• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 30 September 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Otomotif

Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar, Ini Syarat dan Panduannya

Penulis Saepul
30 September 2024
A A
Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar, Ini Syarat dan Panduannya
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

BANDUNG, PANJIRAKYAT:  Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) melalui Bapenda, membuka pemutihan pajak kendaraan bermotor.

BACAJUGA

Pantes Royal Enfield Guerrilla 450 Disebut ‘Roadster Tangguh’, Ini Rahasianya!

Sebelum Beli Yadea Velax, Ketahui Harga dan Varian Jarak Tempuh!

Bapenda Jabar mengumumkan kabar ini pada hari Senin (30/09/2024). Dalam laman resminya menyebutkan, peserta yang mengikuti program tersebut bisa memperoleh keuntungan.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jabar, akan berlaku hingga 30 November 2024 atau selama dua bulan.

Keuntungan dari Pemutihan Pajak Kendaraan

Adapun keuntungannya, pemilikk kendaraan bisa mendapatkan berbagai keuntungan, seperti:

ADVERTISEMENT
  1. Penghapusan Denda: Denda yang timbul dari keterlambatan pembayaran pajak akan terhapus.
  2. Diskon Pajak: Diskon untuk jumlah pajak.
  3. Kemudahan Proses: Proses administrasi mudah selama periode pemutihan.

Syarat Dokumen 

Secara umum terdapat persyaratan yang harus terpenuhi pemilik kendaraan, mencakup:

  1. KTP sesuai nama STNK
  2. STNK asli
  3. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)

Jika sekaligus mengurus balik nama kendaraan, syaratnya:

  1. STNK asli dan fotokopi
  2. KTP pemilik baru, asli dan fotokopi
  3. BPKB asli dan fotokopi
  4. Kwitansi pembelian motor  sudah tertanda tangani di atas materai

Selain itu, berikut langkah-langkah mengurus pemutihan:

1. Urus di Kantor Samsat

Kunjungi kantor Samsat terdekat dan bawa berkas persyaratan seperti KTP asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi, serta fotokopi BPKB.

Pastikan dokumen tersebut terlampir dalam map terpisah untuk memudahkan proses. Jika proses balik nama berbeda wilayah, anda harus melakukan proses cabut berkas terlebih dahulu.

2. Cek Fisik Kendaraan

Bawa kendaraan ke tempat cek fisik. Setelah proses selesai, akan mendapatkan lembaran hasil cek fisik yang mencakup nomor rangka dan nomor mesin.

Kemudian berikan lembar ini  bersama berkas kelengkapan ke loket pengesahan cek fisik untuk balik nama.

3. Daftar Balik Nama

Lakukan pendaftaran balik nama di loket yang tersedia di dalam gedung Samsat. Dokumen yang perlu disiapkan meliputi:

  • STNK asli dan fotokopi
  • KTP asli dan fotokopi
  • BPKB asli dan fotokopi
  • Hasil cek fisik yang sudah tervalidasi
  • Kwitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas meterai

4. Ambil Berkas dan Bayar Pajak

Setelah pendaftaran, akan mendapatkan tanda terima. Kunjungi lagi Kantor Samsat dengan membawa tanda terima dan BPKB asli. Serahkan dokumen kepada petugas, dan Anda akan mendapatkan notice pajak yang mencantumkan rincian jumlah pajak yang harus dibayar.

5. Pengambilan STNK

Setelah membayar pajak, tunggu panggilan untuk mengambil STNK yang telah diganti namanya menjadi atas nama pemilik baru.

Untuk informasi lebih lanjut, termasuk syarat dan ketentuan, sebaiknya cek situs resmi dinas perpajakan atau instansi terkait sesuai domisili.

 

(Saepul)

Tag: cara urus pemutihan pajak kendaraanpemutihan pajak kendaraanpemutihan pajak kendaraan di JabarSTNK

Artikel Terkait

bayar pajak (2)
Otomotif

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bukan Nama Sendiri, Khusus Online!

30 Desember 2024
Operasi Lodaya 2025
Otomotif

Operasi Keselamatan Lodaya 2025 Besok, Ini Sasaran Polisi!

9 Februari 2025
byd seagull indonesia
Otomotif

BYD Siap Bawa Seagull ke Indonesia, Si Mungil Muka Lamborghini!

4 Februari 2025
tesla cybertruck meledak (2)
Dunia

Respon Elon Musk pada Tesla Cybertruck Terbakar Hebat

3 Januari 2025
pcx 160 baru
Otomotif

Honda PCX 160 Ada yang Baru, Ini 3 Varian Sesuai Budget!

8 Desember 2024
lelang royal enfield
Otomotif

Bea Cukai Gelar Lelang Royal Enfield, Buka Harga dari Rp 19 Juta!

6 September 2024
Artikel Selanjutnya
kesehatan mata makanan

Jaga Kesehatan Mata, Rutin Konsumsi 8 Jenis Makanan Ini!

Artikel Terpopuler

  • seragam komcad

    Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Peringkat Brand Mobil terbesar di Dunia 2024, Ada Jagoan Mu?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ikutan Lelang KPK, Bagaimana Menurut Dalil Islam?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

ricuh muktamar (2)

Kericuhan dalam Muktamar PPP, Usman Tokan Yakini Biang Kerok bukan dari Internal Partai

29 September 2025
zulhas indonesia forum global

Zulhas Klaim Indonesia Pegang Peran Penting pada Forum Internasional, Apa Itu?

26 September 2025
calon ppp (2)

Calon Ketum PPP Makin Mengerecut Jelang Muktamar X, Ini Kandidat Paling Potensial

25 September 2025
Prabowo Israel

Prabowo Tetap Beri Pilihan untuk Israel Jika Ingin Diakui 

23 September 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat