• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 2 Juli 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Gelar Perkara Pagar Laut Tangerang akan Dilakukan, Sejumlah Saksi Diperiksa

Penulis Saepul
4 Februari 2025
A A
pagar laut tangerang (3)

[X/@BebySoSweet]

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJIRAKYAT: Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri akan menggelar perkara soal kasus pagar laut di perairan utara Tangerang, Banten.

BACAJUGA

PT. Tekindo Energi Patuh dan Taat UU Cipta Kerja

Nadiem Dicekal ke Luar Negeri, ini Alasan Kejagung

“Gelar perkara kemungkinan akan kami laksanakan besok,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro melansir  Antara, Senin (03/02/2025).

Gelar perkara itu, diputuskan setelah Dittipidum Bareskrim, dengan pemeriksaan pada tujuh saksi dari lingkup Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam rangka penyelidikan.

Ia menjelaskan, dari ketujuh orang itu, antara lain adalah Inspektorat BPN RI, mantan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tangerang, dua orang Panitia A, Kepala Kakantah Kabupaten Tangerang, Kasi Sengketa Kakantah Kabupaten Tangerang, dan Kasi Penetapan Kantah Kabupaten Tangerang.

ADVERTISEMENT

“Kemudian, proses penyelidikan ini kami sudah menerima berkas warkah penerbitan sertifikat dari Kantah Kabupaten Tangerang sebanyak 263 berkas yang saat ini diserahkan ke Polri untuk penyelidikan lebih lanjut,” ucapnya menambahkan.

Seharusnya, lanjut Djuhandani, pihaknya  memanggil dari kalangan Kementerian ATR/BPN pada 20 Januari 2025 untuk diperiksa pada 23 Januari 2025.

Akan tetapi, dengan situasi yang ada, pemeriksaan harus ditunda  hingga akhirnya terlaksana, Senin kemarin.

“Hasilnya, ada tujuh yang kami periksa. Kami mengucapkan terimakasih ke Menteri ATR/BPN yang sudah mendukung sepenuhnya proses penyelidikan oleh Bareskrim Polri,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga mengungkapkan, telah memeriksa sejumlah saksi, antara lain masyarakat pemohon hak, KJSB (kantor jasa surveyor berlisensi) Raden Lukman, perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan, pemerintah daerah kabupaten Tangerang, serta pemerintah daerah Provinsi Banten.
Diketahui, Dittipidum Bareskrim Polri sudah melakukan penyelidikan kasus pagar laut di perairan kawasan Tangerang, sejak 10 Januari 2025.
Dittipidum menduga, pengfajuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) pada area pafar laut menggunakan girik palsu.
Kemudian, informasi bahwa area pagar laut tersebut, sudah memiliki  SHGB dan SHM denhan rincian  234 bidang SHGB ata nama  PT Intan Agung Makmur 0 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, 9 bidang atas nama perseorangan serta 17 bidang SHM yang berasal dari girik.
Melaui temuan itu, lebih lanjut Djuhandani, Dittipidum menduga dalam pengajuan SHGB dan SHM tersebut menggunakan girik-girik serta dokumen bukti kepemilikan lainnya yang diduga palsu.
(Saepul)
Tag: Kapal penyedot pasir lautpagar batas laut Tangerangpagar lautpagar laut tangerang

Artikel Terkait

jakarta udara terburuk
Nasional

Jakarta Duduki Peringkat Atas Udara Terburuk Dunia Hari ini

26 Agustus 2024
PPN 12 persen
Nasional

Sri Mulyani Pastikan PPN 12 Persen ‘Berazas Keadilan’, Apa Buktinya?

12 Desember 2024
peternak ayam rugi
Nasional

Peternak Ayam Rugi Rp20 Miliar per Bulan, Kebijakan Impor Kacau?

28 Agustus 2024
penculikan Bandung
Nasional

Detik-detik Penculikan Seorang Ibu oleh 2 Pria Bersenpi di Bandung!

9 Desember 2024
polisi tembak polisi
Nasional

Dibalik Sosok Dadang, Tersangka Polisi Tembak Polisi, Kehidupan Mentereng?

24 November 2024
PBNU cak Imin
Nasional

Tak Penuhi Undangan, PBNU Sebut Cak Imin Tidak Kooperatif

21 Agustus 2024
Artikel Selanjutnya
Gas LPG 3KG

Prabowo Bolehkan Pengecer Jual Gas LPG 3KG Mulai Hari Ini, Masih Bersyarat?

Artikel Terpopuler

  • pinjol ilegal

    Daftar Pinjol Ilegal 2025, Lengkap dengan Ciri-cirinya!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Peringkat Brand Mobil terbesar di Dunia 2024, Ada Jagoan Mu?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Daftar Custom ROM Terbaik 2024, Pilih Sesuai Kebutuhan!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

amien rais jokowi (2)

Amien Rais Tuding Jokowi Lakukan Skenario Mencoba Bunuh Putranya!

1 Juli 2025
arief rosyid golkar

Arief Rosyid Gabung Golkar, Bahlil Dijadikan Acuan

30 Juni 2025
tekindo (2)

PT. Tekindo Energi Patuh dan Taat UU Cipta Kerja

30 Juni 2025
sumur minyak

Kebijakan Sumur Minyak Masyarakat, akan Saling Menguntungkan?

29 Juni 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat