• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 27 Juli 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Otomotif

Operasi Lodaya 2025, Ketahui Denda bagi Pelanggar!

Penulis Saepul
10 Februari 2025
A A
operasi lodaya 2025 (4)

(Polres Ende)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJIRAKYAT: Operasi Keselamatan Lodaya 2025 sedang berjalan serentak se-Jawa Barat, mulai hari ini, Senin (10/02/2025).

BACAJUGA

Pantes Royal Enfield Guerrilla 450 Disebut ‘Roadster Tangguh’, Ini Rahasianya!

Sebelum Beli Yadea Velax, Ketahui Harga dan Varian Jarak Tempuh!

Perttiban lalu lintas akan berjalan selama 14 hari, sampai tanggal 23 Februari 2025. Pada mekanismenya, polisi yang bertugas, akan fokus terhadap 11 jenis pelanggaran lalu lintas.

Sasaran Polisi dalam Tindak Pelanggaran Operasi Keselamatan Lodaya 2025

Adapun 11 pelanggaran yang menjadi sasaran kepolisian lalu lintas dalam Operasi Keselematan Lodaya 2024, antara lain:

  1. Melanggar marka berhenti
  2. Melawan arus
  3. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
  4. Menggunakan handphone saat berkendara
  5. Tidak menggunakan helm SNI
  6. Menggunakan knalpot brong
  7. Tidak menggunakan sabuk keselamatan
  8. Melebihi batas kecepatan
  9. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM
  10. Pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai peruntukan
  11. Penggunaan rotator tidak sesuai dengan peruntukannya

Besaran Denda dan Pidana

Jika secara umum, banyak pelanggaran di atas akan mendapatkan sanksi tegas sesuai Undang-Undang yang berlaku, hingga hukuman pidana. Berikut sanksi denda dan pidana, masing-masing jenis pelanggaran:

ADVERTISEMENT
  1. Melanggar marka jalan atau bahu jalan
    • Denda: Rp 500.000 atau kurungan maksimal 2 bulan
    • Referensi: Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.
  2. Kendaraan melawan arus
    • Denda: Rp 500.000 atau kurungan maksimal 2 bulan
    • Referensi: Pasal 287 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.
  3. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
    • Denda: Rp 750.000 atau kurungan maksimal 3 bulan
    • Referensi: Pasal 283 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.
  4. Menggunakan HP saat berkendara
    • Denda: Rp 750.000 atau kurungan maksimal 3 bulan
    • Referensi: Pasal 283 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.
  5. Tidak menggunakan helm SNI
    • Denda: Rp 250.000 atau kurungan maksimal 1 bulan
    • Referensi: Pasal 291 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.
  6. Menggunakan knalpot brong
    • Denda: Rp 250.000 atau kurungan maksimal 1 bulan
    • Referensi: Pasal 293 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.
  7. Tidak menggunakan sabuk keselamatan
    • Denda: Rp 250.000 atau kurungan maksimal 1 bulan
    • Referensi: Pasal 289 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.
  8. Melebihi batas kecepatan
    • Denda: Rp 500.000 atau kurungan maksimal 2 bulan
    • Referensi: Pasal 287 ayat 5 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.
  9. Berkendara di bawah umur
    • Denda: Rp 1.000.000 atau kurungan maksimal 4 bulan
    • Referensi: Pasal 281 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.
  10. Pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai peruntukan
    • Denda: Rp 500.000 atau kurungan maksimal 2 bulan
    • Referensi: Pasal 280 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.
  11. Penggunaan rotator tidak sesuai dengan peruntukannya
    • Denda: Rp 250.000 atau kurungan maksimal 1 bulan
    • Referensi: Pasal 287 ayat 4 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.

Operasi Keselamatan Lodaya 2025, bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berlalu lintas.

Agar terhindar dari sanksi, pengendara diharapkan lebih berhati-hati dan mematuhi aturan yang berlaku demi keselamatan bersama.

 

(Saepul)

Tag: Operasi Keselamatan Jaya 2023operasi keselamatan lodaya 2025operasi Lodaya 2023operasi zebra 2024operasi zebra Bandung

Artikel Terkait

mesin forklift
Otomotif

Toyota Dituntut Gegara Kelabui Emisi Mesin Forklift

25 September 2024
lelang royal enfield
Otomotif

Bea Cukai Gelar Lelang Royal Enfield, Buka Harga dari Rp 19 Juta!

6 September 2024
bodi mobil polish wax
Otomotif

Bikin Mengkilap dan Rawat Bodi Mobil, Polish Atau Wax?

24 September 2024
karburator motor
Otomotif

Biar Tak Gampang Mogok, Ini Langkah Rawat Karburator Motor

24 September 2024
pajak kendaraan 2025
Otomotif

Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

30 Desember 2024
fuel pump mobil pertamax (4)
Otomotif

Hasil Uji Pertamina Terkait Fuel Pump Rusak karena Pertamax, Masih Aman?

29 November 2024
Artikel Selanjutnya
pertukaran sandera israel-gaza

Pertukaran Sandera Fase1 Israel-Hamas Pasca Kesepakatan Gencatan Senjata

Artikel Terpopuler

  • orang terkaya

    6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Daftar Pinjol Ilegal 2025, Lengkap dengan Ciri-cirinya!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Peringkat Brand Mobil terbesar di Dunia 2024, Ada Jagoan Mu?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

novel baswedan hasto tom lembong

Novel Bedakan Unsur Pidana Hasto dan Tom Lembong

26 Juli 2025
hasto vonis

Tok! Hasto Divonis 3,5 Tahun, Hakim Ungkap Hal Pemberat

25 Juli 2025
prabowo pkb

Prabowo Curhat Dua Prioritas Program Nasional di Harlah ke-27 PKB

24 Juli 2025
prabowo pdip gerindra (2)

Prabowo Akui PDIP-Gerindra sebagai Adik dan Kakak, Kok Berkubu?

22 Juli 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat