JAKARTA, PANJIRAKYAT: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pertama kali memutar lagu Indonesia Raya pada hari kerja di Senayan. Nantinya, lagu kebangsaan ini akan bersifat wajib, berkumandang setiap hari, dari Senin hingga Jumat, setiap pukul 09.56 hingga 10.00 WIB.
Saat berkumandang seluruh elemen DPR, staf, hingga tamu yang berada di kawasan gedung DPR RI harus menghentikan aktivitas mereka dan melakukan sikap sempurna.
Dalam kesempatan ini, salah satu yang nampak Sekjen DPR RI Indra Iskandar, memutar lagu Indonesia Raya dan bersikap sempurna saat mendengarkannya menunjukkan rasa nasionalisme.
“Iya tentu yang paling penting adalah bahwa DPR ingin terus pelopori dasar kebangsaan rasa persatuan, nasionalisme dan lain sebagainya yang harus terus dirawat intinya itu,” ungkap Indra, di Gedung Nusantara III, DPR RI, pada Jumat (8/11/2024).
Iskandar menyebut, keputusan pihaknya, sudah mendapatkan persetujuan setiap legislator. Sehingga pada saat sedang melakukan rapat juga akan langsung dihentikan untuk menghormati lagu Indonesia Raya.
Ia juga menyampaikan apabila ada yang masih berlalu lalang saat lagu kebangsaan digaungkan akan ada teguran dari tim keamanan.
(Saepul)