JAKARTA, PANJIRAKYAT: CEO Focus Motor Group Agustinus, sebagai salah satu pelaku bursa otomotif Mangga Dua Square memperkirakan, kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen akan berdampak pada pasar mobil bekas.
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, pemerintah akan memberlakukan kebijakan kenaikan PPN sebesar satu persen dari 11 persen menjadi 12 persen mulai awal tahun 2025.
“Kalau saya lihat di 2025 ke depan harga mobil baru akan naik dan sudah pasti mobil bekasnya ikut terangkat juga, harga mobil barunya karena naik mobil bekasnya juga pasti,” kata Agustinus melansir Antara, Minggu (15/12/2024).
Ia memperkirakan, dampak dari kenaikan PPN 12 persen, harga mobil bekas bisa naik Rp30 juta hingga Rp60 juta.
“Pasti berpengaruh dengan mobil bekas di tahun depan, saya yakin minimal kalau dia naiknya Rp30 juta dari harga mobil Rp600 juta itu kan sebut saja lima persen berarti,” kata Agustinus.
Meski begitu, kata Agustinus, ia menatap dengan rasa optimis, meski di sisi lain industri otomotif akan menghadapi tantangan seperti PPN 12 persen.
“Dibilang tumbuh kita sih selalu tumbuh ya setiap bulannya, meski ada juga beberapa teman-teman pebisnis mobil seken mengalami penurunan,” tuturnya
“Kalau secara penjualan, mobil bekas ini penjualannya tiga kali lebih masif dari mobil baru, dan perputarannya lebih cepat,” tambahnya.
Dalam gambaran penjualan Focus Motor Group dalam tahun 2024 berkisar 200 hingga 280 unit mobil, sekitar 60 sampai 70 persen dari stok perusahaan. Angka tersebut, lebih banyak dari tahun-tahun sebelumnya
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menegaskan, sesuai dengan Undang-Undang, PPN 12 persen akan diberlakukan mulai tahun 2025. Akan tetapi, kenaikan pajak tersebut akan naik secara selektif.
Menurutnya, kenaikan itu, hanya akan dikenakan pada sejumlah barang-barang mewah.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, perincian kenaikan PPN 12 persen akan dirumuskan lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan.
(Saepul)