JAKARTA, PANJIRAKYAT: DPP PDI Perjuangan (PDIP) akan mengambil langkah hukum bagi Sekretaris Jenderal (Sekjen)-nya,Hasto Kristiyanto, yang dinyatakan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus suap.
Akan tetapi, partai berlambang banteng moncong putih ini belum menentukan langkah hukum apa yang akan ditempuh oleh mereka, termasuk pengajuan praperadilan atas penetapan tersangka tersebut.
“Sampai saat ini kami lagi fokus persiapan langkah-langkah hukum kami,” ujar Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum, Ronny Talapessy di Jakarta, seperti dilansir Antara, Kamis (26/12/2024).
Ronny menegaskan, partainya tengah mempersiapkan upaya-upaya strategi yang tepat untuk membela Hasto. Hasto ditetapkan sebagai tersangka KPK berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 bertanggal 23 Desember 2024.
Dalam sprindik itu, Hasto disebut terlibat tindak pidana korupsi bersama tersangka Harun Masiku dengan memberikan hadiah atau janji kepada Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.
Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.
Walau demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
(Saepul)