JAKARTA, PANJIRAKYAT: Kisruh pada tubuh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pasca Muktamar ke-X tampaknya belum kunjung pada titik akhir. Kubu Agus Suparmanto menuding pemerintah, melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), telah melakukan intervensi terhadap hasil pengesahan kepengurusan partai.
Salah satu tokoh dari kubu Agus, Romahurmuziy atau Rommy, menyebut langkah pemerintah yang cepat mengesahkan kepengurusan versi Mardiono sebagai keputusan yang terlalu dini dan memicu pertanyaan. Menurutnya, skema pendaftaran kepengurusan seharusnya hanya bersifat deklaratif, bukan menjadi instrumen intervensi politik.
Rommy menegaskan, pengesahan kepengurusan partai politik seharusnyamengikuti Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 Tahun 2017, yang memuat delapan syarat administratif. Ia menilai, langkah pemerintah dalam kasus ini telah melanggar kedaulatan internal PPP.
“Ini intervensi nyata terhadap kedaulatan PPP. Pemerintah seolah-olah mengatur urusan internal, padahal secara hukum hanya punya fungsi mengumumkan setelah persyaratan dipenuhi,” tegasnya.
Kubu Agus Suparmanto menilai tindakan Kemenkumham yang mengesahkan SK kepengurusan Mardiono tanpa menunggu proses internal partai rampung sebagai bentuk campur tangan langsung dalam urusan politik partai. Hal ini, menurut mereka, dapat mencederai prinsip independensi partai politik di Indonesia.
Menanggapi tudingan tersebut, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa pemerintah tidak mencampuri urusan internal partai politik. Ia bahkan mempersilakan pihak Agus Suparmanto untuk menempuh jalur hukum jika merasa keberatan atas keputusan tersebut.
“Pemerintah sama sekali tidak mencampuri apa yang menjadi urusan internal partai politik,” ujar Supratman dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (3/10/2025).
Supratman menjelaskan, pengesahan kepengurusan PPP kubu Mardiono dilakukan setelah pihak Agus dan Mahkamah Partai PPP menyatakan tidak ada permasalahan di tubuh partai. Ia menegaskan, seluruh proses administrasi dilakukan secara terbuka dan sesuai dengan sistem yang berlaku.
“Pukul 10.00 WIB pagi saya tanda tangan, tidak ada keberatan sama sekali,” ungkapnya.
Menurut Supratman, pengesahan SK Mardiono dilakukan pada Selasa (30/9) melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH), dan seluruh dokumen dinyatakan lengkap keesokan harinya, Rabu (1/10/2025). Ia menegaskan, selama berkas administrasi memenuhi persyaratan, Kemenkumham wajib memproses SK secara cepat sesuai prinsip pelayanan publik.
“Kalau ada yang bilang SK keluar terlalu cepat, malah terlalu lambat. Golkar saya keluarkan SK dua jam setelah ditetapkan, PKB tiga jam setelahnya. Semua partai kami perlakukan sama,” jelasnya.
Pernyataan itu menjadi penegasan bahwa Kemenkumham bersikap netral dan konsisten terhadap semua partai politik tanpa membeda-bedakan.
Meski demikian, setelah SK pengesahan ditandatangani dan diserahkan kepada Dirjen AHU untuk diambil oleh Mardiono, polemik baru justru muncul. Kubu Agus Suparmanto menilai proses pengesahan dilakukan terlalu cepat dan tanpa mempertimbangkan dinamika internal yang belum tuntas.
Hal ini kemudian memperpanjang konflik kepemimpinan di tubuh PPP, di mana dua kubu sama-sama mengklaim sebagai hasil sah dari Muktamar ke-X.
Beberapa pihak internal PPP bahkan menilai langkah pemerintah berpotensi memperkeruh suasana, karena dianggap melegitimasi salah satu kubu secara sepihak. Namun di sisi lain, pihak Mardiono menilai langkah Kemenkumham justru menegaskan kepastian hukum dan stabilitas organisasi.
Kisruh kepemimpinan PPP kali ini menjadi salah satu yang paling rumit dalam sejarah partai berlambang Ka’bah itu. Konflik pasca-muktamar tidak hanya memperlihatkan perbedaan politik internal, tetapi juga memunculkan perdebatan hukum mengenai batas kewenangan pemerintah dalam urusan internal partai.
Kubu Agus Suparmanto telah menyatakan akan menggugat SK Kemenkumham ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Langkah ini ditempuh untuk membuktikan adanya dugaan penyimpangan prosedur administratif dan pelanggaran terhadap kedaulatan partai.
Sementara itu, kubu Mardiono menyatakan siap menghadapi gugatan tersebut dan menegaskan bahwa kepengurusan mereka telah sah secara hukum.
(Saepul)