JAKARTA, PANJIRAKYAT: Penggugat ijazah Jokowi Jokowi, Muhammad Taufiq telah mengajukan banding perkara.
Melalui kuasa hukumnya, penggugat berpandangan ada kejanggalan di balik putusan majelis Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Secara blak-balakan, hakim yang menangani perkara tersebut disebut ‘takut’ untuk mengadili perkara hingga selesai.
Kuasa Muhammad Taufiq, Ahmad Nur Ridho Prabowo, pihak penggugat mengutarakan kekecewaannya.
Mereka menilai, hakim yang seharusnya menegakkan perkara dengan adil, dianggap takut.
“Kami beranggapan hakim tidak berani mengadili perkara ini,”katanya, dikutip Kamis (17/07/2025).
Ia menilai, putusan hakim yang menyatakan PN Solo tidak berwenang mengadili perkara isu ijazah palsu Jokowi tidak berdasar.
Ia pun merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2016 yang menurutnya memberikan kewenangan absolut kepada hakim untuk menangani kasus semacam ini.
“Sebetulnya kewenangan mengadili itu sebenarnya sudah ada diatur dalam perma nomor 4 tahun 2016. Di sana termasuk kewenangan absolut oleh hakim,” tegasnya.
Dengan mengajukan banding pihak penggugat ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, akan menjadi babak baru perkara.
(Saepul)