• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 16 Agustus 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Orang Kaya Pake Gas LPG 3KG dan BBM Subsidi? Ini Dalil Islam!

Penulis Saepul
9 Februari 2025
A A
Gas LPG 3KG

(Pemkot Tangerang)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJIRAKYAT: Terkait dengan fenomena di muka publik, banyak ketidaksesuaian seperti konsumen gas LPG 3KG dan BBM Subsidi dari latar kalangan atas, disikapi oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

BACAJUGA

Yaqut Dicekal ke Luar Negeri oleh KPK, Waktu Bisa Diperpanjang

Koalisi Sipil Respon Pembentukan 6 Kodam Baru: Penunjang Kekuasaan Orba Dibanding Fungsi Pertahanan

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, menyebut, orang kaya tak berhak menggunakan produk subsisidi yang ditegaskan haram.

“Orang kaya tidak berhak menggunakan bahan bakar minyak (BBM) dan gas bersubsidi,” ujar Miftah melansir laman MUI, Sabtu (08/02/2025).

Ia melanjutkan, pemerintah telah jelas mengatur kebijakan ini, yang berhak untuk kelompok tertentu.

ADVERTISEMENT

Sebagai contoh, BBM subsidi jenis pertalite untuk masyarakat menengah ke bawah. Miftah mengingatkan, gas LPG 3KG yang disubsidi oleh pemerintah hanya untuk rumah tangga miskin, usaha mikro, nelayan, dan petani miskin.

“Semua itu sudah diatur distribusinya dan termasuk sanksi serta hukuman atas orang yang menyalahgunakan. Adapun dalam hukum Islam, penggunaan BBM dan gas bersubsidi oleh orang kaya yang tidak berhak adalah haram,” kata Miftah.

 

BACA JUGA: Gegara Gas LPG 3KG Langka, Anak Bahlil Jadi Bulan-bulanan Netizen!

Hal itu didasarkan beberapa pertimbangan yaitu melanggar prinsip keadilan, Hal ini sebagaimana firman Allah SWT dalam Surat An-Nahl ayat 90:

 

اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْاِحْسَانِ

 

Artinya: “Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil dan berbuat Kebajikan …”

“Orang kaya yang mengambil hak orang miskin dalam subsidi berarti melanggar prinsip keadilan,” jelas Miftah.

Miftah menjelaskan, subsidi adalah amanah dari pemerintah untuk rakyat yang membutuhkan. Menggunakannya tanpa hak dapat dianggap sebagai penyelewengan (khianat).

Menurut dia, Allah SWT telah memperingatkan dalam surat Al Baqarah ayat 188:

وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

Artinya: “Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.”

“Orang kaya yang menggunakan subsidi berarti mengambil sesuatu yang bukan haknya, yang dalam Islam tergolong perbuatan zalim,” ucap Kiai Miftah.

2. Dapat dikenakan hukum ghasab (mengambil hak orang lain secara paksa).

Dalam fikih Islam, menurut Miftah, ghasab adalah mengambil atau memakai sesuatu yang bukan haknya tanpa izin.

“Orang kaya yang memakai subsidi merampas hak fakir miskin, sehingga perbuatannya termasuk dosa besar,” jelasnya.

 

 

(Saepul)

 

Tag: gas LPG 3KG langkaMitra Gas LPGMUI

Artikel Terkait

Limbah sampah plastik
Nasional

Limbah Sampah Plastik Indonesia Saingi China, Apa Solusi Pemerintah?

25 Oktober 2024
Nasional

Akhir dari Aksi Bela Al-Quran 301, Massa Bakar Bendera Swedia

30 Januari 2023
korupsi pertamina
Nasional

Kasus Mega Korupsi Pertamina, Netizen Ungkit Lagi Kutipan Prabowo

3 Maret 2025
agus buntung amnesti
Nasional

Agus Buntung Berpotensi Tak dapat Amnesti, Ini Alasan Polisi!

20 Februari 2025
menpar widiyanti
Nasional

Menpar Widiyanti Putri Wardhana Jadi Menteri Paling Tajir, Ini Sumber Kekayaannya

22 Januari 2025
Penetapan UMSK Jawa Barat, Mirisnya 2 Daerah Tidak Lolos!
Nasional

Penetapan UMSK Jawa Barat, Mirisnya 2 Daerah Tidak Lolos!

23 Desember 2024
Artikel Selanjutnya
Masjid baret

Masjid Ar-Rohman Pangandaran Berkubah 'Baret TNI', Netizen Bertanya-tanya!

Artikel Terpopuler

  • seragam komcad

    Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Daftar Pinjol Ilegal 2025, Lengkap dengan Ciri-cirinya!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 12 Custom ROM untuk Gaming, Performa Tanpa Beban!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

prabowo megawati

SBY dan Jokowi Kompak Hadir, di Mana Megawati saat Sidang Tahunan MPR 2025?

15 Agustus 2025
Ditengah Desakan Pemakzulan Bupati Pati, Pemerintah: Cari Jalan Terbaik

Ditengah Desakan Pemakzulan Bupati Pati, Pemerintah: Cari Jalan Terbaik

15 Agustus 2025
abraham samad ijazah jokowi (2)

Diperiksa 10 Jam oleh Polda Metro Jaya soal Isu Ijazah Palsu Jokowi, Abraham Samad Dapati Pertanyaan Tak Sinkron?

14 Agustus 2025
KPK Yaqut

Yaqut Dicekal ke Luar Negeri oleh KPK, Waktu Bisa Diperpanjang

13 Agustus 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat