• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 15 Agustus 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Otomotif

Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar, Ini Syarat dan Panduannya

Penulis Saepul
30 September 2024
A A
Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar, Ini Syarat dan Panduannya
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

BANDUNG, PANJIRAKYAT:  Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) melalui Bapenda, membuka pemutihan pajak kendaraan bermotor.

BACAJUGA

Pantes Royal Enfield Guerrilla 450 Disebut ‘Roadster Tangguh’, Ini Rahasianya!

Sebelum Beli Yadea Velax, Ketahui Harga dan Varian Jarak Tempuh!

Bapenda Jabar mengumumkan kabar ini pada hari Senin (30/09/2024). Dalam laman resminya menyebutkan, peserta yang mengikuti program tersebut bisa memperoleh keuntungan.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jabar, akan berlaku hingga 30 November 2024 atau selama dua bulan.

Keuntungan dari Pemutihan Pajak Kendaraan

Adapun keuntungannya, pemilikk kendaraan bisa mendapatkan berbagai keuntungan, seperti:

ADVERTISEMENT
  1. Penghapusan Denda: Denda yang timbul dari keterlambatan pembayaran pajak akan terhapus.
  2. Diskon Pajak: Diskon untuk jumlah pajak.
  3. Kemudahan Proses: Proses administrasi mudah selama periode pemutihan.

Syarat Dokumen 

Secara umum terdapat persyaratan yang harus terpenuhi pemilik kendaraan, mencakup:

  1. KTP sesuai nama STNK
  2. STNK asli
  3. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)

Jika sekaligus mengurus balik nama kendaraan, syaratnya:

  1. STNK asli dan fotokopi
  2. KTP pemilik baru, asli dan fotokopi
  3. BPKB asli dan fotokopi
  4. Kwitansi pembelian motor  sudah tertanda tangani di atas materai

Selain itu, berikut langkah-langkah mengurus pemutihan:

1. Urus di Kantor Samsat

Kunjungi kantor Samsat terdekat dan bawa berkas persyaratan seperti KTP asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi, serta fotokopi BPKB.

Pastikan dokumen tersebut terlampir dalam map terpisah untuk memudahkan proses. Jika proses balik nama berbeda wilayah, anda harus melakukan proses cabut berkas terlebih dahulu.

2. Cek Fisik Kendaraan

Bawa kendaraan ke tempat cek fisik. Setelah proses selesai, akan mendapatkan lembaran hasil cek fisik yang mencakup nomor rangka dan nomor mesin.

Kemudian berikan lembar ini  bersama berkas kelengkapan ke loket pengesahan cek fisik untuk balik nama.

3. Daftar Balik Nama

Lakukan pendaftaran balik nama di loket yang tersedia di dalam gedung Samsat. Dokumen yang perlu disiapkan meliputi:

  • STNK asli dan fotokopi
  • KTP asli dan fotokopi
  • BPKB asli dan fotokopi
  • Hasil cek fisik yang sudah tervalidasi
  • Kwitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas meterai

4. Ambil Berkas dan Bayar Pajak

Setelah pendaftaran, akan mendapatkan tanda terima. Kunjungi lagi Kantor Samsat dengan membawa tanda terima dan BPKB asli. Serahkan dokumen kepada petugas, dan Anda akan mendapatkan notice pajak yang mencantumkan rincian jumlah pajak yang harus dibayar.

5. Pengambilan STNK

Setelah membayar pajak, tunggu panggilan untuk mengambil STNK yang telah diganti namanya menjadi atas nama pemilik baru.

Untuk informasi lebih lanjut, termasuk syarat dan ketentuan, sebaiknya cek situs resmi dinas perpajakan atau instansi terkait sesuai domisili.

 

(Saepul)

Tag: cara urus pemutihan pajak kendaraanpemutihan pajak kendaraanpemutihan pajak kendaraan di JabarSTNK

Artikel Terkait

operasi zebra 2024
Otomotif

Operasi Lodaya 2024 Bandung 2 Minggu, Ini Incaran Pengendara dari Polisi!

15 Oktober 2024
ganti oli gardan motor
Otomotif

Kapan Harus Ganti Oli Gardan Motor? Simak Tandanya!

4 Oktober 2024
Jakarta pajak kendaraan
Otomotif

Pemprov Jakarta Naikkan Pajak Kendaraan Tahun Depan, Ini Besaran Kenaikannya

11 November 2024
royal enfield guerrilla 450 (2)
Otomotif

Spesifikasi Royal Enfield Guerrilla 450, Harga Jomplang di RI dan India!

17 Februari 2025
hemat bensin motor
Otomotif

Mau Motor Lebih Hemat Bensin? Coba Terapkan Trik Ini!

28 September 2024
knalpot mobil asap putih
Otomotif

Knalpot Mobil Keluar Asap Putih, Tanda Rusak Berat?

22 September 2024
Artikel Selanjutnya
kesehatan mata makanan

Jaga Kesehatan Mata, Rutin Konsumsi 8 Jenis Makanan Ini!

Artikel Terpopuler

  • seragam komcad

    Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 12 Custom ROM untuk Gaming, Performa Tanpa Beban!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Daftar Pinjol Ilegal 2025, Lengkap dengan Ciri-cirinya!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

prabowo megawati

SBY dan Jokowi Kompak Hadir, di Mana Megawati saat Sidang Tahunan MPR 2025?

15 Agustus 2025
Ditengah Desakan Pemakzulan Bupati Pati, Pemerintah: Cari Jalan Terbaik

Ditengah Desakan Pemakzulan Bupati Pati, Pemerintah: Cari Jalan Terbaik

15 Agustus 2025
abraham samad ijazah jokowi (2)

Diperiksa 10 Jam oleh Polda Metro Jaya soal Isu Ijazah Palsu Jokowi, Abraham Samad Dapati Pertanyaan Tak Sinkron?

14 Agustus 2025
KPK Yaqut

Yaqut Dicekal ke Luar Negeri oleh KPK, Waktu Bisa Diperpanjang

13 Agustus 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat