• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 30 September 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Politik

Pj Gubernur Jakarta Terbitkan Kebijakan Poligami, Mendagri: Saya akan Tanyakan!

Penulis Saepul
18 Januari 2025
A A
poligami pj gubernur jakarta

(Pixabay)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJIRAKYAT: Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menanggapi kebijakan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi, bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah provinsi boleh berpoligami.

BACAJUGA

Kericuhan dalam Muktamar PPP, Usman Tokan Yakini Biang Kerok bukan dari Internal Partai

Zulhas Klaim Indonesia Pegang Peran Penting pada Forum Internasional, Apa Itu?

Ia menyatakan, akan menanyakan terkait kebijakan itu kepada Teguh, dalam kunjungannya dalam rangka persrtujuan bangunan gedung.

“Senin nanti (20/1), saya akan berkunjung ke DKI. Hari Senin, saya akan berkunjung ke DKI jam 3 atau setengah 4 (sore) ya dalam rangka mengecek persetujuan bangunan gedung. Di situ, nanti saya akan tanyakan juga,” kata Tito melansir Antara, Sabtu (18/01/2025).

Dengan begitu, Tito tak mau merespon lebih jauh mengenai kebijakan poligami yang diterbitkan oleh Pj tersebut.

ADVERTISEMENT

“Saya belum bisa menjawab sesuatu yang belum saya baca. Saya akan baca dulu, dan saya akan tanya,” tambahnya.

Diketahui sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Pergub ini menggantikan Keputusan Gubernur Nomor 2799/2004 yang dinilai sudah tidak relevan.

Pergub tersebut terdiri atas delapan bab, mencakup berbagai ketentuan mulai dari pelaporan perkawinan, izin poligami, izin atau keterangan perceraian, hingga hak atas penghasilan serta pendelegasian wewenang.

Berikut beberapa poin utama dari aturan baru tersebut:

Dalam Bab II, disebutkan bahwa ASN yang telah menikah wajib untuk melaporkan perkawinannya paling lambat satu tahun setelah pernikahan berlangsung. Pelanggaran terhadap kewajiban ini dapat dikenai hukuman disiplin berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pergub ini juga mengatur bahwa ASN pria yang ingin berpoligami wajib memperoleh izin tertulis dari pejabat berwenang sebelum melangsungkan perkawinan. Jika tidak, ASN tersebut akan dikenai hukuman disiplin berat.

Izin poligami hanya dapat diberikan jika ASN tersebut memenuhi sejumlah syarat, di antaranya:

  • Istri tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai istri.
  • Istri mengalami cacat fisik atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan.
  • Istri tidak bisa melahirkan keturunan setelah 10 tahun pernikahan.
  • Mendapat persetujuan tertulis dari istri atau para istri.
  • Memiliki penghasilan cukup untuk membiayai seluruh keluarga.
  • Sanggup berlaku adil terhadap para istri dan anak-anak.

Namun, izin tersebut tidak akan diberikan jika bertentangan dengan ajaran agama, melanggar peraturan perundang-undangan, atau alasan yang diajukan dianggap tidak rasional.

(Saepul)

Tag: izin poligamikebijakan PPN 12 persenpernikahanpernikahan dinipoligami

Artikel Terkait

Jokowi PSI
Politik

Jokowi Yakin PSI akan Besar, karena Modal Branding?

20 Juli 2025
kades kohod
Politik

Bareskrim Geledah Kantor Kades Kohod, Barang Mencurigakan Diamankan!

11 Februari 2025
jokowi golkar
Politik

‘Power’ Jokowi akan Kuat jika Jadi Ketua Dewan Pembina Golkar

11 Desember 2024
matahari kembar prabowo
Politik

Narasi Matahari Kembar PKS Ditanggapi Puan

15 April 2025
SHM pagar laut
Politik

Namanya Dicatut soal Izin SHM Pagar Laut, Jokowi: Dicek Aja

25 Januari 2025
Politik

Gibran Ngobrol Sama Prabowo, Obrolannya Dibocorin Sedikit, Nggak Jauh Dari Pemilu 2024?

25 Januari 2023
Artikel Selanjutnya
maka cavalry

MAKA Cavalry Motor Listrik Murah, Jaminan Garansi Berani!

Artikel Terpopuler

  • seragam komcad

    Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Peringkat Brand Mobil terbesar di Dunia 2024, Ada Jagoan Mu?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ikutan Lelang KPK, Bagaimana Menurut Dalil Islam?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 9 HP Samsung Support Galaxy AI, Ada Milik Anda?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

ricuh muktamar (2)

Kericuhan dalam Muktamar PPP, Usman Tokan Yakini Biang Kerok bukan dari Internal Partai

29 September 2025
zulhas indonesia forum global

Zulhas Klaim Indonesia Pegang Peran Penting pada Forum Internasional, Apa Itu?

26 September 2025
calon ppp (2)

Calon Ketum PPP Makin Mengerecut Jelang Muktamar X, Ini Kandidat Paling Potensial

25 September 2025
Prabowo Israel

Prabowo Tetap Beri Pilihan untuk Israel Jika Ingin Diakui 

23 September 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat