• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Senin, 20 Oktober 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Gelar Perkara Pagar Laut Tangerang akan Dilakukan, Sejumlah Saksi Diperiksa

Penulis Saepul
4 Februari 2025
A A
pagar laut tangerang (3)

[X/@BebySoSweet]

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJIRAKYAT: Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri akan menggelar perkara soal kasus pagar laut di perairan utara Tangerang, Banten.

BACAJUGA

Tiga Wamendagri di Tubuh Kementerian, Akankah Kerja Kemendagri Efektif?

UU Pers Dianggap Multi Tafsir, Minta MK Perjelas untuk Wartawan

“Gelar perkara kemungkinan akan kami laksanakan besok,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro melansir  Antara, Senin (03/02/2025).

Gelar perkara itu, diputuskan setelah Dittipidum Bareskrim, dengan pemeriksaan pada tujuh saksi dari lingkup Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam rangka penyelidikan.

Ia menjelaskan, dari ketujuh orang itu, antara lain adalah Inspektorat BPN RI, mantan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tangerang, dua orang Panitia A, Kepala Kakantah Kabupaten Tangerang, Kasi Sengketa Kakantah Kabupaten Tangerang, dan Kasi Penetapan Kantah Kabupaten Tangerang.

ADVERTISEMENT

“Kemudian, proses penyelidikan ini kami sudah menerima berkas warkah penerbitan sertifikat dari Kantah Kabupaten Tangerang sebanyak 263 berkas yang saat ini diserahkan ke Polri untuk penyelidikan lebih lanjut,” ucapnya menambahkan.

Seharusnya, lanjut Djuhandani, pihaknya  memanggil dari kalangan Kementerian ATR/BPN pada 20 Januari 2025 untuk diperiksa pada 23 Januari 2025.

Akan tetapi, dengan situasi yang ada, pemeriksaan harus ditunda  hingga akhirnya terlaksana, Senin kemarin.

“Hasilnya, ada tujuh yang kami periksa. Kami mengucapkan terimakasih ke Menteri ATR/BPN yang sudah mendukung sepenuhnya proses penyelidikan oleh Bareskrim Polri,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga mengungkapkan, telah memeriksa sejumlah saksi, antara lain masyarakat pemohon hak, KJSB (kantor jasa surveyor berlisensi) Raden Lukman, perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan, pemerintah daerah kabupaten Tangerang, serta pemerintah daerah Provinsi Banten.
Diketahui, Dittipidum Bareskrim Polri sudah melakukan penyelidikan kasus pagar laut di perairan kawasan Tangerang, sejak 10 Januari 2025.
Dittipidum menduga, pengfajuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) pada area pafar laut menggunakan girik palsu.
Kemudian, informasi bahwa area pagar laut tersebut, sudah memiliki  SHGB dan SHM denhan rincian  234 bidang SHGB ata nama  PT Intan Agung Makmur 0 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, 9 bidang atas nama perseorangan serta 17 bidang SHM yang berasal dari girik.
Melaui temuan itu, lebih lanjut Djuhandani, Dittipidum menduga dalam pengajuan SHGB dan SHM tersebut menggunakan girik-girik serta dokumen bukti kepemilikan lainnya yang diduga palsu.
(Saepul)
Tag: Kapal penyedot pasir lautpagar batas laut Tangerangpagar lautpagar laut tangerang

Artikel Terkait

demo ojek online-1
Nasional

Jelang Idul Fitri, Serikat Ojol Geruduk Kantor Kemnaker Jakarta

17 Februari 2025
Korupsi CPO
Nasional

Prajurit TNI Dikerahkan ke Kantor Kejaksaan, Kejagung: Kerja Sama

11 Mei 2025
hasto kpk
Nasional

PDIP Siap Pasang Badan untuk Hasto pasca Tersangka KPK

28 Desember 2024
peringatan darurat
Nasional

Peringatan Darurat Garuda Biru, Simbol Perlawanan Netizen Terhadap Tirani

21 Agustus 2024
seragam komcad
Nasional

Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

25 Oktober 2024
Jokowi Perppu Presiden
Nasional

Kata Jokowi soal Isu Perppu Presiden

24 Agustus 2024
Artikel Selanjutnya
Gas LPG 3KG

Prabowo Bolehkan Pengecer Jual Gas LPG 3KG Mulai Hari Ini, Masih Bersyarat?

Artikel Terpopuler

  • seragam komcad

    Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Peringkat Brand Mobil terbesar di Dunia 2024, Ada Jagoan Mu?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Daftar Harga Motor Honda Naik 2025, Berlaku Semua Model?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

PDIP Respon Tuntutan Mundur Wapres Gibran oleh Purnawirawan TNI

Publik Cermati Kinerja Wapres Gibran dari Survei RPI

19 Oktober 2025
reshuffle kabinet merah putih (5)

Jelang 1 Tahun Memimpin, Prabowo Gencar Bekerja Pantang Libur?

18 Oktober 2025
Komisi Baru XIII DPR Belum Siap Kerja, Kok Bisa?

Nasib Anggota DPR Nonaktif Belum Diputuskan, Tunggu Apa?

17 Oktober 2025
menhan parpol

Kemhan Jalin Komunikasi dengan Parpol Perintah dari Prabowo, Tugas Kemenko Polhukam Gimana?

16 Oktober 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat