• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 15 Agustus 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Gubernur Kalimantan Selatan Dicekal ke Luar Negeri

Penulis Saepul
10 Oktober 2024
A A
GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN

Dok (Pemprov.Kalsel)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJIRAKYAT: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan Permohonan pencegahan bepergian ke luar negeri kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) terhadap Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor.

BACAJUGA

Yaqut Dicekal ke Luar Negeri oleh KPK, Waktu Bisa Diperpanjang

Koalisi Sipil Respon Pembentukan 6 Kodam Baru: Penunjang Kekuasaan Orba Dibanding Fungsi Pertahanan

Pencegahan tersebut, harus dilakukan pasca lembaga antirasuah itu menetapkan Sahbirin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada pengadaan barang dan jasa untuk beberapa paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang berasal dari Dana APBD Pemprov Kalimantan Selatan 2024.

“Gubernur Kalsel sudah dicegah keluar negeri per tanggal 7 Oktober 2024,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, melalui keterangan tertulis, Rabu (9/10/2024).

Dengan adanya larangan itu, guna proses penyidikan kasus korupsi ini. Selain itu, pencegahan ini dilakukan selama enam bulan, dan akan diperpanjang jika diperlukan.

ADVERTISEMENT

Diketahui, Sahbirin dan enam orang lainnya diumumkan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini oleh KPK, pada Selasa (8/10/2024).

Namun, terhadap Sahbirin belum dilakukan penangkapan. Sedangkan, enam orang lainnya, merupakan tersangka yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Minggu lalu.

Keenam orang tersebut yaitu, Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah (YUL), pengurus Rumah Tahfidz Darussalam, Ahmad (AMD), Plt Kabag Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan, Agustya Febry Andrean (FEB), dan dua pihak swasta bernama Sugeng Wahyudi (YUD) serta Andi Susanto (AND).

Dalam kasus ini, diduga telah terjadi rekayasa dalam proses lelang proyek pekerjaan. Pihak swasta yang mendapatkan proyek di Dinas PUPR Kalsel ini, telah dibantu oleh penyelenggara negara untuk memenangkan lelang tersebut.

Sebagai imbalan, pihak swasta memberikan hadiah atau janji kepada pihak penyelenggara negara. Sahbirin, merupakan salah satu orang yang diduga mendapatkan bayaran tersebut.

Kemudian, pada kasus korupsi pembangunan lapangan sepak bola, kolam renang, dan gedung Samsat ini, dengan total proyek Rp54 miliar, KPK telah menyita uang sejumlah Rp12 miliar dan USD500 dan dokumen yang dianggap berkaitan dengan kasus ini.

 

(Saepul)

 

 

 

Tag: dilarang ke luar negeriGubernur Kalimantan SelatanGubernur Kalimantan Selatan dilarang ke luar negeriKPKOTT KPKSahbrin Noor

Artikel Terkait

Pasca Sumpah Pocong, Saka Tatal akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim
Hukum

Pasca Sumpah Pocong, Saka Tatal akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim

12 Agustus 2024
pengangkatan cpns pppk
Nasional

Pengangkatan CPNS dan PPPK Ditunda hingga Oktober, Apa Alasannya?

8 Maret 2025
akbp fajar (2)
Nasional

Akibat Kasus Dugaan Cabul, AKBP Fajar Dicopot dari Jabatannya!

13 Maret 2025
Hukum

Absen dari Pemeriksaan KPK Alasannya Sakit, Panggilan untuk Anggota DPRD Jakarta M. Taufik Harus Dijadwalkan Ulang

15 Maret 2023
foto//Antara
Hukum

Tak Ditemukan Keringanan Dalam Vonis Putri, Hakim Beberkan 5 Poin Memberatkan Terdakwa

13 Februari 2023
Kades Kohod latter C
Nasional

Soal Kasus SHM Pagar Laut, Kades Kohod Disebut Belum Serahkan Letter C

6 Februari 2025
Artikel Selanjutnya
bapak resign china

Tren Bapak Resign Kerja Urus Rumah Tangga, Ternyata Ini Alasan Kuatnya

Artikel Terpopuler

  • seragam komcad

    Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 12 Custom ROM untuk Gaming, Performa Tanpa Beban!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Daftar Pinjol Ilegal 2025, Lengkap dengan Ciri-cirinya!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

prabowo megawati

SBY dan Jokowi Kompak Hadir, di Mana Megawati saat Sidang Tahunan MPR 2025?

15 Agustus 2025
Ditengah Desakan Pemakzulan Bupati Pati, Pemerintah: Cari Jalan Terbaik

Ditengah Desakan Pemakzulan Bupati Pati, Pemerintah: Cari Jalan Terbaik

15 Agustus 2025
abraham samad ijazah jokowi (2)

Diperiksa 10 Jam oleh Polda Metro Jaya soal Isu Ijazah Palsu Jokowi, Abraham Samad Dapati Pertanyaan Tak Sinkron?

14 Agustus 2025
KPK Yaqut

Yaqut Dicekal ke Luar Negeri oleh KPK, Waktu Bisa Diperpanjang

13 Agustus 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat