• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 2 Juli 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Jokowi Bentuk Badan Pengelola Dana Perkebunan 2 Hari Sebelum Lengser, Buat apa?

Penulis Raya
23 Oktober 2024
A A
Joko Widodo (Jokowi) membentuk Badan Pengelola Dana Perkebunan, dua hari sebelum dirinya lengser

(X/invest.daily)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJIRAKYAT: Joko Widodo (Jokowi) membentuk Badan Pengelola Dana Perkebunan, dua hari sebelum dirinya lengser dari jabatan presiden RI, pada (18/10/2024).

BACAJUGA

PT. Tekindo Energi Patuh dan Taat UU Cipta Kerja

Nadiem Dicekal ke Luar Negeri, ini Alasan Kejagung

Diketahui, Badan Pengelola Dana Perkebunan bertugas untuk menghimpun dan mengelola dana pungutan ekspor komoditas kelapa sawit, kakao, dan kelapa.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Perkebunan.

“Badan Pengelola Dana Perkebunan yang selanjutnya disebut Badan Pengelola Dana adalah badan yang dibentuk pemerintah untuk menghimpun, mengadministrasi, mengelola, menyimpan, dan menyalurkan dana,” tulis Pasal 1, dikutip Rabu (23/10/2023).

ADVERTISEMENT

Dijelaskan penghimpunan dana itu ditujukan untuk mendorong pengembangan pengembangan perkebunan yang berkelanjutan. Penghimpunan dana itu bersumber dari pelaku usaha perkebunan, dana lembaga pembiayaan, dana masyarakat, dan dana lain yang sah.
Komoditas perkebunan yang diatur mulai dari kelapa sawit, kakao, dan kelapa.

Adapun dana yang bersumber dari pelaku usaha perkebunan sebagaimana dimaksud di atas, meliputi pungutan ekspor komoditas perkebunan dan/atau turunannya, juga iuran.

Pungutan ekspor itu wajib dibayar oleh pelaku usaha perkebunan yang melakukan ekspor komoditas perkebunan dan/atau turunannya, pelaku usaha industri berbahan baku hasil perkebunan, hingga eksportir atas komoditas perkebunan dan atau turunannya.

Namun perlu diingat komoditas turunan yang dimaksud itu merupakan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian. Selain itu kekurangan pembayaran pungutan atas ekspor dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda.

BACA JUGA: Dipimpin Prabowo, Indonesia Kabinet Paling Gemuk di Asean

Pada pasal 20 dituliskan, menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang keuangan negara yang membentuk Badan Pengelola Dana. Adapun Badan Pengelola Dana mempunyai tugas melakukan perencanaan dan penganggaran, melakukan penghimpunan dana, penyaluran penggunaan dana, melakukan penatausahaan dan pertanggungjawaban, dan melakukan pengawasan.

 

(Agung)

Tag: eksporjokowikakaokelapakomoditas perkebunanperkebunansawit

Artikel Terkait

dana pensiun
Nasional

Dana Pensiun Cair Minimal Sudah 10 Tahun, Berlaku Okotober 2024

30 September 2024
speedboat terbakar
Nasional

KNKT Investigasi Penyebab Speedboat Gubernur Malut Terbakar

14 Oktober 2024
Nasional

Presiden Joko Widodo Resmikan Jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang

4 Januari 2023
penembakan PMI
Nasional

Buntut Penembakan PMI di Malaysia, Ketum BMN Desak Prabowo Bersikap!

28 Januari 2025
DATA NPWP
Nasional

Dugaan Kebocoran Data NPWP, DJP Buka Aduan Bagi yang Terindikasi

21 September 2024
Misa Paus Fransiskus
Nasional

FPI Protes Azan Magrib Pakai Running Text saat Misa Paus Fransiskus, Kemenag Bereaksi!

4 September 2024
Artikel Selanjutnya
tas mewah nagita slavina

Netizen Salfok Lihat Nagita Slavina Tenteng Tas Mewah Rp35 Juta

Artikel Terpopuler

  • pinjol ilegal

    Daftar Pinjol Ilegal 2025, Lengkap dengan Ciri-cirinya!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Peringkat Brand Mobil terbesar di Dunia 2024, Ada Jagoan Mu?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

amien rais jokowi (2)

Amien Rais Tuding Jokowi Lakukan Skenario Mencoba Bunuh Putranya!

1 Juli 2025
arief rosyid golkar

Arief Rosyid Gabung Golkar, Bahlil Dijadikan Acuan

30 Juni 2025
tekindo (2)

PT. Tekindo Energi Patuh dan Taat UU Cipta Kerja

30 Juni 2025
sumur minyak

Kebijakan Sumur Minyak Masyarakat, akan Saling Menguntungkan?

29 Juni 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat