JAKARTA, PANJIRAKYAT: Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar menyampaikan, pihaknya menangkap Direktur Utama PT Duta Sugar Internasional (DSI), Hendrogiarto Antonio Tiwow (HAT) di Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah pada Selasa, 21 Januari 2025.
HAT merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kemendag RI tahun 2015 -2016 dalam pusaran kasus mantan Menteri Perdagangan, Thomas Lembong atau Tom Lembong.
Diketahui, penangkapan dilakukan, pasca HAT tidak memenuhi panggilan alias mangkir dari panggilan penyidik,pada Senin 20 Januari 2025. Dirut DSI tersebut ditangkap saat hendak melakukan perjalanan dari Pontianak ke Ketapang.
“Mengapa dilakukan penangkapan,karena beberapa waktu lalu yang bersangkutan sudah dipanggil secara patut untuk diperiksa sebagai saksi namun dia mangkir dari panggilan penyidik,” kata Harli kepada wartawan, Rabu (22/1/2025).
Harli menyebutkan, pihak penyidik Kejaksaan langsung membawa HAT untuk diperiksa, kemudian tersangka HAT akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung.
Perlu diketahui sebelumnya Kejagung telah menetapkan Tom Lembong dan mantan Direktur PT Perusahaan Perdaganganan Indonesia (PPI) berinisial CS sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan wewenang impor gula.
Tom Lembong dinilai menyalahgunakan wewenangnya sebagai Menteri Perdagangan dengan mengeluarkan izin Persetujuan Impor (PI) dengan dalih pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional meskipun Indonesia sedang surplus gula.
Tom Lembong diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak -pihak yang tidak berwenang.
Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mencapai Rp578 miliar.Untuk saat ini, Kejagung menetapkan total sembilan orang tersangka dari perusahaan swasta yang ditunjuk sebagai tempat pengolahan GKM menjadi GKP oleh Kemendag.
(Saepul)