JAKARTA, PANJIRAKYAT: Tim Pemenangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2024, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), gugatan sengketa hasil Pilkada 2024 yang diajukan ke Mahkamah Konsitusi (MK) tidak muncul hingga batas akhir waktu.
Begitupun gugatan yang diajukan oleh Cagub-cawagub nomor urut 02, Dharma Pongrekun dan Kun Wardhana, tidak melayangkan gugatan ke MK.
Padahal, kedua Paslon tersebut, diisukan tidak menerima hasil rekapitulasi Pilkada DKI Jakarta 2024.
Adapun hasil dari rekapitulasinya, Ridwan Kamil-Suswono memperoleh 1.718.160 suara, Dharma Poengreku-Kun Wardana 459.230 suara, dan Pramono Anung-Rano Karno 2.183.239 suara.
Sebelumnya, Tim RIDO menyatakan, akan mengajukan gugatan kepada MK mengenai hasil pilkada
“Apapun hasil dari rekapitulasi sore ini terkait penghitungan tingkat provinsi, kami tegas akan mendaftarkan gugatan PHPU terkait hasil ke Mahkamah Konstitusi,” tegas Ali Lubis, anggota tim pemenangan Rido di DPD Golkar Cikini, Sabtu (7/11/2024).
Mereka menilai, telah terjadi pelanggaran sepanjang pemilihan, sehingga perlu melakukan gugatan terhadap MK.
“Temuan yang terjadi di Pinang Ranti yang sejauh ini sudah diproses, yang kedua penyebaran C6 yang tidak merata, dan yang ketiga kami juga menemukan beberapa dugaan-dugaan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM),” katanya.
Bahkan, salah satu tim hukum RIDO, Faizal Hafied membeberkan, bahwa pihaknya telah melakukan persiapan untuk melakukan gugatan sebesar 97 persen.
(Saepul)