• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 2 November 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Gaji dan Tunjangan Hakim, Belum Berubah Sejak 2012?

Penulis Saepul
29 September 2024
A A
gaji hakim

(Ilustrasi.Pixabay)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

BANDUNG, PANJIRAKYAT: Ribuan hakim seluruh Indonesia berencana melakukan protes dengan cara cuti bersama selama lima hari, karena dipicu oleh gaji.

BACAJUGA

Kasus Dugaan Mark-Up Whoosh Masuk Penyelidikan KPK, Luhut Berpeluang Dipanggil?

Tiga Wamendagri di Tubuh Kementerian, Akankah Kerja Kemendagri Efektif?

Para hakim tidak puas terhadap sallary dan tunjangan yang tidak mengalami perubahan selama 12 tahun terakhir.

Saat ini, dua poin tersebut, masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 Presiden Keenam, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Gaji Hakim Masih Mengacu pada Aturan 2012

Dalam aturan ini tertuang, hak keuangan dan fasilitas bagi hakim di bawah Mahkamah Agung (MA). Hak-hak ini mencakup gaji pokok, tunjangan jabatan, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan hingga  jaminan keamanan.

ADVERTISEMENT

Kemudian, ada pula insentif perjalanan dinas, kedudukan protokol, penghasilan pensiun dan tunjangan lainnya.

Seperti pada umumnya, gaji hakim rutin setiap bulan dan besarnya berdasarkan jenjang karier dan masa jabatan. “Ketentuan dan besaran gaji pokok hakim sama dengan ketentuan dan besaran gaji pokok pegawai negeri sipil,” bunyi Ayat (2) Pasal 3 PP tersebut.

Dari lampiran PP, hakim Golongan III A dengan masa jabatan 0 tahun dengan gaji terendah, yaitu Rp 2.064.100 per bulan. S

ementara itu, hakim Golongan III D menerima gaji sebesar Rp 2.337.300, yang hanya bertambah sekitar Rp 60.000 setiap tahunnya.

Jika hakim Golongan III A mengabdi selama 18 tahun, maka akan meningkat sebesar Rp 2.909.300 dan Golongan III D menjadi Rp 3.179.100.

Untuk Golongan IV A, yang paling rendah pada golongannya, mendapatkan gaji Rp 2.436.100 per bulan, serta Golongan IV E sebesar Rp 2.875.200.

Tunjangan 

Selain gaji pokok, hakim berhak memperoleh tunjangan yang besarnya yang sesuai dengan jabatan mereka di lingkungan lembaga peradilan.

Pada tingkat banding mendapatkan tunjangan paling besar. Misalnya, hakim yang menjadi ketua atau kepala pengadilan tingkat banding memperoleh tunjangan sebesar Rp 40.200.000.

Kemudian, tingkat pengadilan pertama, tunjangan untuk ketua pengadilan Kelas IA Khusus adalah Rp 27.000.000, sedangkan untuk Pengadilan Kelas IA sebesar Rp 23.400.000.

hakim juga mendapatkan akomodir semacam tunjangan keluarga, seperti beras dan tunjangan kemahalan. Tunjangan untuk istri atau suami adalah 10 persen dari gaji pokok, serta anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal dua orang anak.

 

(Saepul)

 

Tag: gaji dan tunjangan hakimGaji hakimGaji hakim IndonesiaGaji hakim MalaysiaHakim

Artikel Terkait

Kenaikan Harga Beras dalam Pekan ini Agustus 2024
Nasional

Kenaikan Harga Beras dalam Pekan ini Agustus 2024

13 Agustus 2024
pembongkaran wisata puncak bogor
Nasional

Pembongkaran Wisata di Puncak Bogor Bersinggungan dengan Menteri Pariwisata

25 Maret 2025
praperdilan firli bahuri
Nasional

Firli Bahuri Kembali Ajukan Praperadilan, Polda Metro Optimis Ditolak!

15 Maret 2025
Nasional

Siapa yang Mau Pake Motor Listrik, Pemerintah Siap Beri Ke 200 Ribu Orang untuk Subsidi

6 Maret 2023
bentrokan PP grib
Nasional

Polisi Tangkap Tersangka Penyebab Bentrokan Ormas PP dan GRIB di Bandung!

17 Januari 2025
Kades Kohod
Nasional

Usai Terseret Masalah SHM, Kades Kohod Diduga Dikawal Preman!

28 Januari 2025
Artikel Selanjutnya
daftar qr code pertamina

Tips Daftar QR Code Pertamina agar Tak Gagal, Perhatikan Ini!

Artikel Terpopuler

  • pajak kendaraan 2025

    Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Peringkat Brand Mobil terbesar di Dunia 2024, Ada Jagoan Mu?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Beragam Mitos Burung Tekukur, Kebaikan hingga Mistis!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Arti Patung GWK, Tersirat Pesan Mendalam!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

purbaya demokrat

Meski Partai Lain Kepincut, Purbaya Bagi Demokrat Bukan Bidikan

1 November 2025
prabowo apec

Khawatir Hambat Pertumbuhan Ekonomi, Prabowo Serukan Persatuan APEC untuk benamkan Kejahatan Lintas Negara

31 Oktober 2025
pan purbaya

PAN Kepincut untuk Dijadikan Kader, Purbaya Ogah Politik

30 Oktober 2025
mark-up whoosh

Kasus Dugaan Mark-Up Whoosh Masuk Penyelidikan KPK, Luhut Berpeluang Dipanggil?

28 Oktober 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat