• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Senin, 3 November 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Pemerintah Rilis Aturan Pemeriksaan Pajak Terbaru, Ini Ketentuannya!

Penulis Raya
19 Februari 2025
A A
Aturan Pemeriksaan Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (X/invest.daily)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJIRAKYAT: Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, resmi menerbitkan aturan pemeriksaan pajak terbaru. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 15 Tahun 2025.

BACAJUGA

Kasus Dugaan Mark-Up Whoosh Masuk Penyelidikan KPK, Luhut Berpeluang Dipanggil?

Tiga Wamendagri di Tubuh Kementerian, Akankah Kerja Kemendagri Efektif?

Aturan pajak tersebut ditetapkan untuk memberikan kepastian hukum terhadap pemeriksaan pajak, termasuk pemeriksaan pajak bumi dan bangunan, yang saat ini diatur dalam beberapa peraturan di bidang perpajakan.

“Dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai pemeriksaan pajak,” bunyi PMK No. 15 Tahun 2025 dikutip Rabu (19/2/2025).

Berdasarkan PMK tersebut, Direktur Jenderal Pajak (DJP) berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

ADVERTISEMENT

Pemeriksaan ini dilakukan dengan beberapa tipe. Seperti pemeriksaan lengkap, pemeriksaan terfokus, dan pemeriksan spesifik. Pemeriksaan lengkap adalah pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan yang mencakup seluruh pos dalam Surat Pemberitahuan dan/atau Surat Pemberitahuan Objek Pajak secara mendalam.

Sementara itu, pemeriksaan terfokus adalah pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan yang terfokus pada satu atau beberapa pos dalam Surat Pemberitahuan dan/atau Surat Pemberitahuan Objek Pajak secara mendalam.

Adapun pemeriksaan spesifik adalah pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan yang dilakukan secara spesifik atas satu atau beberapa pos dalam Surat Pemberitahuan dan/atau Surat Pemberitahuan Objek Pajak, data, atau kewajiban perpajakan tertentu secara sederhana.

BACA JUGA: Ponakan Prabowo Sarankan Agar Tagar KaburAjaDulu Diganti MerantauAjaDulu!

Pemeriksaan meliputi satu, beberapa, atau seluruh jenis pajak, baik untuk satu atau beberapa masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak, termasuk satu atau beberapa Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan.

Selain itu, jenis pajak yang dikenakan kebijakan pemeriksaan a.l. PPh, PPN, PPnBM, Bea Meterai, PBB, Pajak Penjualan, Pajak Karbon, dan pajak lainnya yang diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan

“Pemeriksaan untuk tujuan lain dapat berupa penentuan, pencocokan, pemenuhan kewajiban berdasarkan ketentuan perundang-undangan, atau pengumpulan materi yang berkaitan dengan tujuan pemeriksaan,” tulis PMK ini.

 

(Raya)

Tag: Aturan PajakAturan Pemeriksaan Pajakberita pajakcoretaxDJPPajakPemeriksaan Pajak

Artikel Terkait

sindikat minyakita
Nasional

Polisi Ungkap Sindikat Curang MinyaKita ada di Jabar!

9 Maret 2025
kebakaran kemayoran gempol
Nasional

Kebakaran Besar Landa Kemayoran Gempol, Ratusan Rumah Terdampak!

21 Januari 2025
bmkg cuaca
Nasional

BMKG Prediksi Cuaca Hari ini, Sejumlah Daerah Diperkirakan Diguyur Hujan

9 September 2024
susu ikan
Nasional

Susu Ikan Dikritik DPR, Ingatkan Makanan Olahan Secara Industri

20 September 2024
dana desa judol
Nasional

DPR Dibuat Geram Dana Desa Diselewengkan untuk Judol!

31 Januari 2025
Kades Kohod latter C
Nasional

Soal Kasus SHM Pagar Laut, Kades Kohod Disebut Belum Serahkan Letter C

6 Februari 2025
Artikel Selanjutnya
mahfud md prabowo

Demo Indonesia Gelap, Mahfud MD Sebut Kebijakan Prabowo Tak Semua Buruk!

Artikel Terpopuler

  • pajak kendaraan 2025

    Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Peringkat Brand Mobil terbesar di Dunia 2024, Ada Jagoan Mu?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Beragam Mitos Burung Tekukur, Kebaikan hingga Mistis!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Cara Custom ROM HP Android jadi Iphone, Catat!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

purbaya demokrat

Meski Partai Lain Kepincut, Purbaya Bagi Demokrat Bukan Bidikan

1 November 2025
prabowo apec

Khawatir Hambat Pertumbuhan Ekonomi, Prabowo Serukan Persatuan APEC untuk benamkan Kejahatan Lintas Negara

31 Oktober 2025
pan purbaya

PAN Kepincut untuk Dijadikan Kader, Purbaya Ogah Politik

30 Oktober 2025
mark-up whoosh

Kasus Dugaan Mark-Up Whoosh Masuk Penyelidikan KPK, Luhut Berpeluang Dipanggil?

28 Oktober 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat