• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 30 September 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Otomotif

Denda Tak Pasang Plat Nomor Kendaraan, Bisa Dipenjara?

Penulis Saepul
5 Oktober 2024
A A
denda telat ganti plat nomor (2)

(Dok.Daihatsu)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

BANDUNG, PANJIRAKYAT: Simak denda tidak pasang plat nomor. Plat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) merupakan bagian penting dalam registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

BACAJUGA

Pantes Royal Enfield Guerrilla 450 Disebut ‘Roadster Tangguh’, Ini Rahasianya!

Sebelum Beli Yadea Velax, Ketahui Harga dan Varian Jarak Tempuh!

Selain berfungsi sebagai bukti kepemilikan yang sah, TNKB juga dari Korps Lalu Lintas (Korlantas Polri), yang mencantumkan lambang dan tulisan “Korlantas Polri” sebagai tanda keaslian.

Aturan Plat Nomor

Plat nomor bukan resmi dari Korlantas Polri atau mengalami modifikasi, pemilik akan menghadapi konsekuensi pelanggaran.

Saat ini, Korlantas Polri telah melakukan perubahan pada fisik plat. Perubahan ini mencakup perubahan warna yang tadinya hitam ke putih.

ADVERTISEMENT

Bukan sekedar warna, melainkan untuk mengoptimalkan kinerja sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), yang bertujuan meningkatkan kepatuhan dan keamanan lalu lintas.

Aadapun aturan yang menaungi soal aturan ini, sebagaimana Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Dalam aturan tersebut, plat mengandung informasi penting seperti kode wilayah, nomor registrasi dan masa berlaku. Selain itu, plat  harus memenuhi spesifikasi teknis teregister Korlantas Polri melalui keputusan resmi.

Pemasangan pelat nomor kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, juga jelas dalam aturannya. Setiap kendaraan wajib memiliki lampu penerangan untuk pelat nomor, agar dapat terbaca dengan jelas pada jarak minimal 50 meter dari belakang.

Ini penting untuk memastikan bahwa semua kendaraan dapat dikenali oleh aparat penegak hukum dan pengguna jalan lainnya.

Denda Tak Memasang Plat Nomor

Sanksi bagi pelanggar aturan mengenai elat nomor kendaraan juga cukup tegas. Menurut UU LLAJ, kendaraan yang tidak melengkapi atau tidak memasang plat nomor akan terkena pidana kurungan selama maksimal dua bulan atau denda hingga Rp 500.000.

Dengan berbagai perubahan dan pengaturan ini, elemen dari pelengkap kendaraan ini dapat berfungsi dengan lebih efektif dalam menjaga ketertiban dan keselamatan berlalu lintas.

Keberadaannya yang sah dan sesuai dengan regulasi menjadi bagian penting dalam sistem transportasi yang lebih baik di Indonesia.

 

(Saepul)

 

Tag: denda pajakDenda Pajak Motordenda plat nomorDenda Telat Ganti Plat Nomor

Artikel Terkait

hyundai mobil baru 2025
Otomotif

Hyundai Indonesia akan Lebih Banyak Rilis Mobil Baru di 2025!

10 Januari 2025
Mercedes Benz W 196 R
Otomotif

Mercedes Benz W 196 R Laku Rp 860 Miliar, Mobil Balap Riwayat Prestasi

3 Februari 2025
kredit toyota hilux rangga
Otomotif

Cocok Buat Niaga, Ini Skema Kredit Toyota Hilux Rangga Lengkap!

18 Oktober 2024
maung pindad
Otomotif

Mobil Maung Pindad Genjot Produksi, Keperluan Kabinet Merah Putih?

2 November 2024
brand mobil dunia
Otomotif

Peringkat Brand Mobil terbesar di Dunia 2024, Ada Jagoan Mu?

12 Oktober 2024
prabowo togg
Otomotif

Prabowo Diberi Mobil Listrik Buatan Turki, Spesifikasi Bukan Gado-gado!

13 Februari 2025
Artikel Selanjutnya
BBM sulfur tinggi

Pemerintah Komitmen Penggunaan BBM Sulfur Rendah, 3 Kota Mulai Jadi Road Map

Artikel Terpopuler

  • seragam komcad

    Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Peringkat Brand Mobil terbesar di Dunia 2024, Ada Jagoan Mu?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ikutan Lelang KPK, Bagaimana Menurut Dalil Islam?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Daftar Motor Murah Desain Harley Davidson, Rp30 Juta V-Twin 400cc!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

ricuh muktamar (2)

Kericuhan dalam Muktamar PPP, Usman Tokan Yakini Biang Kerok bukan dari Internal Partai

29 September 2025
zulhas indonesia forum global

Zulhas Klaim Indonesia Pegang Peran Penting pada Forum Internasional, Apa Itu?

26 September 2025
calon ppp (2)

Calon Ketum PPP Makin Mengerecut Jelang Muktamar X, Ini Kandidat Paling Potensial

25 September 2025
Prabowo Israel

Prabowo Tetap Beri Pilihan untuk Israel Jika Ingin Diakui 

23 September 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat