• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 14 November 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Otomotif

Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar, Ini Syarat dan Panduannya

Penulis Saepul
30 September 2024
A A
Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar, Ini Syarat dan Panduannya
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

BANDUNG, PANJIRAKYAT:  Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) melalui Bapenda, membuka pemutihan pajak kendaraan bermotor.

BACAJUGA

Jelang 1 Tahun Memimpin, Prabowo Gencar Bekerja Pantang Libur?

Pantes Royal Enfield Guerrilla 450 Disebut ‘Roadster Tangguh’, Ini Rahasianya!

Bapenda Jabar mengumumkan kabar ini pada hari Senin (30/09/2024). Dalam laman resminya menyebutkan, peserta yang mengikuti program tersebut bisa memperoleh keuntungan.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jabar, akan berlaku hingga 30 November 2024 atau selama dua bulan.

Keuntungan dari Pemutihan Pajak Kendaraan

Adapun keuntungannya, pemilikk kendaraan bisa mendapatkan berbagai keuntungan, seperti:

ADVERTISEMENT
  1. Penghapusan Denda: Denda yang timbul dari keterlambatan pembayaran pajak akan terhapus.
  2. Diskon Pajak: Diskon untuk jumlah pajak.
  3. Kemudahan Proses: Proses administrasi mudah selama periode pemutihan.

Syarat Dokumen 

Secara umum terdapat persyaratan yang harus terpenuhi pemilik kendaraan, mencakup:

  1. KTP sesuai nama STNK
  2. STNK asli
  3. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)

Jika sekaligus mengurus balik nama kendaraan, syaratnya:

  1. STNK asli dan fotokopi
  2. KTP pemilik baru, asli dan fotokopi
  3. BPKB asli dan fotokopi
  4. Kwitansi pembelian motor  sudah tertanda tangani di atas materai

Selain itu, berikut langkah-langkah mengurus pemutihan:

1. Urus di Kantor Samsat

Kunjungi kantor Samsat terdekat dan bawa berkas persyaratan seperti KTP asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi, serta fotokopi BPKB.

Pastikan dokumen tersebut terlampir dalam map terpisah untuk memudahkan proses. Jika proses balik nama berbeda wilayah, anda harus melakukan proses cabut berkas terlebih dahulu.

2. Cek Fisik Kendaraan

Bawa kendaraan ke tempat cek fisik. Setelah proses selesai, akan mendapatkan lembaran hasil cek fisik yang mencakup nomor rangka dan nomor mesin.

Kemudian berikan lembar ini  bersama berkas kelengkapan ke loket pengesahan cek fisik untuk balik nama.

3. Daftar Balik Nama

Lakukan pendaftaran balik nama di loket yang tersedia di dalam gedung Samsat. Dokumen yang perlu disiapkan meliputi:

  • STNK asli dan fotokopi
  • KTP asli dan fotokopi
  • BPKB asli dan fotokopi
  • Hasil cek fisik yang sudah tervalidasi
  • Kwitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas meterai

4. Ambil Berkas dan Bayar Pajak

Setelah pendaftaran, akan mendapatkan tanda terima. Kunjungi lagi Kantor Samsat dengan membawa tanda terima dan BPKB asli. Serahkan dokumen kepada petugas, dan Anda akan mendapatkan notice pajak yang mencantumkan rincian jumlah pajak yang harus dibayar.

5. Pengambilan STNK

Setelah membayar pajak, tunggu panggilan untuk mengambil STNK yang telah diganti namanya menjadi atas nama pemilik baru.

Untuk informasi lebih lanjut, termasuk syarat dan ketentuan, sebaiknya cek situs resmi dinas perpajakan atau instansi terkait sesuai domisili.

 

(Saepul)

Tag: cara urus pemutihan pajak kendaraanpemutihan pajak kendaraanpemutihan pajak kendaraan di JabarSTNK

Artikel Terkait

pembatasan pertalite mobil
Otomotif

Pembatasan Pertalite, Mobil 1400cc Apa Saja yang Boleh Isi? Ini Daftarnya

13 September 2024
oli mobil hybrid
Otomotif

Benarkah Mobil Hybrid Tak Perlu Rajin Ganti Oli? Ini Faktanya!

2 November 2024
tilang manual
Otomotif

Sistem Tilang Berakhir Akhir Januari, Ini Alasannya!

24 Januari 2025
anak jok mobil
Lifestyle

Sayang Anak, Jangan Biarkan Duduk di Jok Depan Mobil!

19 Oktober 2024
beli mobil
Otomotif

Bijak Beli Mobil, Kredit atau Beli Bekas?

31 Januari 2025
mobil baru toyota
Otomotif

Bocoran Mobil Baru Toyota 2025, Avanza Hybrid Siap Sapa Pasar?

28 Desember 2024
Artikel Selanjutnya
kesehatan mata makanan

Jaga Kesehatan Mata, Rutin Konsumsi 8 Jenis Makanan Ini!

Artikel Terpopuler

  • pajak kendaraan 2025

    Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Peringkat Brand Mobil terbesar di Dunia 2024, Ada Jagoan Mu?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Beragam Mitos Burung Tekukur, Kebaikan hingga Mistis!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Obat Alprazolam untuk Panik Berlebih, Tapi Ini Kategori Dilarang Konsumsi!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

cita cita gus dur

PKB Sebut Cita-cita Besar Gus Dur Belum Terwujud untuk Bangsa

13 November 2025
soeharto pahlawan nasional (3)

Soeharto Dinobatkan Jadi Pahlawan Nasional, PDIP Nilai Pemerintah Abai dengan Aspirasi!

11 November 2025
tokoh gelar pahlawan (2)

10 Tokoh Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional, Soeharto Hingga Marsinah

10 November 2025
Prabowo Israel

Prabowo dalam Taklimat Gerindra: Kekuasaan Bermanfaat untuk Rakyat

9 November 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat