BANDUNG, PANJIRAKYAT: Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sedang menggelar Operasi Zebra 2024. Razia serentak dijalankan di seluruh Indonesia, berlaku Senin (14/10/2024).
Operasi lalu lintas tersebut, bakal berjalan selama hampir dua pekan atau hingga 27 Oktober 2024. Petugas akan mengincar 14 daftar pelanggaran bagi pengguna kendaraan dengan ancaman denda dan tilang manual.
Tidak hanya tilang manual, petugas kepolisian turut memberlakukan tilang elektronik (ETLE).
Adapun, rincian pelanggar yang akan menjadi fokus dalam Operasi Zebra 2024 ini, meliputi:
- Pengemudi di bawah umur
- Pemakaian sirine dan rotator yang tidak memenuhi aturan.
- Kendaraan melawan arus.
- Penertiban kendaraan bermotor dengan pelat rahasia atau pelat dinas.
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
- Tidak memakai sabuk keselamatan saat berkendara.
- Pakai ponsel saat berkendara.
- Kecepatan berkendara di atas aturan.
- Sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.
- Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi perlengkapan standar.
- Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak jalan.
- Pelanggaran penggunaan baju jalan atau marka jalan.
- Kendaraan roda dua atau empat yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
- Penyalahgunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) diplomatik.
Untuk itu, bagi masyarakat yang rutin berlalu lintas, agar melengkapi dokumen kendaraannya. Tidak lupa juga,pajak kendaraan dapat dipastikan aktif.
(Saepul)