JAKARTA, PANJIRAKYAT: Terkait dengan fenomena di muka publik, banyak ketidaksesuaian seperti konsumen gas LPG 3KG dan BBM Subsidi dari latar kalangan atas, disikapi oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, menyebut, orang kaya tak berhak menggunakan produk subsisidi yang ditegaskan haram.
“Orang kaya tidak berhak menggunakan bahan bakar minyak (BBM) dan gas bersubsidi,” ujar Miftah melansir laman MUI, Sabtu (08/02/2025).
Ia melanjutkan, pemerintah telah jelas mengatur kebijakan ini, yang berhak untuk kelompok tertentu.
Sebagai contoh, BBM subsidi jenis pertalite untuk masyarakat menengah ke bawah. Miftah mengingatkan, gas LPG 3KG yang disubsidi oleh pemerintah hanya untuk rumah tangga miskin, usaha mikro, nelayan, dan petani miskin.
“Semua itu sudah diatur distribusinya dan termasuk sanksi serta hukuman atas orang yang menyalahgunakan. Adapun dalam hukum Islam, penggunaan BBM dan gas bersubsidi oleh orang kaya yang tidak berhak adalah haram,” kata Miftah.
BACA JUGA: Gegara Gas LPG 3KG Langka, Anak Bahlil Jadi Bulan-bulanan Netizen!
Hal itu didasarkan beberapa pertimbangan yaitu melanggar prinsip keadilan, Hal ini sebagaimana firman Allah SWT dalam Surat An-Nahl ayat 90:
اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْاِحْسَانِ
Artinya: “Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil dan berbuat Kebajikan …”
“Orang kaya yang mengambil hak orang miskin dalam subsidi berarti melanggar prinsip keadilan,” jelas Miftah.
Miftah menjelaskan, subsidi adalah amanah dari pemerintah untuk rakyat yang membutuhkan. Menggunakannya tanpa hak dapat dianggap sebagai penyelewengan (khianat).
Menurut dia, Allah SWT telah memperingatkan dalam surat Al Baqarah ayat 188:
وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
Artinya: “Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.”
“Orang kaya yang menggunakan subsidi berarti mengambil sesuatu yang bukan haknya, yang dalam Islam tergolong perbuatan zalim,” ucap Kiai Miftah.
2. Dapat dikenakan hukum ghasab (mengambil hak orang lain secara paksa).
Dalam fikih Islam, menurut Miftah, ghasab adalah mengambil atau memakai sesuatu yang bukan haknya tanpa izin.
“Orang kaya yang memakai subsidi merampas hak fakir miskin, sehingga perbuatannya termasuk dosa besar,” jelasnya.
(Saepul)