• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 10 Oktober 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Politik

Kubu Agus Suparmanto Anggap Janggal Pengesahan SK PPP Mardiono

Penulis Saepul
5 Oktober 2025
A A
kubu agus suparmanto

(Antara)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJIRAKYAT: Kisruh pada tubuh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pasca Muktamar ke-X tampaknya belum kunjung pada titik akhir. Kubu Agus Suparmanto menuding pemerintah, melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), telah melakukan intervensi terhadap hasil pengesahan kepengurusan partai.

BACAJUGA

Dampingi Mardiono untuk Pimpin PPP, Agus Mardiono Memaafkan

Misteri Pertemuan Jokowi dan Prabowo Terjawab, Bukan Sekedar Silaturahmi

Salah satu tokoh dari kubu Agus, Romahurmuziy atau Rommy, menyebut langkah pemerintah yang cepat mengesahkan kepengurusan versi Mardiono sebagai keputusan yang terlalu dini dan memicu pertanyaan. Menurutnya, skema pendaftaran kepengurusan seharusnya hanya bersifat deklaratif, bukan menjadi instrumen intervensi politik.

Rommy menegaskan, pengesahan kepengurusan partai politik seharusnyamengikuti Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 Tahun 2017, yang memuat delapan syarat administratif. Ia menilai, langkah pemerintah dalam kasus ini telah melanggar kedaulatan internal PPP.

“Ini intervensi nyata terhadap kedaulatan PPP. Pemerintah seolah-olah mengatur urusan internal, padahal secara hukum hanya punya fungsi mengumumkan setelah persyaratan dipenuhi,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

Kubu Agus Suparmanto menilai tindakan Kemenkumham yang mengesahkan SK kepengurusan Mardiono tanpa menunggu proses internal partai rampung sebagai bentuk campur tangan langsung dalam urusan politik partai. Hal ini, menurut mereka, dapat mencederai prinsip independensi partai politik di Indonesia.

Menanggapi tudingan tersebut, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa pemerintah tidak mencampuri urusan internal partai politik. Ia bahkan mempersilakan pihak Agus Suparmanto untuk menempuh jalur hukum jika merasa keberatan atas keputusan tersebut.

“Pemerintah sama sekali tidak mencampuri apa yang menjadi urusan internal partai politik,” ujar Supratman dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (3/10/2025).

Supratman menjelaskan, pengesahan kepengurusan PPP kubu Mardiono dilakukan setelah pihak Agus dan Mahkamah Partai PPP menyatakan tidak ada permasalahan di tubuh partai. Ia menegaskan, seluruh proses administrasi dilakukan secara terbuka dan sesuai dengan sistem yang berlaku.

“Pukul 10.00 WIB pagi saya tanda tangan, tidak ada keberatan sama sekali,” ungkapnya.

Menurut Supratman, pengesahan SK Mardiono dilakukan pada Selasa (30/9) melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH), dan seluruh dokumen dinyatakan lengkap keesokan harinya, Rabu (1/10/2025). Ia menegaskan, selama berkas administrasi memenuhi persyaratan, Kemenkumham wajib memproses SK secara cepat sesuai prinsip pelayanan publik.

“Kalau ada yang bilang SK keluar terlalu cepat, malah terlalu lambat. Golkar saya keluarkan SK dua jam setelah ditetapkan, PKB tiga jam setelahnya. Semua partai kami perlakukan sama,” jelasnya.

Pernyataan itu menjadi penegasan bahwa Kemenkumham bersikap netral dan konsisten terhadap semua partai politik tanpa membeda-bedakan.

Meski demikian, setelah SK pengesahan ditandatangani dan diserahkan kepada Dirjen AHU untuk diambil oleh Mardiono, polemik baru justru muncul. Kubu Agus Suparmanto menilai proses pengesahan dilakukan terlalu cepat dan tanpa mempertimbangkan dinamika internal yang belum tuntas.

Hal ini kemudian memperpanjang konflik kepemimpinan di tubuh PPP, di mana dua kubu sama-sama mengklaim sebagai hasil sah dari Muktamar ke-X.

Beberapa pihak internal PPP bahkan menilai langkah pemerintah berpotensi memperkeruh suasana, karena dianggap melegitimasi salah satu kubu secara sepihak. Namun di sisi lain, pihak Mardiono menilai langkah Kemenkumham justru menegaskan kepastian hukum dan stabilitas organisasi.

Kisruh kepemimpinan PPP kali ini menjadi salah satu yang paling rumit dalam sejarah partai berlambang Ka’bah itu. Konflik pasca-muktamar tidak hanya memperlihatkan perbedaan politik internal, tetapi juga memunculkan perdebatan hukum mengenai batas kewenangan pemerintah dalam urusan internal partai.

Kubu Agus Suparmanto telah menyatakan akan menggugat SK Kemenkumham ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Langkah ini ditempuh untuk membuktikan adanya dugaan penyimpangan prosedur administratif dan pelanggaran terhadap kedaulatan partai.

Sementara itu, kubu Mardiono menyatakan siap menghadapi gugatan tersebut dan menegaskan bahwa kepengurusan mereka telah sah secara hukum.

(Saepul)

Tag: agus suparmantoMardionomuktamar PPPPPP

Artikel Terkait

Ridwan Kamil Suswono
Politik

Kampanye Akbar Ridwan Kamil dan Suswono Pertama, Tim: Sudah Kami Bayar Pengunjung

13 November 2024
Opini

Waketum Garuda Kritik Tokoh Miskin Gagasan, Siapa yang Dimaksud?

20 Januari 2023
kades kohod
Politik

Bareskrim Geledah Kantor Kades Kohod, Barang Mencurigakan Diamankan!

11 Februari 2025
matahari kembar prabowo
Politik

Narasi Matahari Kembar PKS Ditanggapi Puan

15 April 2025
anies pilkada dki
Politik

Anies Gagal Maju di Pilkada DKI 2024, PDIP: Rakyat Tahu yang Coba Menghalangi!

30 Agustus 2024
Rano Karno Ridwan Kamil
Politik

Momen Rano Karno Diserang Pertanyaan Ridwan Kamil dan Dharma Pongrekun

28 Oktober 2024
Artikel Selanjutnya
Pertemuan Jokowi Prabowo

Misteri Pertemuan Jokowi dan Prabowo Terjawab, Bukan Sekedar Silaturahmi

Artikel Terpopuler

  • pajak kendaraan 2025

    Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Peringkat Brand Mobil terbesar di Dunia 2024, Ada Jagoan Mu?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Beragam Mitos Burung Tekukur, Kebaikan hingga Mistis!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Tiga Wamendagri di Tubuh Kementerian, Akankah Kerja Kemendagri Efektif?

9 Oktober 2025
ppp mardiono agus suparmanto (3)

Dampingi Mardiono untuk Pimpin PPP, Agus Mardiono Memaafkan

7 Oktober 2025
Pertemuan Jokowi Prabowo

Misteri Pertemuan Jokowi dan Prabowo Terjawab, Bukan Sekedar Silaturahmi

6 Oktober 2025
kubu agus suparmanto

Kubu Agus Suparmanto Anggap Janggal Pengesahan SK PPP Mardiono

5 Oktober 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat