• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 2 Juli 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Memalukan! Eks Ketua PN Surabaya Rela Bebaskan Ronald Tannur Demi Uang 43.000 Dolar Singapura

Penulis Raya
15 Januari 2025
A A
Ronald Tannur

(X/insight.politica)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJIRAKYAT: Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono (RS) menerima dana suap mencapai 43.000 dolar Singapura (SGD) untuk vonis bebas perkara Gregorius Ronald Tannur,

BACAJUGA

PT. Tekindo Energi Patuh dan Taat UU Cipta Kerja

Nadiem Dicekal ke Luar Negeri, ini Alasan Kejagung

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menhatakan, awalnya ada dana sebesar 20.000 SGD yang disiapkan tersangka Lisa Rachmat (LR) selaku kuasa hukum Ronald Tannur lewat tersangka hakim Erintuah Damanik (ED), yang diketahui belum diserahkan kepada Rudi Suparmono.

Namun ternyata, tersangka Lisa Rachmat telah menyerahkan uang sebesar 43.000 SGD kepada Rudi Suparmono.

“Dalam pembagian tersebut diduga RS yang saat itu telah pindah tugas menjadi Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mendapat bagian 20.000 (SGD) ya, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diduga mendapatkan bagian 20.000 dolar Singapura melalui tersangka ED, dan yang langsung diberikan oleh Lisa sebesar 43.000 dolar Singapura,” kata Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2025).

ADVERTISEMENT

Hal itu pun terkuak aat melakukan penggeledahan di kediaman tersangka Lisa Rachmat, tepatnya di Kelurahan Penjaringan Sari, Kecamatan Rumput, Kota Surabaya.

“Ditemukan amplop putih yang salah satu tulisannya mengatakan, ‘Diambil 43.000 dolar Singapura kepada Pak RS PN Surabaya milih hakim’,” kata dia.

“Uang tersebut diduga keras diberikan oleh tersangka LR kepada RS untuk memilih majelis hakim yang menangani perkara Ronald Tannur,” sambungnya.

Adapun selama perkara Gregorius Ronald Tannur berproses sampai dengan putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, tersangka Meirizka Widjaja (MW) selaku ibu dari Ronald Tannur telah menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka Lisa Rachmat dengan totalnya Rp1,5 miliar secara bertahap.

“Selain itu, LR juga menangani terlebih dahulu sebagai biaya putusan perkara tersebut sampai dengan putusan Pengadilan Negeri Surabaya sekitar Rp2 miliar, sehingga seluruhnya berjumlah sekitar Rp3,5 miliar,” kata Qohar menandaskan.

BACA JUGA: Pemerintah Pangkas Anggaran Subsidi Angkutan Massal 2025, Rakyat Miskin Menjerit!

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono terkait kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Dia ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan.

Rudi Suparmono dibawa ke Jakarta melalui Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. Dia tiba sekitar pukul 16.46 WIB.

“Iya (diamankan),” tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi, Selasa (14/1/2025).

Dia ditangkap oleh penyidik Kejagung dari Palembang, Sumatera Selatan. Kini Rudi Suparmono diketahui tengah dibawa ke Kejagung untuk menjalani proses pemeriksaan.

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono (RS) sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara Gregorius Ronald Tannur, yakni pengurusan vonis bebas.

“Kemudian setelah melakukan penangkapan terhadap RS tadi pagi dibawa ke Jakarta dari Palembang dan mendarat di Bandara Halim Perdanakusuma, selanjutnya RS karena ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi setelah dilakukan pemeriksaan, maka RS ditetapkan sebagai tersangka,” tutur Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2025).

Setelah pemeriksaan, Rudi Suparmono langsung dijebloskan ke penjara. “Penahanan Rutan selama 20 hari ke depan, ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” jelas dia.

 

(Raya)

Tag: KejagungKetua PN SurabayaPN SurabayaRonald TannurRudi Suparmono

Artikel Terkait

polres jakarta barat judol
Nasional

Polres Metro Jakarta Barat Bongkar Rumah Sarang Judol!

9 November 2024
gelar gus
Nasional

Asal-Usul Gelar Gus, Siapa Saja yang Boleh Pakai?

7 Desember 2024
narapidana bali nine
Nasional

Transfer Narapidana Kasus Bali Nine, Dipulangkan ke Negara Asal

16 Desember 2024
penembakan PMI
Nasional

Buntut Penembakan PMI di Malaysia, Ketum BMN Desak Prabowo Bersikap!

28 Januari 2025
iPhone 16 Indonesia
Nasional

iPhone 16 Masih Sulit Masuk Indonesia, DPR: Masa Barang Orang Bebas ke Negara Kita

11 November 2024
wartawan satgas MBG (2)
Nasional

Kamera dan Video Wartawan Dicekal Oknum Satgas MBG Arogan

20 Januari 2025
Artikel Selanjutnya
Yoon Suk Yeol

Presiden Korsel Yoon Suk Yeol yang Dimakzulkan Berhasil Ditangkap!

Artikel Terpopuler

  • pinjol ilegal

    Daftar Pinjol Ilegal 2025, Lengkap dengan Ciri-cirinya!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Peringkat Brand Mobil terbesar di Dunia 2024, Ada Jagoan Mu?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Daftar Custom ROM Terbaik 2024, Pilih Sesuai Kebutuhan!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

amien rais jokowi (2)

Amien Rais Tuding Jokowi Lakukan Skenario Mencoba Bunuh Putranya!

1 Juli 2025
arief rosyid golkar

Arief Rosyid Gabung Golkar, Bahlil Dijadikan Acuan

30 Juni 2025
tekindo (2)

PT. Tekindo Energi Patuh dan Taat UU Cipta Kerja

30 Juni 2025
sumur minyak

Kebijakan Sumur Minyak Masyarakat, akan Saling Menguntungkan?

29 Juni 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat