BANDUNG, PANJIRAKYAT: Heboh di media sosial X, sebuah unggahan foto yang memuat sebuah foto surat tilang elektronik (ETLE) serta memperlihatkan seorang pengendara motor yang diduga membonceng mahluk halus “Pocong” .
Foto surat tilang ini mengundang banyak perhatian dan spekulasi di kalangan netizen.
Kepolisian lalu lintas menggunakan tilang sistem ETLE, untuk menjaring pelanggaran lalu lintas. Sistem ini memungkinkan polisi untuk memantau pelanggaran di titik-titik tertentu melalui kamera.
Dalam mekanismenya, Foto-foto pelanggaran dikirim ke alamat pengendara bersama surat konfirmasi beserta foto di lalu lintas, waktu pelanggarandan barcode yang dapat discan untuk melihat bukti berupa video atau foto.
Dalam unggahan itu tertulis, bahwa Surat tilang tersebut mencantumkan pelanggaran berdasarkan Pasal 291 ayat (1) Jo Pasal 106 ayat (8) tentang kewajiban mengenakan helm standar nasional Indonesia.
“Tidak mengenakan helm. Pasal 291 ayat (1) Jo Pasal 106 ayat (8). Tidak mengenakan helm standard nasional Indonesia,” tulis unggahan akun X @idaman-makmu.
Namun, kejadian ini menimbulkan berbagai reaksi. Pengunggah mengklaim bahwa barcode dalam surat tilang tidak dapat dibuka, sehingga tidak bisa melihat video kejadian.
Keterangan pengunggah juga menyebutkan bahwa kondisi saat kejadian gelap dan surat tilang tersebut dikirim oleh Kapolres Pasuruan pada 8 Agustus 2024.
Setelah foto surat tilang ini viral, banyak netizen yang meragukan keaslian cerita tersebut. Beberapa netizen mengungkapkan bahwa foto surat tilang tersebut adalah hasil editan dan bukan kejadian nyata.
Mereka menunjukkan bahwa meskipun pengendara motor dalam foto tersebut memang tidak memakai helm, klaim tentang membonceng Pocong tampaknya merupakan penambahan cerita yang tidak sesuai dengan kenyataan.
Beberapa komentar di media sosial mengungkapkan kecurigaan bahwa ini adalah bentuk lelucon atau hoaks. “Wkwkkwkwk asem ternyata editan. Bener-bener pny sodara polisi gabisa diboongin,” komentar seorang netizen yang mengungkapkan bahwa foto tersebut tidak mencerminkan kejadian sebenarnya.
(Saepul)