• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 30 Juli 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Politik

Dirorong Kasus Pagar Laut Tangerang, Kades Kohod Dibebankan Denda Rp48 Miliar

Penulis Saepul
2 Maret 2025
A A
Kades Kohod

(Antara)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJIRAKYAT: Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin melalui pengacaranya Yunihar menanggapi hukuman denda administratif sebesar Rp 48 miliar dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kepada kliennya terkait dengan pemasangan pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.

BACAJUGA

Dengar Ada Niat Jahat pada PDIP di Pemilu 2029, Ribka Yakin Tak Gerus Mental Banteng!

Djarot Sindir Kasus Tom Lembong dan Hasto 1 Nasib: Merekayasa Konstitusi

Ia menilai, tuduhan kepada Kades Kohod terhadap kliennya, tidak sesuai dasar dan berelevan sehingga terlihat memaksakan untuk menjerat kliennya.

“Tanggapan kami bahwa pernyataan Menteri KKP tidak mendasar. Semua yang di sampaikan yang terhormat Menteri KKP,” ujar Yunihar di Tangerang, Sabtu (1/3/2025).

Yunihar mengaku, kliennya tersebut belum mendapatkan surat penetapan tersangka daari KKP soal kasus pagar laut di utara perairan Tangerang.

ADVERTISEMENT

“Karena kami belum tahu pertimbangan dan isi surat penetapannya sehingga mohon belum bisa banyak menanggapi,” katanya.

Meski begitu Kades Kohod itu menghargai hasil keputusan dan tugas serta kewenangan KKP itu, walau sedang dihadapakan denda yang tidak sedikit itu.

“Sekalipun demikian kami hargai sebagai tupoksi beliau. Tapi hingga hari ini klien kami belum tahu dan belum menerima pemberitahuan resminya, kami tahu nya dari berita, jika pemberitahuan resminya sudah kami terima akan kami sampaikan dan diskusikan dengan klien mengingat klien saat ini di dalam tahanan,” jelasnya.

Diketahui sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan, Kepala Desa Kohod beserta staf diberi waktu selama 30 hari untuk membayar denda administratif sebesar Rp 48 miliar, terkait dengan kasus pemasangan pagar laut di perairan Tangerang, Banten.

Trenggono mengatakan, bahwa Arsin bersaama stafnya sudah diberikan waktu selambat-lambatnya 30 hari dalam untuk membayarkan seluruh denda tersebut.

“Itu maksimum 30 hari dia (Kepala Desa Kohod dan staf) harus bayar. Dan dia menyatakan sanggup membayar dalam pernyataan itu,” kata Trenggono melansir Antara.

Pernyataa itu disampaikan, ketika anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan mendalami soal pagar laut Tangerang dalam sesi pendalaman pada rapat kerja tersebut.

Ia juga mengungkapkan, sedang melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang disinyalir terlibat dalam kasus itu. Dalamm pendalaman itu, pihaknya turut melibatkan aparat penegak hukum (APH) dari Bareskrim Polri.

Namun, ia enggan memastikan, apakah ada pihak lain yang menjadi dalang pada kasus pagar laut itu.

 

 

(Saepul)

 

 

Tag: kades ArsinKades Kohodpagar batas laut Tangerang

Artikel Terkait

Nasional

OMG,Diisukan Pindah ke PPP Elektabilitas Sandiaga Uno Anjlok

5 Januari 2023
Opini

PDIP Melirik 3 Partai Pendukung Pemerintah, Golkar Menawarkan Diri

15 Maret 2023
kaesang jet kpk
Politik

Kaesang Perintahkan kader PSI Sambut Tokoh Penting, Jokowi?

11 April 2025
KPK RUMAH HASTO
Politik

Rumah Eks Ketua PPP Digeledah KPK, Soal Kasus Hasto!

23 Januari 2025
Politik

Cakep! Ridwan Kamil Lempar Pantun Politik untuk Megawati

28 Januari 2023
prabowo megawati
Politik

Prabowo dan Megawati Bakal Satu Meja, Demokrat Dukung Penuh!

22 Januari 2025
Artikel Selanjutnya
Hasto KPK (5)

KPK Minta Tunda Sidang Praperadilan Hasto, Belum Siap?

Artikel Terpopuler

  • orang terkaya

    6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Peringkat Brand Mobil terbesar di Dunia 2024, Ada Jagoan Mu?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Daftar Custom ROM Terbaik 2024, Pilih Sesuai Kebutuhan!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ikutan Lelang KPK, Bagaimana Menurut Dalil Islam?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

unjani gelombang 5

Unjani Buka Pendaftaran Gelombang 5 Tes dan Non-Tes, 43 Program Studi Terbuka!

29 Juli 2025
pdip pemilu 2029 (2)

Dengar Ada Niat Jahat pada PDIP di Pemilu 2029, Ribka Yakin Tak Gerus Mental Banteng!

28 Juli 2025
Tom Lembong Hasto

Djarot Sindir Kasus Tom Lembong dan Hasto 1 Nasib: Merekayasa Konstitusi

27 Juli 2025
novel baswedan hasto tom lembong

Novel Bedakan Unsur Pidana Hasto dan Tom Lembong

26 Juli 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat