JAKARTA, PANJIRAKYAT: Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, tunjangan rumah dinas untuk anggota DPR hanya berlangsung hingga Oktober 2025. Hal itu, untuk menjawab pertanyaan publik, di tengah gelombang kritikan.
Ia mengklaim, sejak pelantikan anggota DPR pada Oktober 2024, fasilitas hunian di Kalibata tidak lagi tersedia bagi para legislator. Oleh karena itu, diperlukan solusi alternatif berupa dana kontrak rumah.
“Sehingga dipandang perlu untuk memberikan fasilitas rumah berupa dana kontrak rumah,” ujar Dasco di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/08/2025).
Dasco menjelaskan, pada tahun 2024, anggaran untuk tunjangan tersebut belum langsung tersedia secara keseluruhan.
Sehingga, anggota DPR diberikan dana tunjangan secara bulanan, dimulai sejak Oktober 2024 hingga Oktober 2025, sebesar Rp50 juta per bulan. Dana ini nantinya digunakan untuk mengontrak rumah selama masa jabatan lima tahun periode 2024–2029.
“Jadi saya ulangi, anggota DPR itu mendapatkan tunjangan perumahan setiap bulannya Rp50 juta dari bulan Oktober 2024 sampai Oktober 2025 yang mana uang tersebut akan dipakai untuk kontrak rumah selama masa jabatan anggota DPR 5 tahun yaitu selama 2024-2029,” katanya.
Politikus Partai Gerindra itu juga menambahkan bahwa setelah bulan Oktober 2025, tidak ada lagi pemberian tunjangan rumah kepada anggota DPR. Artinya, pembayaran tunjangan Rp50 juta hanya berlaku selama satu tahun pertama masa jabatan.
“Jadi nanti kalau teman-teman melihat daftar tunjangan di bulan November 2025, itu yang Rp50 juta sudah nggak ada lagi. Ya, mungkin memang penjelasannya kemarin kurang lengkap, kurang detail, sehingga menimbulkan polemik di masyarakat luas,” ucapnya.
(Saepul)