JAKARTA, PANJIRAKYAT: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menahan dua tersangka kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
“Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan sampai dengan tanggal 5 Februari 2025,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika melansir Antara, Jumat (18/01/2025).
Adapun kedua tersangka itu, masing-masing sebagai petinggi di perusahaan berbeda, yakni Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri sekaligus Ketua Gapensi Semarang Martono, dan Direktur Utama PT. Deka Sari Perkasa P. Rachmat Utama Djangkar.
Penyidik harus menahan kedua tersangka tersebut, lantaran terkait kebutuhan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK.
Awalnya, KPK ingin menahan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri.
Keduanya ditetapkan dalam kasus korupsi Pemkot Semarang, tetapi keduanya tidak hadir dalam panggilan penyidik.
Dalih tidak hadirnya Mbak Ita berhalang hadir karena ada agenda lain dan Alwin tidak hadir beralasan mempersiapkan praperadilan.
Namun, KPK akan kembali menjawalkan ulang pemanggilan bagi keduanya, tetapi penyidik KPK belum dapat memastikan waktu pemanggilannya.
Lembaga antirasuah itu, menetapkan Mbak Ita, Alwin Basri, dan Martono sebagai tersangka penerima gratifikasi.
Selain itu, Rachmat Utama Djangkar ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait pengadaan meja dan kursi fabrikasi untuk sekolah dasar di Dinas Pendidikan Kota Semarang.
Penyidikan yang dilakukan KPK, yaitu dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang pada tahun 2023 hingga 2024.
Selain itu, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada tahun 2023 sampai 2024.
(Saepul)