JAKARTA, PANJIRAKYAT: Ketua Ombudsman RI, Muhammad Najih, mengatakan, informasi soal adanya Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) itu menjadi berkaitan dalam proses pemeriksaan dugaan malaadministrasi yang dilakukan oleh pihak yang belum diketahui hingga saat ini pada polemik pagar batas laut utara Tangerang, Banten.
Najih mengatakan, ada potensi malapraktik bahkan korupsi pada proses penerbitan HGB dan SHM area pagar laut di Tangerang, Banten.
“Terbitnya sertifikat HGB atau pun sertifikat jenis yang lain misalnya SHM itu bisa berpotensi prosesnya itu ada maladministrasi, potensinya,” kata Najih di Gedung Ombudsman RI Seperti Teropongmediakutip, Kamis (23/1/2024).
Ia juga akan mendalami kejanggal mengenai timbulnya HGB dan SHM di kawasan laut itu , jika ditemukan adanya malaadministrasi, hal itu juga bisa berlanjut pada tindakan korupsi.
“Nah dalam penerbitan itu ada malasdministrasi atau tidak. Kalau ada, bisa potensi nanti kalau kita temukan, itu bisa jadi bukan hanya malaadministrasi, tapi juga bisa jadi ada KKN di sana,” ujarnya.
Meski begitu, Najih mengatakan, jika memang ditemukan potensi kriminal, maupun korupsi, hal tersebut merupakan wewenang dari penegak hukum.
Sementara itu, Ketua KPK, Setyo Budianto, akan memantau proses penanganan pagar laut di Tangerang bila memang ada indikasi tindak pidana korupsi. Dia mengatakan, pihaknya belum menerima informasi secara lengkap. Terlebih, kata Budi, soal pagar laut tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak terkait.
“Nanti dari kami sendiri akan melihat perkembangannya seperti apa, mungkin kalau perlu dari Ombudsman bisa menyampaikan ke kami,” kata Setyo kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2025).
(Saepul)