JAKARTA, PANJIRAKYAT: Kontroversi Pemasangan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di laut utara Kabupaten Tangerang, begitupun tanggapan dari dua anggota DPD RI, Habib Ali Alwi dan Alfiansyah Bustami (Komeng).
Keduanya, memperlihatkan sikap yang berbeda pada polemik ini. Dari dianggap melawan hukum, bahkan disikapi guyonan.
Respon dari Habib Ali Alwi, senator asal Banten, menilai pemasangan pagar laut sebagai tindakan serakah yang bertujuan untuk menguasai pesisir pantai.
Ia memprediksi bahwa pagar bambu tersebut akan digantikan dengan pagar beton di kemudian hari.
Ia menekankan, pemerintah pusat untuk bersikap tegas. Sesuai denganPasal 33 UUD 1945 yang mengatur tentang pengelolaan sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat.
Ia melihat adanya motif terselubung di balik pembangunan pagar tersebut dan mempertanyakan siapa yang mampu membangun pagar sepanjang 30 kilometer tersebut secara mandiri.
Habib Ali Alwi bahkan mengaitkan tindakan ini dengan musibah kebakaran di Los Angeles sebagai contoh dari keserakahan yang berujung pada bencana.
“Itu pemerintah pusat harus bersikap, walaupun bagaimana ini adalah di Pasal 33 itu air, tanah, semua itu adalah tanggung jawab negara untuk kemaslahatan masyarakat. Itu saja penerapan Pasal 33 saja,” kata Ali.
Di sisi lain, Komeng memberikan komentar yang lebih ringan dan cenderung bercanda.
Ia menyarankan agar pembangunan pagar laut tersebut melibatkan perusahaan terali, sehingga semua pihak dapat memperoleh keuntungan. Komentar ini menuai kritik karena dianggap tidak serius dalam menyikapi masalah yang serius.
“Itu harusnya ada kerja sama dengan perusahaan terali. Jadi enak semuanya kerja, yang mager dapat duit, yang dipager juga dapat duit,” kata Komeng.
Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyegel pagar laut di Tangerang karena dibangun tanpa izin.
Tak lama kemudian, ditemukan pula pagar serupa di perairan pesisir utara Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang ternyata merupakan proyek pemerintah.
(Saepul)