JAKARTA, PANJIRAKYAT: Permasalahan yang melibatkan dr Richard Lee dan Dokter Detektif (Doktif) di dunia kecantikan, kian memanas. dr Richard Lee menggugat Doktif ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pencemaran nama baik melalui unggahan di TikTok.
Adapun laporan itu, telah teregister dengan nomor LP 497/II/2025, pada Senin, (10/2/2025).
Pelapor telah menjalani pemeriksaan perdana pada Rabu, (12/2/2025), sekitar 20 pertanyaan dari tim penyidik.
Pokok perkara itu, pada tiga unggahan di akun TikTok Doktif yang seakan merendahkan produk kecantikan milik Richard Lee.
Doktif terancam hukuman berdasarkan Undang-Undang ITE, Pasal 27 juncto Pasal 45, dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 08 Tahun 1999, Pasal 9.
Pasal-pasal ini mengatur tentang tindakan yang merendahkan barang atau jasa, baik secara langsung maupun tidak langsung. Ancaman hukumannya mencapai enam tahun penjara.
“Laporan tercatat dalam LP 497/II/2025. Pelaporan dilakukan pada Senin, 10 Februari 2025. Pasal yang dikenakan terkait Undang-Undang ITE, yaitu Pasal 27 juncto Pasal 45, serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 08 Tahun 1999, Pasal 9. Di dalamnya mengatur tentang tindakan yang secara langsung maupun tidak langsung merendahkan barang atau jasa lainnya,” jelas Nurma Dewi mengutip pada Kamis (13/2/2025).
Richard Lee telah menyerahkan sejumlah bukti, termasuk unggahan TikTok yang menjadi masalah dan izin klinik miliknya. Penyidik akan mengumpulkan bukti tambahan untuk memperkuat penyelidikan.
Polisi masih mendalami besaran kerugian yang Richard Lee alami. Namun, kasus ini telah masuk tahap penyelidikan.
(Saepul)