• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 16 Agustus 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Menakar Denda yang Harus Dibayar Pemilik Pagar Batas Laut Tangerang!

Penulis Saepul
23 Januari 2025
A A
Pagar laut Tangerang

(Antara)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJIRAKYAT: Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono memastikan, akan mengenakan denda kepada pemilik pagar bambu batas laut utara Tangerang, Banten, yang belakangan menjadi gunjingan.

BACAJUGA

Yaqut Dicekal ke Luar Negeri oleh KPK, Waktu Bisa Diperpanjang

Koalisi Sipil Respon Pembentukan 6 Kodam Baru: Penunjang Kekuasaan Orba Dibanding Fungsi Pertahanan

Terlebih lagi, bakal ada sanksi pidana yang akan diselidiki oleh pihak kepolisian.

“Pasti begitu kita dapat (pelakunya) akan didenda. Dari kami sanksi denda karena lebih ke arah sanksi administratif, kalau ada unsur pidana, itu kepolisian,” kata Trenggono, di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (22/1/2025).

Ia merinci, sanksi denda yang akan dikenakan pada pemilik pagar batas laut Tangerang, bergantung pada luasnya. Ia memperkirakan, sanksi itu bernilai Rp 18 juta per kilometer.

ADVERTISEMENT

“Belum tahu persis (dendanya bisa sampai berapa). Itu bergantung pada luasan. Kalau itu kan 30 kilometer ya, per kilometer Rp 18 juta,” tambahnya.

Adapun saat ini, pihaknya masih menginvestigasi, siapa pemilik pagar tersebut. Penelusuran dan investigasi berkoordinasi dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang, Nusron Wahid.

Sedangkan, menurut Nusron, pelaku pemilik pagar laut Tangerang, berindikasi pada dua orang.

“Menteri ATR BPN kan sudah menyebutkan ada 2 pelakunya, itu salah satu yang akan jadi bahan diskusi. Kalau itu benar, ya serahkan ke penegak hukum,” sebut dia.

Sementara itu, pihaknya berjibaku dengan TNI AL, Baharkam Polri, hingga Badan Keamanan Laut (Bakamla) untuk melakukan pembongkaran. Pembongkaran sudah mulai dilakukan sejak Rabu.

 

 

(Saepul)

Tag: Kapal penyedot pasir lautLaut China Selatanpagar lautpagar laut tangerang

Artikel Terkait

pagar batas laut (2)
Nasional

Titiek Soeharto Desak Dalang Pemasang Pagar Laut Tangerang Ganti Rugi!

24 Januari 2025
Dunia

Distribusikan Bantuan Korban Gempa Turki, Menteri PMK dan Kepala BNPT Ikut Berangkat

21 Februari 2023
tol ciawi
Nasional

Kronologi Kecalakan Maut Tol Ciawi Bogor, Ciri Korban Teridenfikasi

5 Februari 2025
retreat kabinet merah putih
Nasional

Kegiatan Retreat Kabinet Merah Putih Diklaim Dana Pribadi Prabowo

28 Oktober 2024
hasto kpk
Nasional

PDIP Siap Pasang Badan untuk Hasto pasca Tersangka KPK

28 Desember 2024
akbp fajar (2)
Nasional

Akibat Kasus Dugaan Cabul, AKBP Fajar Dicopot dari Jabatannya!

13 Maret 2025
Artikel Selanjutnya
KPK RUMAH HASTO

Rumah Eks Ketua PPP Digeledah KPK, Soal Kasus Hasto!

Artikel Terpopuler

  • seragam komcad

    Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Daftar Pinjol Ilegal 2025, Lengkap dengan Ciri-cirinya!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 12 Custom ROM untuk Gaming, Performa Tanpa Beban!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

prabowo megawati

SBY dan Jokowi Kompak Hadir, di Mana Megawati saat Sidang Tahunan MPR 2025?

15 Agustus 2025
Ditengah Desakan Pemakzulan Bupati Pati, Pemerintah: Cari Jalan Terbaik

Ditengah Desakan Pemakzulan Bupati Pati, Pemerintah: Cari Jalan Terbaik

15 Agustus 2025
abraham samad ijazah jokowi (2)

Diperiksa 10 Jam oleh Polda Metro Jaya soal Isu Ijazah Palsu Jokowi, Abraham Samad Dapati Pertanyaan Tak Sinkron?

14 Agustus 2025
KPK Yaqut

Yaqut Dicekal ke Luar Negeri oleh KPK, Waktu Bisa Diperpanjang

13 Agustus 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat