Guru PNS dan Honorer

Mengetahui lebih dalam, Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah guru dalam naungan negara dan memiliki pendapatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara), guru PNS mendapatkan gaji yang sesuai dengan golongan dan masa kerjanya.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, gaji guru PNS golongan I berkisar antara Rp1.685.700 hingga Rp2.901.400 per bulan. Berikut adalah rinciannya:

  • Golongan I A: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
  • Golongan I B: Rp1.840.800 – Rp2.670.700

Sebelumnya, pemerintah mengonfirmasi adanya kenaikan gaji ASN sebesar 8 persen, yang akan cair secara rapel setelah Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur gaji PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) diterbitkan pada September 2024.

. Selain gaji pokok, guru PNS memiliki hak atas tunjangan, seperti tunjangan kinerja (Tukin), tunjangan profesi (TPG) bagi guru bersertifikat, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, dan tunjangan kesehatan.

Untuk guru CPNS di Kementerian Agama, mereka masuk golongan sebagai berikut:

  • Golongan II: Rp2.022.200 – Rp4.125.600
  • Golongan III: Rp2.785.700 – Rp6.104.700

Guru yang baru lulus dengan gelar S1 biasanya masuk golongan IIIa, dengan gaji mulai dari Rp2.785.700 hingga Rp4.575.200, yang akan meningkat seiring pengalaman mengajar.

Tenaga Honorer Lebih Rendah

Di sisi lain, guru honorer adalah guru yang tidak berstatus PNS atau PPPK, tetapi menjadi tenaga pendidik di sekolah negeri maupun swasta.

Namun, gaji guru honorer sangat bervariasi, tergantung pada lokasi sekolah, jenis sekolah, serta jumlah jam pelajaran.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.02/2022, gaji guru honorer di kota besar biasanya lebih tinggi, berkisar antara Rp1,5 juta hingga Rp2 juta per bulan.

Sedangkan, guru honorer yang bekerja di daerah lebih terpencil, bisa jauh lebih rendah, yaitu sekitar Rp300 ribu hingga Rp1 juta per bulan.

Selain itu, gaji guru honorer juga dihitung berdasarkan jumlah jam pelajaran yang diberikan. Berikut adalah peraturan honorarium untuk guru honorer:

  • Pengajar honorer dari luar satuan kerja penyelenggara: Rp300.000 per pelajaran
  • Pengajar honorer dari dalam satuan kerja penyelenggara: Rp200.000 per pelajaran

Bagi guru honorer yang memiliki tugas tambahan, seperti penyusun bahan ujian atau pengawas ujian, gaji tambahan dengan kisaran:

  • Penyusun bahan ujian: Rp150.000 – Rp190.000 per pelajaran
  • Pengawas ujian: Rp240.000 – Rp270.000 per ujian
  • Pemeriksa hasil ujian: Rp5.000 – Rp7.500 per siswa

Ketentuan Gaji 

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengatur bahwa guru yang berstatus satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat atau daerah (guru ASN) akan memiliki pendapatan sesuai ketentuan.

Akan tetapi, bagi guru yang berkerja di sekolah swasta akan menerima gaji sesuai dengan kesepakatan antara guru dan yayasan penyelenggara.

Selain itu, Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur bahwa gaji guru honorer di sekolah swasta tidak boleh lebih rendah dari Upah Minimum Regional (UMR) dari daerah masing-masing

Meskipun ada peraturan tersebut, hubungan kerja antara guru honorer dan yayasan pendidikan tidak sepenuhnya sama dengan hubungan kerja antara buruh dan perusahaan. Oleh karena itu, sering kali yayasan pendidikan menentukan honorarium berdasarkan kesepakatan dengan guru honorer.

 

(Saepul)

Tag: gaji dan tunjangan hakimgaji guruGaji hakim IndonesiaguruPNS

Artikel Terkait

malas jalan kaki
Lifestyle

Studi: Indonesia jadi Negara yang Paling Malas Jalan Kaki di Dunia

5 Desember 2024
wisata indonesia dunia
Lifestyle

Pesona Wisata Indonesia Masuk Peringkat Dunia, Kamu Sudah Pernah ke Sini?

11 November 2024
operasi yang tidak ditanggung bpjs
Lifestyle

5 Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Ada Amandel!

28 Agustus 2024
bau badan
Lifestyle

Tips Usir Bau Badan, Efektif dan Tepat!

29 Agustus 2024
Ruang Kreativitas Mahasiswa, JNE Content Competition: Inspirasi Tanpa Batas Ramaikan Universitas Halim Sanusi
Lifestyle

Ruang Kreativitas Mahasiswa, JNE Content Competition: Inspirasi Tanpa Batas Ramaikan Universitas Halim Sanusi

21 Mei 2025
dr richard lee doktif
Lifestyle

Perseteruan dr Richard Lee dan Doktif Berlanjut ke Meja Hijau!

14 Februari 2025
Artikel Selanjutnya
fuel pump mobil pertamax (4)

Hasil Uji Pertamina Terkait Fuel Pump Rusak karena Pertamax, Masih Aman?

Artikel Terpopuler

  • pinjol ilegal

    Daftar Pinjol Ilegal 2025, Lengkap dengan Ciri-cirinya!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Peringkat Brand Mobil terbesar di Dunia 2024, Ada Jagoan Mu?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

pemakzulan gibran

Gibran Dianggap Pantas Dimakzulkan, Dinilai Ada Ketimpangan!

7 Juli 2025
roy suryo ijazah palsu jokowi (2)

Roy Suryo Dibuat Bingung Paiman soal Klaim Melihat Ijazah Asli Jokowi

6 Juli 2025
sudirman said jokowi

Mantan Menteri ESDM Blak-blakan Penyelewengan Jokowi!

4 Juli 2025
fadli zon penulisan sejarah (2)

Diminta Stop Penulisan Sejarah Ulang, Disanggah Fadli Zon dengan Nama ‘Bung Karno’!

2 Juli 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat