JAKARTA, PANJIRAKYAT: PT. Tekindo Energi menghormati dan berkomitmen memenuhi hak-hak karyawan dengan penuh tanggung jawab serta senantiasa patuh terhadap Undang Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PERPU No. 2 tahun 2022.
Menindaklanjuti pemberitaan di koran Malut Pos tanggal 30 Juni 2025 terhadap aksi karyawan menuntut pembayaran uang pesangon dan kompensasi akibat adanya PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), perlu kami sampaikan bahwa aksi tersebut dilakukan karyawan yang tidak diperpanjang kontrak kerjanya dibulan Juni 2025.
Penyelesaian kontrak kerja merupakan hal yang lazim dilakukan oleh perusahaan pada saat karyawannya jatuh tempo masa kontrak kerjanya.
Perihal pengakhiran kontrak kerja karyawan di bulan Juni 2025, perusahaan telah melakukan proses pertimbangan matang dan berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Maluku Utara, dan memastikan semua berjalan sesuai dengan prosedur dan undang undang yang berlaku serta akan membayarkan hak karyawan.
(Saepul)