SEMARANG, PANJIRAKYAT: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) turun langsung langsung ke tempat kejadian perkara (TKP) yang menjadi saksi bisu penembakan oknum polisi terhadap siswa SMK 4 Semarang di Jalan Candi Penataran, Ngaliyan, Semarang.
Komisioner Komnas HAM Koordinator Sub Penegakan HAM, Pemantauan, dan Penyelidikan, Uli Parulian Sihombing, mengatakan, pendatang TKP untuk mencocokan dari keterangan pihak kepolisian.
“Kami masih harus mendalami keterangan kepolisian, masyarakat, dan di lokasi ini. Kami tadi masih mencocokkan situasi dan kondisi pada saat itu (terjadinya penembakan) dan sekarang,” ungkap Uli saat di lokasi kejadian, dikutip Sabtu (30/11/2024).
Ia mengklaim, telah meminta keterangan dari 14 saksi terkait kasus penembakan oknum polisi kepada siswa tersebut di daerah Semarang. Ia juga mengatakan, pihaknya telah memperoleh informasi dari Polda Jateng dan Polrestabes Semarang.
Sejauh ini, kata Uli, masih melakukan pendalaman, lantaran adanya perbedaan antara keterangan yang diperoleh dari kepolisian maupun kesaksian masyarakat setempat. Pemeriksaan saksi juga masih berlanjut sampai saat ini.
“Kami sudah memeriksa sekitar 14 saksi di sekitar sini dan juga beberapa pihak. Kami masih menganalisis terhadap versi masyarakat dan kepolisian. Komnas masih melakukan pendalaman karena kami masih memeriksa saksi-saksi lainnya juga,” lanjutnya
Dia menyebut belum melihat video barang bukti Polda Jateng yang berupa rekaman CCTV minimarket di lokasi kejadian.
“Untuk kebutuhan penyelidikan kepolisian itu wilayahnya kepolisian. Saya enggak bisa komentari, Komnas punya mekanisme sendiri untuk mendapatkan alat bukti,” kata dia.
Lebih lanjut, dia telah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mendampingi jalannya kasus ini.
Untuk diketahui, penembakan yang dilakukan Aipda Robig Zaenudin (38), anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang, terjadi pada Minggu (24/11/2024) dini hari.
Akibat dua tembakan yang dikeluarkan, pelajar berinisial GR (17) meninggal. Sementara AD (17) dan SA (16) mengalami luka tembak di tangan dan dada.
Kini, Robig ditahan dalam lokasi penempatan khusus (patsus) di Polda Jateng. Saat ini, Robig menjalani dua proses pemeriksaan, yakni terkait pelanggaran kode etik dan tindak pidana, lalu berlanjut ke persidangan ininternal.
(Saepul)