• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Senin, 3 November 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Politik

Dirorong Kasus Pagar Laut Tangerang, Kades Kohod Dibebankan Denda Rp48 Miliar

Penulis Saepul
2 Maret 2025
A A
Kades Kohod

(Antara)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJIRAKYAT: Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin melalui pengacaranya Yunihar menanggapi hukuman denda administratif sebesar Rp 48 miliar dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kepada kliennya terkait dengan pemasangan pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.

BACAJUGA

Meski Partai Lain Kepincut, Purbaya Bagi Demokrat Bukan Bidikan

Khawatir Hambat Pertumbuhan Ekonomi, Prabowo Serukan Persatuan APEC untuk benamkan Kejahatan Lintas Negara

Ia menilai, tuduhan kepada Kades Kohod terhadap kliennya, tidak sesuai dasar dan berelevan sehingga terlihat memaksakan untuk menjerat kliennya.

“Tanggapan kami bahwa pernyataan Menteri KKP tidak mendasar. Semua yang di sampaikan yang terhormat Menteri KKP,” ujar Yunihar di Tangerang, Sabtu (1/3/2025).

Yunihar mengaku, kliennya tersebut belum mendapatkan surat penetapan tersangka daari KKP soal kasus pagar laut di utara perairan Tangerang.

ADVERTISEMENT

“Karena kami belum tahu pertimbangan dan isi surat penetapannya sehingga mohon belum bisa banyak menanggapi,” katanya.

Meski begitu Kades Kohod itu menghargai hasil keputusan dan tugas serta kewenangan KKP itu, walau sedang dihadapakan denda yang tidak sedikit itu.

“Sekalipun demikian kami hargai sebagai tupoksi beliau. Tapi hingga hari ini klien kami belum tahu dan belum menerima pemberitahuan resminya, kami tahu nya dari berita, jika pemberitahuan resminya sudah kami terima akan kami sampaikan dan diskusikan dengan klien mengingat klien saat ini di dalam tahanan,” jelasnya.

Diketahui sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan, Kepala Desa Kohod beserta staf diberi waktu selama 30 hari untuk membayar denda administratif sebesar Rp 48 miliar, terkait dengan kasus pemasangan pagar laut di perairan Tangerang, Banten.

Trenggono mengatakan, bahwa Arsin bersaama stafnya sudah diberikan waktu selambat-lambatnya 30 hari dalam untuk membayarkan seluruh denda tersebut.

“Itu maksimum 30 hari dia (Kepala Desa Kohod dan staf) harus bayar. Dan dia menyatakan sanggup membayar dalam pernyataan itu,” kata Trenggono melansir Antara.

Pernyataa itu disampaikan, ketika anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan mendalami soal pagar laut Tangerang dalam sesi pendalaman pada rapat kerja tersebut.

Ia juga mengungkapkan, sedang melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang disinyalir terlibat dalam kasus itu. Dalamm pendalaman itu, pihaknya turut melibatkan aparat penegak hukum (APH) dari Bareskrim Polri.

Namun, ia enggan memastikan, apakah ada pihak lain yang menjadi dalang pada kasus pagar laut itu.

 

 

(Saepul)

 

 

Tag: kades ArsinKades Kohodpagar batas laut Tangerang

Artikel Terkait

suswono janda
Politik

Suswono Sadar Perkataan soal Janda Salah!

30 Oktober 2024
Terbang ke AS, Hary Tanoe Datangi Rumah Donald Trump saat Election Night
Politik

Terbang ke AS, Hary Tanoe Datangi Rumah Donald Trump saat Election Night

6 November 2024
ridwan kamil the jack
Politik

Ridwan Kamil Tetiba ‘The Jak’ saat Pilkada DKI, Coach Justin: Bahaya Dipilih!

25 November 2024
Opini

Rencana Pemerintah dan PDIP Bisa Buyar, Ada KIB, KIR dan Koalisi Perubahan Jadi Dampak Serius

12 Februari 2023
raja juli psi
Politik

PSI Bikin Sosok Bapak J Sensasional dan Misterius, Pengamat: Rakyat Peduliin Ekonomi Keluarga!

12 Oktober 2025
gibran
Politik

Gibran Matangkan Segala Skema untuk Makan Siang Gratis

26 Juli 2024
Artikel Selanjutnya
Hasto KPK (5)

KPK Minta Tunda Sidang Praperadilan Hasto, Belum Siap?

Artikel Terpopuler

  • pajak kendaraan 2025

    Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Peringkat Brand Mobil terbesar di Dunia 2024, Ada Jagoan Mu?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Beragam Mitos Burung Tekukur, Kebaikan hingga Mistis!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Cara Custom ROM HP Android jadi Iphone, Catat!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

purbaya demokrat

Meski Partai Lain Kepincut, Purbaya Bagi Demokrat Bukan Bidikan

1 November 2025
prabowo apec

Khawatir Hambat Pertumbuhan Ekonomi, Prabowo Serukan Persatuan APEC untuk benamkan Kejahatan Lintas Negara

31 Oktober 2025
pan purbaya

PAN Kepincut untuk Dijadikan Kader, Purbaya Ogah Politik

30 Oktober 2025
mark-up whoosh

Kasus Dugaan Mark-Up Whoosh Masuk Penyelidikan KPK, Luhut Berpeluang Dipanggil?

28 Oktober 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat