• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 18 Juli 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Politik

Hasil Putusan MK: Pilkada Tasikmalaya Diulang, Ade Sugianto Gagal Menang!

Penulis Saepul
24 Februari 2025
A A
pilkada diulang

(Diskominfo Kabupaten Tasikmalaya)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJIRAKYAT: Hasil putusan akhir Mahkamah Konstitusi, Calon Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto didiskualifikasi. Dengan demikian, penyelenggaraan Pilkada Tasikmalaya 2024 harus diulang.

BACAJUGA

Eks Rektor UGM Cabut Statment, Refly Harun: Dugaan Ijazah Palsu Jokowi belum Tuntas!

Penggugat Ijazah Jokowi di Solo Ajukan Banding, Hakim Disebut Takut

Sidang putusan MK mengenai sengketa Pilkada Tasikmalaya 2024, telah dibacakan, Senin (24/02/2025) pukul 11.28 WIB.

MK dalam putusannya, memerintahkan termohon agar pemungutan suara ulang Pilkada Tasikmalaya 2024, tanpa melibatkan Ade Sugianto sebagai kandidat  Bupati Tasikmalaya dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya 2024 dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024.

Berikut sejumlah poin yang menjadi amar putusan MK dalam sengketa Pilkada 2024 Tasikmalaya, antara lain:

ADVERTISEMENT

1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;

2. Menyatakan diskualifikasi terhadap H. Ade Sugianto sebagai Calon Bupati Tasikmalaya dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024.

3. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya Nomor 2689 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 bertanggal 6 Desember 2024;

4. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1574 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 bertanggal 22 September 2024;

5. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1575 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 bertanggal 23 September 2024;

6. Memerintahkan kepada partai politik atau gabungan partai politik pengusul/pengusung Calon Bupati atas nama H. Ade Sugianto yang didiskualifikasi untuk mengusulkan penggantinya sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, tanpa mengganti H. Iip Miptahul Paos sebagai pasangan calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024.

7. Memerintahkan Termohon untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang tanpa mengikutsertakan H. Ade Sugianto sebagai Calon Bupati Tasikmalaya dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak putusan a quo diucapkan dan menetapkan sekaligus sebagai pengumuman perolehan suara hasil Pemungutan Suara Ulang tersebut tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah;

8. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;

9. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;

10. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Kepolisian Resor Tasikmalaya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang tersebut sesuai dengan kewenangannya;

11. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.

 

(Saepul)

 

Tag: berita politikPilkadaPilkada Tasikmalaya 2024Pilkada Tasikmalaya diulangSengketa Pilkada

Artikel Terkait

Ridwan Kamil
Politik

Ridwan Kamil Naik LRT Jabodetabek, Baju Branding Anies?

19 November 2024
mardani partai gelora
Politik

Ngakak Olok-Olok Partai Gelora, Mardani Diadukan ke MKD

30 Januari 2025
Dunia

Megawati Senang Kasih Ucapan Ke Presiden China, Terbaru Beri Selamat Pada Xi Jinping untuk 3 Periodenya

11 Maret 2023
Opini

Pendukung Anies Sebut Indonesia Tak Boleh Dikuasai Mafia, Siapa yang Dimaksud?

12 Maret 2023
Opini

PDIP 10 Tahun Berkuasa, Akan Kuat untuk Pilpres 2024 Secara Mandiri?

19 Februari 2023
anies baswedan
Politik

PDIP Ingin Anies Baswedan Jadi Kader di Pilgub DKI dan Jangan Berkhianat!

21 Agustus 2024
Artikel Selanjutnya
lagu bayar bayar bayar (2)

Kritik Tajam di Lagu Bayar Bayar Bayar Sukatani, Melly Goeslaw: Cerminan

Artikel Terpopuler

  • seragam komcad

    Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Daftar Custom ROM Terbaik 2024, Pilih Sesuai Kebutuhan!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Daftar Pinjol Ilegal 2025, Lengkap dengan Ciri-cirinya!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

ijazah palsu jokowi

Eks Rektor UGM Cabut Statment, Refly Harun: Dugaan Ijazah Palsu Jokowi belum Tuntas!

18 Juli 2025
ijazah jokowi

Penggugat Ijazah Jokowi di Solo Ajukan Banding, Hakim Disebut Takut

17 Juli 2025
roy suryo jokowi (2)

Sesal Roy Suryo Angkat Nama Jokowi, Apa Jasanya?

15 Juli 2025
IKN PSK

PSK Jamah Kawasan IKN, Apa Tindakan Konkret Otorita?

13 Juli 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat