• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 16 Agustus 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Penetapan UMSK Jawa Barat, Mirisnya 2 Daerah Tidak Lolos!

Penulis Saepul
23 Desember 2024
A A
Penetapan UMSK Jawa Barat, Mirisnya 2 Daerah Tidak Lolos!

(Pemprov Jabar)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

BANDUNG, PANJIRAKYAT: Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin, mengumumkan penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten atau Kota (UMSK). Pengumuman itu langsung dikemukakan di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (18/12/2024).

BACAJUGA

Yaqut Dicekal ke Luar Negeri oleh KPK, Waktu Bisa Diperpanjang

Koalisi Sipil Respon Pembentukan 6 Kodam Baru: Penunjang Kekuasaan Orba Dibanding Fungsi Pertahanan

Pengumuman itu, tertuang dalam keputusan Gubernur Nomor 561.7/Kep.802-Kesra/2024 tentang UMSK.

Dalam keputusan itu tertuang, bahwa dari 27 kabupaten/kota di Jawa Barat, hanya ada sembilan tidak mengajuakn UMSK.

Adapun daerah itu, terdiri dari Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Bandung, Kota Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Pangandaran, dan Kota Banjar.

ADVERTISEMENT

Kemudian, daerah-daerah yang tidak mencapai kesepakatan adalah ota Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Purwakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, dan Kabupaten Majalengka.

“Maka berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 tahun 2024, bila tidak terjadi kesepakatan maka kami tidak menetapkan UMSK,” kata Bey dalam siaran pers di laman resmi Pemprov Jabar.

Dari seluruhnya 27 daerah, hanya lima daerah yang mengajukan, yakni Kabupaten Subang, Kota Depok, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Garut, dan Kota Tasikmalaya. Namun, sesuai dengan Pasal 7 Permenaker 16/2024 tentang kriteria risiko kerja, hanya dua daerah yang memenuhi syarat, yaitu Kabupaten Subang dan Kota Depok.

“Sedangkan tiga daerah lainnya, yaitu Kabupaten Cianjur, Kota Tasikmalaya, dan Kabupaten Garut, tidak memenuhi kriteria,” ujarnya.

Bey juga menyatakan, penetapan UMSK sudah berlandaskan pada pertimbangan berbagai faktor, termasuk dari aspek ekonomi.

“Kami sudah sesuai dengan Permenaker. Kami mohon agar disepakati bersama, ini untuk kebaikan kita semua. Kami juga menghitung dalam kondisi ekonomi seperti sekarang agar kesinambungan industri tetap berjalan terus,” pungkasnya.

(Saepul)

Tag: bandungBandung BaratJawa BaratsukabumiUMRUMSK Jawa Barat

Artikel Terkait

jokowi sidang kabinet paripurna
Nasional

Jokowi di Sidang Kabinet Paripurna Terakhir Sebut Jangan Riak-riak

13 September 2024
diabetes anak
Nasional

Langkah Menkes Hadapi Diabetes Anak sebelum Fatal!

25 November 2024
PRAKIRAAN HUJAN
Nasional

Prakiraan Hujan Hari ini, Kemungkinan Besar di Banyak Kota

28 September 2024
megathrust sekolah
Nasional

Waspada Megathrust, Mitigasi Perlu Masuk Kurikulum Sekolah?

8 September 2024
Tom Lembong
Nasional

Dirut PT Duta Sugar Ditangkap Kejagung, Buntut Kasus Tom Lembong!

23 Januari 2025
dilarang rokok eceran
Nasional

Tok! Jokowi Sahkan Peraturan Dilarang Beli Rokok Eceran

30 Juli 2024
Artikel Selanjutnya
pajak byd m6

Perhitungan Pajak 1 Tahun dan 5 Tahunan BYD M6, Semurah Ini!

Artikel Terpopuler

  • seragam komcad

    Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 12 Custom ROM untuk Gaming, Performa Tanpa Beban!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Daftar Pinjol Ilegal 2025, Lengkap dengan Ciri-cirinya!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

prabowo megawati

SBY dan Jokowi Kompak Hadir, di Mana Megawati saat Sidang Tahunan MPR 2025?

15 Agustus 2025
Ditengah Desakan Pemakzulan Bupati Pati, Pemerintah: Cari Jalan Terbaik

Ditengah Desakan Pemakzulan Bupati Pati, Pemerintah: Cari Jalan Terbaik

15 Agustus 2025
abraham samad ijazah jokowi (2)

Diperiksa 10 Jam oleh Polda Metro Jaya soal Isu Ijazah Palsu Jokowi, Abraham Samad Dapati Pertanyaan Tak Sinkron?

14 Agustus 2025
KPK Yaqut

Yaqut Dicekal ke Luar Negeri oleh KPK, Waktu Bisa Diperpanjang

13 Agustus 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat