JAKARTA, PANJIRAKYAT: Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono memastikan, akan mengenakan denda kepada pemilik pagar bambu batas laut utara Tangerang, Banten, yang belakangan menjadi gunjingan.
Terlebih lagi, bakal ada sanksi pidana yang akan diselidiki oleh pihak kepolisian.
“Pasti begitu kita dapat (pelakunya) akan didenda. Dari kami sanksi denda karena lebih ke arah sanksi administratif, kalau ada unsur pidana, itu kepolisian,” kata Trenggono, di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (22/1/2025).
Ia merinci, sanksi denda yang akan dikenakan pada pemilik pagar batas laut Tangerang, bergantung pada luasnya. Ia memperkirakan, sanksi itu bernilai Rp 18 juta per kilometer.
“Belum tahu persis (dendanya bisa sampai berapa). Itu bergantung pada luasan. Kalau itu kan 30 kilometer ya, per kilometer Rp 18 juta,” tambahnya.
Adapun saat ini, pihaknya masih menginvestigasi, siapa pemilik pagar tersebut. Penelusuran dan investigasi berkoordinasi dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang, Nusron Wahid.
Sedangkan, menurut Nusron, pelaku pemilik pagar laut Tangerang, berindikasi pada dua orang.
“Menteri ATR BPN kan sudah menyebutkan ada 2 pelakunya, itu salah satu yang akan jadi bahan diskusi. Kalau itu benar, ya serahkan ke penegak hukum,” sebut dia.
Sementara itu, pihaknya berjibaku dengan TNI AL, Baharkam Polri, hingga Badan Keamanan Laut (Bakamla) untuk melakukan pembongkaran. Pembongkaran sudah mulai dilakukan sejak Rabu.
(Saepul)