• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 16 September 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Politik

Langkah KPU Tutupi Dokumen Persyaratan Pilpres, Kaburkan Polemik Ijazah Jokowi dan Gibran?

Penulis Saepul
16 September 2025
A A
kpu dokumen persyaratan pilpres (3)

(KPU)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJIRAKYAT: Komisi Pemilihan Umum (KPU) menampik anggapan bahwa keputusan  lembaganya merahasiakan dokumen calon presiden dan wakil presiden  (pilpres) untuk melindungi perkara dugaan polemik ijazah Presiden Joko Widodo maupun Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

BACAJUGA

Sisipan Surat Prabowo pada Budi Arie hingga Sri Mulyani Pasca Reshuffle Kabinet

Prabowo Reshuffle Kabinet Merah Putih, untuk Penuhi Harapan Publik?

Ketua KPU Mochammad Afifuddin menegaskan, kebijakan ini tanpa maksud untuk melindungi individu tertentu atau merespons suatu kasus yang spesifik. Ketentuan tersebut, sesuai dengan  Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 mengenai informasi publik yang dikecualikan terkait persyaratan calon presiden dan wakil presiden.

Afifuddin menuturkan, kebijakan tersebut sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Pasal 17 huruf g dan huruf h Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Adapun isi Pasal 17 huruf g berbunyi:

ADVERTISEMENT

“Informasi Publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang.”

Sementara itu, Pasal 17 huruf h menyebutkan:

*“Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu:

  • riwayat dan kondisi anggota keluarga;

  • riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang;

  • kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang;

  • hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang; dan/atau

  • catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal.”*

Afifuddin menambahkan bahwa KPU hanya menyesuaikan kebijakan dengan klasifikasi dokumen tertentu yang memang oleh regulasi diwajibkan untuk tidak dipublikasikan secara bebas, terutama yang berkaitan dengan latar belakang pendidikan dan informasi medis pribadi.

“Jadi pada intinya kami hanya menyesuaikan pada dokumen-dokumen tertentu yang ada ‘aturan untuk dijaga kerahasiaannya,’ misalnya berkaitan dengan rekam medis, kemudian dokumen sekolah atau ijazah, dan selanjutnya itu ya yang bersangkutan, yang harus diminta, kemudian atau atas keputusan pengadilan,” ungkap Afifuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025).

Ia menegaskan bahwa tidak ada pihak atau tokoh tertentu yang diistimewakan atau dilindungi dengan keputusan tersebut. Proses ini murni mengikuti uji konsekuensi informasi publik yang harus dilakukan lembaga sesuai dengan permintaan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

“Tidak ada yang dilindungi, karena ini ada uji konsekuensi yang harus kami lakukan, ketika ada pihak meminta di PPID kami. Jadi ada informasi-informasi yang lembaga itu kemudian harus mengatur mana yang dikecualikan, mana yang tidak,” jelasnya.

(Saepul)

Tag: jokowiKPUPrabowo Gibran

Artikel Terkait

pdip hasto (2)
Politik

Isu Pengganti Hasto, PDIP Jawab Begini

22 Februari 2025
Politik

Sufmi Dasco Ahmad Tegaskan Pentingnya Loyalitas

4 Januari 2023
pilkada diulang
Politik

Hasil Putusan MK: Pilkada Tasikmalaya Diulang, Ade Sugianto Gagal Menang!

24 Februari 2025
judol-komdigi-megawati
Politik

1 Tersangka Kasus Judol Lingkaran Oknum Komdigi Disebut Ponakan Megawati!

26 November 2024
reshuffle kabinet merah putih (5)
Politik

Prabowo Reshuffle Kabinet Merah Putih, untuk Penuhi Harapan Publik?

9 September 2025
sudirman said jokowi
Politik

Mantan Menteri ESDM Blak-blakan Penyelewengan Jokowi!

4 Juli 2025

Artikel Terpopuler

  • Lelang KPK

    Ikutan Lelang KPK, Bagaimana Menurut Dalil Islam?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Beragam Mitos Burung Tekukur, Kebaikan hingga Mistis!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Peringkat Brand Mobil terbesar di Dunia 2024, Ada Jagoan Mu?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Arti Patung GWK, Tersirat Pesan Mendalam!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

kpu dokumen persyaratan pilpres (3)

Langkah KPU Tutupi Dokumen Persyaratan Pilpres, Kaburkan Polemik Ijazah Jokowi dan Gibran?

16 September 2025
surat prabowo

Sisipan Surat Prabowo pada Budi Arie hingga Sri Mulyani Pasca Reshuffle Kabinet

15 September 2025
reshuffle kabinet merah putih (5)

Prabowo Reshuffle Kabinet Merah Putih, untuk Penuhi Harapan Publik?

9 September 2025
reshuffle kabinet merah putih (3)

Reshuffle Kabinet Merah Putih, Prabowo Perlahan Singkirkan Geng Solo dalam Pemerintahan?

9 September 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat