JAKARTA, PANJIRAKYAT: Pemerintah Indonesia akan menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen, mulai 1 Januari 2025. Kenaikan ini juga mencakup layanan streaming berbayar, seperti Spotify dan Netflix
Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, pada Senin (16/12/2024).
Kendaati Spotify dan Netflix terkena PPN 12 persen, tidak berlaku untuk seluruh barang dan jasa pada penetapan PPN sebesar 12 persen.
Beberapa barang dan jasa tertentu yang masuk pengeculian, antara lain sembako seperti beras, daging, telur, ikan, dan susu, yang tidak terkena PPN.
Begitu pula dengan jasa pendidikan, kesehatan, keuangan, tenaga kerja, asuransi, serta penyediaan air.
Untuk beberapa barang kebutuhan pokok lainnya, seperti tepung terigu, minyak goreng, dan gujla industri, pemerintah masih mengenakan PPN 11 persen alias belum naik.
Selain kenaikan tarif PPN, pemerintah juga memberikan sejumlah insentif untuk meringankan beban masyarakat. Salah satunya adalah diskon tarif listrik hingga 50 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025, khususnya bagi pelanggan dengan daya listrik di bawah 2.200 Volt Ampere (VA), seperti pelanggan dengan daya 1.300 VA dan 900 VA.
Selain itu, pemerintah juga memberikan diskon pajak bagi masyarakat yang ingin membeli rumah dengan harga hingga Rp5 miliar.
Diskon sebesar 100 persen akan diberikan untuk pembelian rumah dengan harga Rp2 miliar pertama pada periode Januari-Juni 2025, sementara diskon 50 persen akan diberikan pada periode Juli-Desember 2025.
Tidak ketinggalan, insentif PPh 21 yang ditanggung pemerintah juga diberikan kepada pekerja sektor padat karya dengan penghasilan hingga Rp10 juta per bulan, guna meringankan beban pajak mereka.
Dengan berbagai kebijakan ini, pemerintah berharap dapat mengurangi dampak kenaikan PPN bagi masyarakat, sekaligus memberikan dukungan ekonomi bagi sektor-sektor tertentu yang membutuhkan bantuan.
(Saepul)