• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 26 November 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Nasional

PPN 12 Persen, Ini Barang hingga Jasa yang Masuk Pengecualian

Penulis Saepul
15 Desember 2024
A A
barang PPN 12 persen

(Pixabay)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

BANDUNG, PANJIRAKYAT: Pemerintah telah merencanakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai tahun 2025.

BACAJUGA

Otorita IKN Buka Lelang Hunian ASN

Kasus Dugaan Mark-Up Whoosh Masuk Penyelidikan KPK, Luhut Berpeluang Dipanggil?

Dalam hal ini, sejumlah barang tidak terkena dengan kebijakan ini, yang masuk sebagai pengecualian dan masih terkena PPN 11 persen.

Adapun barangnya ini yang masuk pengecualian, terdiri dari kebutuhan pokok hingga banguna.

Barang hingga Jasa dalam Pengecualian PPN 12 Persen 

Melansir Antara, berikut barang yang tidak terkena penetapan PPN 12 persen:

ADVERTISEMENT

1. Barang pokok dan kebutuhan sehari-hari

Sesuai dengan yang dikatakan Sri Mulyani, pemerintah memberikan pengecualian untuk barang-barang yang disebutkan merupakan kebutuhan dasar masyarakat.

Tujuan dari pembebasan PPN pada barang pokok adalah untuk memastikan harga tetap terjangkau bagi masyarakat. Diantaranya:

 

• Beras

• Daging

• Ikan

• Telur

• Sayur

• Susu segar

• Gula konsumsi

 

2. Jasa pendidikan

Pendidikan juga termasuk dalam sektor yang mendapatkan pengecualian PPN. Barang dan jasa yang berkaitan dengan pendidikan tidak dikenakan PPN guna memastikan akses pendidikan yang lebih mudah dan terjangkau bagi masyarakat.

 

3. Jasa kesehatan

Barang dan jasa yang terkait dengan sektor kesehatan juga dibebaskan dari PPN, dengan tujuan untuk mendukung sektor kesehatan dan meringankan biaya bagi masyarakat, termasuk vaksinasi.

 

4. Jasa transportasi umum

Transportasi umum adalah sektor lain yang mendapatkan pengecualian PPN. Tujuannya adalah untuk memastikan transportasi tetap terjangkau bagi masyarakat luas.

 

5. Jasa tenaga kerja

Beberapa layanan sosial dan jasa tenaga kerja yang diberikan oleh pemerintah juga dibebaskan dari PPN. Hal ini bertujuan untuk mendukung kesejahteraan sosial masyarakat.

 

6. Jasa keuangan dan asuransi

Pemerintah memberikan pengecualian PPN pada bidang keuangan dan asuransi. Bidang ini memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan dan kenyamanan finansial bagi masyarakat.

 

7. Rumah sederhana, pemakaian listrik dan air minum

Untuk memastikan biaya hidup masyarakat tetap terjangkau dan kesejahteraan terjaga, sektor energi dan perumahan, khususnya yang berkaitan dengan kebutuhan listrik air minum, dan rumah sederhana, akan dibebaskan dari PPN.

Diketahui, barang yang dikenakan PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang-barang yang dianggap mewah, yang umumnya dikonsumsi oleh mereka yang memiliki kemampuan ekonomi lebih.

 

 

(Saepul)

Tag: kebijakan PPN 12 persenPajakPPNPPN 12 persen

Artikel Terkait

Paulus Tannos
Nasional

Paulus Tannos saat Ditangkap di Singapura Masih WNI? Ini Faktanya

27 Januari 2025
otorita ikn basuki
Nasional

Basuki Hadimuljono Diangkat Jadi Kepala Otorita IKN

6 November 2024
pilkada 2024
Nasional

Jumlah Pasangan dalam Pilkada 2024 Seluruh Indonesia

30 Agustus 2024
uu cipta kerja
Nasional

Pembaruan Aturan Cuti Karyawan Terbaru dalam UU Cipta Kerja, Catat!

21 Desember 2024
presiden komisaris first media (2)
Nasional

Presiden Komisaris First Media Meninggal Dunia

3 Januari 2025
dirut bulog
Nasional

Erick Tunjuk Wahyu sebagai Dirut, Ini Susunan Direksi Bulog Terkini

10 September 2024
Artikel Selanjutnya
Daun kemangi

Wangi untuk Masakan, Efek Samping Daun Kemangi Pengaruhi Kesuburan Pria!

Artikel Terpopuler

  • burung tekutur

    Beragam Mitos Burung Tekukur, Kebaikan hingga Mistis!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Peringkat Brand Mobil terbesar di Dunia 2024, Ada Jagoan Mu?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Saat Debt Collector Menagih Tanya 4 Surat ini, Tak Bisa Nagih Seenak Jidat!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Momentum HUT PSI ke-11, Kaesang Tekankan Pembuktian ke Kader untuk Jadi Partai Besar

Momentum HUT PSI ke-11, Kaesang Tekankan Pembuktian ke Kader untuk Jadi Partai Besar

17 November 2025
Lelang IKN

Otorita IKN Buka Lelang Hunian ASN

17 November 2025
prabowo raja yordania

Ketika Prabowo Ditabur Pujian oleh Raja Yordania

15 November 2025
cita cita gus dur

PKB Sebut Cita-cita Besar Gus Dur Belum Terwujud untuk Bangsa

13 November 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat