• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 16 September 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Politik

Dirorong Kasus Pagar Laut Tangerang, Kades Kohod Dibebankan Denda Rp48 Miliar

Penulis Saepul
2 Maret 2025
A A
Kades Kohod

(Antara)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJIRAKYAT: Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin melalui pengacaranya Yunihar menanggapi hukuman denda administratif sebesar Rp 48 miliar dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kepada kliennya terkait dengan pemasangan pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.

BACAJUGA

Langkah KPU Tutupi Dokumen Persyaratan Pilpres, Kaburkan Polemik Ijazah Jokowi dan Gibran?

Sisipan Surat Prabowo pada Budi Arie hingga Sri Mulyani Pasca Reshuffle Kabinet

Ia menilai, tuduhan kepada Kades Kohod terhadap kliennya, tidak sesuai dasar dan berelevan sehingga terlihat memaksakan untuk menjerat kliennya.

“Tanggapan kami bahwa pernyataan Menteri KKP tidak mendasar. Semua yang di sampaikan yang terhormat Menteri KKP,” ujar Yunihar di Tangerang, Sabtu (1/3/2025).

Yunihar mengaku, kliennya tersebut belum mendapatkan surat penetapan tersangka daari KKP soal kasus pagar laut di utara perairan Tangerang.

ADVERTISEMENT

“Karena kami belum tahu pertimbangan dan isi surat penetapannya sehingga mohon belum bisa banyak menanggapi,” katanya.

Meski begitu Kades Kohod itu menghargai hasil keputusan dan tugas serta kewenangan KKP itu, walau sedang dihadapakan denda yang tidak sedikit itu.

“Sekalipun demikian kami hargai sebagai tupoksi beliau. Tapi hingga hari ini klien kami belum tahu dan belum menerima pemberitahuan resminya, kami tahu nya dari berita, jika pemberitahuan resminya sudah kami terima akan kami sampaikan dan diskusikan dengan klien mengingat klien saat ini di dalam tahanan,” jelasnya.

Diketahui sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan, Kepala Desa Kohod beserta staf diberi waktu selama 30 hari untuk membayar denda administratif sebesar Rp 48 miliar, terkait dengan kasus pemasangan pagar laut di perairan Tangerang, Banten.

Trenggono mengatakan, bahwa Arsin bersaama stafnya sudah diberikan waktu selambat-lambatnya 30 hari dalam untuk membayarkan seluruh denda tersebut.

“Itu maksimum 30 hari dia (Kepala Desa Kohod dan staf) harus bayar. Dan dia menyatakan sanggup membayar dalam pernyataan itu,” kata Trenggono melansir Antara.

Pernyataa itu disampaikan, ketika anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan mendalami soal pagar laut Tangerang dalam sesi pendalaman pada rapat kerja tersebut.

Ia juga mengungkapkan, sedang melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang disinyalir terlibat dalam kasus itu. Dalamm pendalaman itu, pihaknya turut melibatkan aparat penegak hukum (APH) dari Bareskrim Polri.

Namun, ia enggan memastikan, apakah ada pihak lain yang menjadi dalang pada kasus pagar laut itu.

 

 

(Saepul)

 

 

Tag: kades ArsinKades Kohodpagar batas laut Tangerang

Artikel Terkait

pdip jokowi
Politik

Nasi Sudah Jadi Bubur, Sesal PDIP Usung Jokowi di Panggung Politik

20 Desember 2024
Janji Ridwan Kamil
Politik

Janji Ridwan Kamil untuk UMKM: Saya kan Punya Followers 22 Juta

13 Oktober 2024
janji puan
Politik

Catat! Ini Janji Puan Pada Masyarakat Usai Kembali Menjabat Ketua DPR

2 Oktober 2024
Opini

Anies Baswedan Sebut Rekam Jejak untuk Pemimpin Indonesia, Kasih Contoh Dirinya

24 Februari 2023
Politik

Tegas! Kpu akan Selektif, tak Akan Sembarangan Meloloskan Parpol

13 Januari 2023
prabowo megawati
Politik

Pertemuan Lanjutan Prabowo-Megawati Diyakini Baik, Kapan?

17 April 2025
Artikel Selanjutnya
Hasto KPK (5)

KPK Minta Tunda Sidang Praperadilan Hasto, Belum Siap?

Artikel Terpopuler

  • Lelang KPK

    Ikutan Lelang KPK, Bagaimana Menurut Dalil Islam?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Beragam Mitos Burung Tekukur, Kebaikan hingga Mistis!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Peringkat Brand Mobil terbesar di Dunia 2024, Ada Jagoan Mu?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Arti Patung GWK, Tersirat Pesan Mendalam!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

kpu dokumen persyaratan pilpres (3)

Langkah KPU Tutupi Dokumen Persyaratan Pilpres, Kaburkan Polemik Ijazah Jokowi dan Gibran?

16 September 2025
surat prabowo

Sisipan Surat Prabowo pada Budi Arie hingga Sri Mulyani Pasca Reshuffle Kabinet

15 September 2025
reshuffle kabinet merah putih (5)

Prabowo Reshuffle Kabinet Merah Putih, untuk Penuhi Harapan Publik?

9 September 2025
reshuffle kabinet merah putih (3)

Reshuffle Kabinet Merah Putih, Prabowo Perlahan Singkirkan Geng Solo dalam Pemerintahan?

9 September 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat