• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 2 Juli 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Otomotif

Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar, Ini Syarat dan Panduannya

Penulis Saepul
30 September 2024
A A
Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar, Ini Syarat dan Panduannya
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

BANDUNG, PANJIRAKYAT:  Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) melalui Bapenda, membuka pemutihan pajak kendaraan bermotor.

BACAJUGA

Pantes Royal Enfield Guerrilla 450 Disebut ‘Roadster Tangguh’, Ini Rahasianya!

Sebelum Beli Yadea Velax, Ketahui Harga dan Varian Jarak Tempuh!

Bapenda Jabar mengumumkan kabar ini pada hari Senin (30/09/2024). Dalam laman resminya menyebutkan, peserta yang mengikuti program tersebut bisa memperoleh keuntungan.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jabar, akan berlaku hingga 30 November 2024 atau selama dua bulan.

Keuntungan dari Pemutihan Pajak Kendaraan

Adapun keuntungannya, pemilikk kendaraan bisa mendapatkan berbagai keuntungan, seperti:

ADVERTISEMENT
  1. Penghapusan Denda: Denda yang timbul dari keterlambatan pembayaran pajak akan terhapus.
  2. Diskon Pajak: Diskon untuk jumlah pajak.
  3. Kemudahan Proses: Proses administrasi mudah selama periode pemutihan.

Syarat Dokumen 

Secara umum terdapat persyaratan yang harus terpenuhi pemilik kendaraan, mencakup:

  1. KTP sesuai nama STNK
  2. STNK asli
  3. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)

Jika sekaligus mengurus balik nama kendaraan, syaratnya:

  1. STNK asli dan fotokopi
  2. KTP pemilik baru, asli dan fotokopi
  3. BPKB asli dan fotokopi
  4. Kwitansi pembelian motor  sudah tertanda tangani di atas materai

Selain itu, berikut langkah-langkah mengurus pemutihan:

1. Urus di Kantor Samsat

Kunjungi kantor Samsat terdekat dan bawa berkas persyaratan seperti KTP asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi, serta fotokopi BPKB.

Pastikan dokumen tersebut terlampir dalam map terpisah untuk memudahkan proses. Jika proses balik nama berbeda wilayah, anda harus melakukan proses cabut berkas terlebih dahulu.

2. Cek Fisik Kendaraan

Bawa kendaraan ke tempat cek fisik. Setelah proses selesai, akan mendapatkan lembaran hasil cek fisik yang mencakup nomor rangka dan nomor mesin.

Kemudian berikan lembar ini  bersama berkas kelengkapan ke loket pengesahan cek fisik untuk balik nama.

3. Daftar Balik Nama

Lakukan pendaftaran balik nama di loket yang tersedia di dalam gedung Samsat. Dokumen yang perlu disiapkan meliputi:

  • STNK asli dan fotokopi
  • KTP asli dan fotokopi
  • BPKB asli dan fotokopi
  • Hasil cek fisik yang sudah tervalidasi
  • Kwitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas meterai

4. Ambil Berkas dan Bayar Pajak

Setelah pendaftaran, akan mendapatkan tanda terima. Kunjungi lagi Kantor Samsat dengan membawa tanda terima dan BPKB asli. Serahkan dokumen kepada petugas, dan Anda akan mendapatkan notice pajak yang mencantumkan rincian jumlah pajak yang harus dibayar.

5. Pengambilan STNK

Setelah membayar pajak, tunggu panggilan untuk mengambil STNK yang telah diganti namanya menjadi atas nama pemilik baru.

Untuk informasi lebih lanjut, termasuk syarat dan ketentuan, sebaiknya cek situs resmi dinas perpajakan atau instansi terkait sesuai domisili.

 

(Saepul)

Tag: cara urus pemutihan pajak kendaraanpemutihan pajak kendaraanpemutihan pajak kendaraan di JabarSTNK

Artikel Terkait

diskon gjaw 2024
Otomotif

Daftar Diskon Mobil di GJAW 2024, Potongan Sampai Ratusan Juta!

29 November 2024
ppn 12 persen harga mobil (2)
Otomotif

Mulai PPN 12 Persen, Harga Mobil LCGC Kena?

2 Januari 2025
yamaha aerox alpha (3)
Otomotif

Yamaha Jamin Rangka Aerox Alpha Lebih Kokoh, Ini Rahasianya

24 Desember 2024
BMS baterai kendaraan listrik
Otomotif

BRIN Ungkap Pentingnya BMS untuk Baterai Kendaraan Listrik di Indonesia!

17 November 2024
asuransi mobil motor
Otomotif

Wajib Bagi Pemilik, Mobil dan Motor Harus Punya Asuransi Mulai 2025!

27 Desember 2024
pajak opsen honda vario 160
Otomotif

Pajak Opsen Mulai Berlaku, Ini Perhitungan Khusus Honda Vario 150

6 Januari 2025
Artikel Selanjutnya
kesehatan mata makanan

Jaga Kesehatan Mata, Rutin Konsumsi 8 Jenis Makanan Ini!

Artikel Terpopuler

  • pinjol ilegal

    Daftar Pinjol Ilegal 2025, Lengkap dengan Ciri-cirinya!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Peringkat Brand Mobil terbesar di Dunia 2024, Ada Jagoan Mu?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Daftar Custom ROM Terbaik 2024, Pilih Sesuai Kebutuhan!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

amien rais jokowi (2)

Amien Rais Tuding Jokowi Lakukan Skenario Mencoba Bunuh Putranya!

1 Juli 2025
arief rosyid golkar

Arief Rosyid Gabung Golkar, Bahlil Dijadikan Acuan

30 Juni 2025
tekindo (2)

PT. Tekindo Energi Patuh dan Taat UU Cipta Kerja

30 Juni 2025
sumur minyak

Kebijakan Sumur Minyak Masyarakat, akan Saling Menguntungkan?

29 Juni 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat