JAKARTA, PANJIRAKYAT: Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama, menegaskan bahwa mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (Noel) pantas mendapatkan vonis mati jika terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Mengingat, katanya, pernyataan Noel terdahulu yang sebelumnya lantang menyerukan agar koruptor dihukum mati.
“Sekarang saatnya kata-kata itu dibuktikan pada dirinya sendiri. Noel sangat layak menjadi pejabat pertama yang dihukum mati jika terbukti korupsi, karena perbuatannya tidak hanya merugikan rakyat, tapi juga mencoreng nama baik Presiden Prabowo yang sedang bekerja keras untuk rakyat,” ujar Haris, Sabtu (23/8/2025).
Menurutnya, ketentuan hukuman mati bagi pelaku korupsi bukan sekadar wacana. Ia merujuk pada Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyebutkan bahwa korupsi dalam kondisi tertentu dapat dijatuhi pidana mati.
“Keadaan tertentu ini jelas terpenuhi. Noel diduga melakukan pemerasan dan korupsi dalam kapasitasnya sebagai pejabat negara. Ini merugikan bangsa di saat rakyat sedang berjuang keluar dari situasi sulit. Jadi dasar hukumnya ada, tinggal keberanian KPK dan aparat penegak hukum untuk menegakkan keadilan,” tuturnya.
Lebih lanjut, Haris menyayangkan sikap Noel yang dikenal sebagai aktivis, namun justru terseret dalam dugaan praktik tercela.
“Sikap Noel ini bikin malu aktivis pergerakan. Dari aktivis seharusnya membela rakyat, tapi malah jadi pengkhianat rakyat. Kasus Noel jadi peringatan keras agar pejabat lain jangan bermain-main dengan korupsi,” tegasnya.
Haris menambahkan, KNPI berdiri tegak mendukung komitmen Presiden Prabowo Subianto beserta aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu.
“Kasus Noel inilah jadi momentum untuk membuktikan bahwa hukum tidak hanya tajam ke bawah, tapi juga tegas kepada pejabat tinggi yang menyalahgunakan jabatannya,” kata dia.
Ia pun menantang Noel agar bersikap ksatria dengan membuka tabir kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
(Saepul)