• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 16 Agustus 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Otomotif

Operasi Zebra se-Indonesia, Ini Sasaran Tilang Polisi!

Penulis Saepul
14 Oktober 2024
A A
operasi zebra

Dok (Daihatsu)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

BANDUNG, PANJIRAKYAT: Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sedang menggelar Operasi Zebra 2024. Razia serentak dijalankan di seluruh Indonesia, berlaku Senin (14/10/2024).

BACAJUGA

Pantes Royal Enfield Guerrilla 450 Disebut ‘Roadster Tangguh’, Ini Rahasianya!

Sebelum Beli Yadea Velax, Ketahui Harga dan Varian Jarak Tempuh!

Operasi lalu lintas tersebut, bakal berjalan selama hampir dua pekan atau hingga 27 Oktober 2024.  Petugas akan mengincar 14 daftar pelanggaran bagi pengguna kendaraan dengan ancaman denda dan tilang manual.

Tidak hanya tilang manual, petugas kepolisian turut memberlakukan tilang elektronik (ETLE).

Adapun, rincian pelanggar yang akan menjadi fokus dalam Operasi Zebra 2024 ini, meliputi:

ADVERTISEMENT
  • Pengemudi di bawah umur
  • Pemakaian sirine dan rotator yang tidak memenuhi aturan.
  • Kendaraan melawan arus.
  • Penertiban kendaraan bermotor dengan pelat rahasia atau pelat dinas.
  • Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
  • Tidak memakai sabuk keselamatan saat berkendara.
  • Pakai ponsel saat berkendara.
  • Kecepatan berkendara di atas aturan.
  • Sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.
  • Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi perlengkapan standar.
  • Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak jalan.
  • Pelanggaran penggunaan baju jalan atau marka jalan.
  • Kendaraan roda dua atau empat yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
  • Penyalahgunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) diplomatik.

Untuk itu, bagi masyarakat yang rutin berlalu lintas, agar melengkapi dokumen kendaraannya. Tidak lupa juga,pajak kendaraan dapat dipastikan aktif.

 

(Saepul) 

Tag: korlantaskorlantas polrioperasi kendaraanoperasi zebra 2024tilang ETLE

Artikel Terkait

asuransi mobil motor
Otomotif

Wajib Bagi Pemilik, Mobil dan Motor Harus Punya Asuransi Mulai 2025!

27 Desember 2024
motor listrik adora (5)
Otomotif

Mirip, Harga Motor Listrik Yamasaki Lebih Menggiurkan dari Adora!

9 Februari 2025
maung garuda
Otomotif

Maung Garuda Kebanjiran Orderan, Pindad Mulai Produksi!

6 November 2024
cek fisik kendaraan
Otomotif

Korlantas Mau Terapkan Cek Fisik Kendaraan Online, Kapan Nih?

28 Oktober 2024
hemat bensin motor
Otomotif

Mau Motor Lebih Hemat Bensin? Coba Terapkan Trik Ini!

28 September 2024
paus fransiskus mobil
Otomotif

Alasan kenapa Paus Fransiskus Pilih Mobil ‘Biasa’

7 September 2024
Artikel Selanjutnya
Obat keseleo

Kamu Takut Urut? Ini Obat Penawar Keseleo

Artikel Terpopuler

  • seragam komcad

    Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Daftar Pinjol Ilegal 2025, Lengkap dengan Ciri-cirinya!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 12 Custom ROM untuk Gaming, Performa Tanpa Beban!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

prabowo megawati

SBY dan Jokowi Kompak Hadir, di Mana Megawati saat Sidang Tahunan MPR 2025?

15 Agustus 2025
Ditengah Desakan Pemakzulan Bupati Pati, Pemerintah: Cari Jalan Terbaik

Ditengah Desakan Pemakzulan Bupati Pati, Pemerintah: Cari Jalan Terbaik

15 Agustus 2025
abraham samad ijazah jokowi (2)

Diperiksa 10 Jam oleh Polda Metro Jaya soal Isu Ijazah Palsu Jokowi, Abraham Samad Dapati Pertanyaan Tak Sinkron?

14 Agustus 2025
KPK Yaqut

Yaqut Dicekal ke Luar Negeri oleh KPK, Waktu Bisa Diperpanjang

13 Agustus 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat