• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 25 Juli 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Di Penghujung Masa Jabatan, Berapakah Uang Pensiun Jokowi?

Penulis Saepul
24 September 2024
A A
pensiun jokowi

(DokSetkab)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

BANDUNG, PANJIRAKYAT: Simak besaran penisun dari Presiden Jokowi. Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan berakhir pada 20 Oktober 2024, kemudian akan tergantikan oleh pemerintahan baru, yakni Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

BACAJUGA

PSK Jamah Kawasan IKN, Apa Tindakan Konkret Otorita?

Riza Chalid Jadi Tersangka Korupsi, Ini Rekam Jejaknya!

Meski dikatakan akan pensiun, tetapi ia tetap akan menerima fasilitas keuangan dari negara, yakni uang pensiun. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden, mantan presiden yang mengundurkan diri berhak menerima tunjangan penisun.

Dana Pensiun Jokowi

Uang pensiun ini setara dengan gaji pokok terakhir dan Jokowi akan menerima jumlah yang sama dengan gaji pokok tertinggi pejabat negara.

Adapun, gaji pokok tertinggi saat ini diberikan kepada Ketua MPR, DPR, DPA, BPK, dan MA, yang besarnya mencapai Rp 5.040.000 per bulan.

ADVERTISEMENT

Maka, uang pensiun Jokowi adalah Rp 30.240.000 per bulan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, pensiun yang akan diterima Jokowi nantinya sudah diatur dalam undang-undang dan mencapai Rp 30.240.000.

Ketentuan

Selain itu, pemimpin negara akan menghadapi masa di mana mereka harus mengakhiri jabatannya, baik karena telah menyelesaikan masa bakti, mengundurkan diri, atau tidak terpilih kembali.

Terdapat ketentuan khusus mengenai pesangon bagi presiden yang habis masa kerjanya di Indonesia, yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.

Pesangon bagi presiden yang telah menyelesaikan masa jabatannya mencakup beberapa hal. Dalam pasal-pasal yang ada, bahwa presiden berhak atas uang pensiun yang setara dengan gaji pokok terakhir mereka.

Hal ini berlaku bagi presiden yang mengundurkan diri dengan baik atau telah menyelesaikan masa jabatan sesuai ketentuan.

Uang pensiun tersebut akan cair secara otomatis setelah mantan presiden tidak lagi menjabat. Proses pencairannya diatur oleh lembaga terkait, seperti Kementerian Keuangan dan Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN).

 

(Saepul)

Tag: LHKPNpensiun JokowiTunjangan Jokowiuang pensiun Jokowi

Artikel Terkait

bpom bius
Nasional

Buntut Kasus Pemerkosaan Tenaga Medis, BPOM akan Revisi Penggunaan Bius

19 April 2025
Gus Miftah
Nasional

BREAKING NEWS: Gus Miftah Mundur dari Utusan Presiden!

6 Desember 2024
asn ikn
Nasional

Migrasi ASN ke IKN Ditunda, Menpan RB Beri Alasan

22 April 2025
ruu pilkada
Nasional

Muhammadiyah Tanggapi RUU Pilkada, Disebut Hadirkan Masalah Baru!

22 Agustus 2024
lubang buaya
Nasional

Lubang Buaya, Saksi Bisu Eksekusi 6 Jenderal!

1 Oktober 2024
#KaburAjaDulu
Nasional

Viral Tagar #KaburAjaDulu, Apa Maknanya?

19 Februari 2025
Artikel Selanjutnya
penelfon phising

Waspada Penelpon Phising, Ini 8 Tanda Modusnya

Artikel Terpopuler

  • custom rom

    Daftar Custom ROM Terbaik 2024, Pilih Sesuai Kebutuhan!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Daftar Pinjol Ilegal 2025, Lengkap dengan Ciri-cirinya!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

prabowo pkb

Prabowo Curhat Dua Prioritas Program Nasional di Harlah ke-27 PKB

24 Juli 2025
prabowo pdip gerindra (2)

Prabowo Akui PDIP-Gerindra sebagai Adik dan Kakak, Kok Berkubu?

22 Juli 2025
jokowi psi pdip (2)

Jokowi Limpahkan Dukungan untuk PSI, PDIP Tak Gentar

21 Juli 2025
Jokowi PSI

Jokowi Yakin PSI akan Besar, karena Modal Branding?

20 Juli 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat