• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 16 Agustus 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Politik

Dasar Tersangka Hasto oleh KPK hingga Liburan Natal!

Penulis Saepul
26 Desember 2024
A A
hasto kpk

(Youtube/Akbar Faizal Uncensored)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJIRAKYAT: Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto resmi menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

BACAJUGA

Ditengah Desakan Pemakzulan Bupati Pati, Pemerintah: Cari Jalan Terbaik

Diperiksa 10 Jam oleh Polda Metro Jaya soal Isu Ijazah Palsu Jokowi, Abraham Samad Dapati Pertanyaan Tak Sinkron?

Penetapan dari lembaga antirasuah itu, berkaitan dengan kasus koruptor buronan Harun Masiku, yang terjerat dalam dugaan suap kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Dugaan keterlibatan Hasto muncul karena posisinya sebagai Sekjen PDIP, partai tempat Harun Masiku berafiliasi.

Fakta Penetapan Hasto

Adapun fakta-fakta penetapan ketersangkaan Hasto Kristiyanto oleh KPK, antara lain:

ADVERTISEMENT

1. Dasar Penetapan Tersangka

KPK mengungkapkan, ada lima tumpuan atas dasar dalam penetapan Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Harun Masiku. Beberapa dasar tersebut adalah:

  • Poin a: UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
  • Poin b: UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
  • Poin c: UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2019.
  • Poin d: Laporan Pengembangan Penyidikan (LPP) Nomor LPP-24/DIK.02.01/22/12/2024 tanggal 18 Desember 2024.
  • Poin e: Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin. Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.

2. Dugaan Keterlibatan Hasto 

Sebelumnya, KPK telah melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi yang melibatkan Hasto bersama Harun Masiku dan beberapa pihak lainnya.

Kasus ini terhubung dengan tindakan pemberian suap terhadap Wahyu Setiawan, eks anggota KPU periode 2017-2022.

Berdasarkan surat perintah penyidikan dari KPK KPK pada 23 Desember 2024, Hasto menjadi terduga terafiliasi dalam upaya memengaruhi Wahyu Setiawan agar mengamankan posisi Agustiani Tio F sebagai anggota DPR terpilih periode 2019-2024.

Jika terbukti, tindakan ini melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hasto diduga bekerja sama dengan Harun Masiku dan Agustiani Tio F dalam kasus suap ini.

3. Reaksi Partai

Juru Bicara PDIP, Chico Hakim, menyatakan upaya untuk menjadikan Hasto sebagai tersangka sudah lama terjadi. Chico menilai, penetapan ini merupakan bentuk politisasi hukum dan upaya untuk mengganggu PDIP.

Meski demikian, PDIP tetap menunjukkan sikap optimis dan berkomitmen untuk tidak menyerah terhadap tekanan, bahkan akan semakin keras melawan.

4. Hasto Liburan ke Luar Kota

Selepas pengumuman penetapan tersangka oleh KPK, Hasto Kristiyanto tidak tampak berada di kediamannya di Taman Villa Kartini, Bekasi.

Dalam sejumlah pemberitaan, kediamannya, dijaga olhe Satgas Cakra Buana PDIP. Koordinator Satgas Cakra Buana PDIP, Don Bosco Wara mengungkapkan, Hasto tengah merencanakan liburan Natal ke luar kota.

Penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh KPK menambah panjang deretan kasus yang melibatkan politikus dan korupsi. Publik pun menantikan perkembangan lebih lanjut dalam penyidikan kasus ini.

 

(Saepul)

Tag: Hasto diperiksa KPKhasto kristiyantoKPKPDIP

Artikel Terkait

ridwan kamil
Politik

Ridwan Kamil Unjuk ‘Kartu Kamu’, Apa Gunanya?

8 Oktober 2024
ridwan kamil jakarta
Politik

Janji Ridwan Kamil jika Terpilih untuk DKI Jakarta, Ambisi Wisata Dunia

2 September 2024
Prabowo kabinet
Politik

Sebelum Prabowo Bentuk Kabinet Gemuk, Ini Jumlah Menteri Terbanyak Indonesia

24 Oktober 2024
ridwan kamil
Politik

Bersama di TPS, Bahlil Lahadalia Dukung Penuh Ridwan Kamil di Pilgub Jakarta

27 November 2024
Efendi Simbolon PDIP
Politik

Efendi Simbolon Dipecat PDIP, Said Didu: Kenapa Enggak Berani Pecat Jokowi?

1 Desember 2024
Opini

Surya Paloh Beri Pujian untuk AHY, Tapi Wakil Bagi Anies Ditimbang dengan Cermat

23 Februari 2023
Artikel Selanjutnya
ppn 12 persen diretas

Akun WhatsApp Inisiator Tolak PPN 12 Persen Diretas, Pembungkaman?

Artikel Terpopuler

  • seragam komcad

    Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Daftar Pinjol Ilegal 2025, Lengkap dengan Ciri-cirinya!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 12 Custom ROM untuk Gaming, Performa Tanpa Beban!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

prabowo megawati

SBY dan Jokowi Kompak Hadir, di Mana Megawati saat Sidang Tahunan MPR 2025?

15 Agustus 2025
Ditengah Desakan Pemakzulan Bupati Pati, Pemerintah: Cari Jalan Terbaik

Ditengah Desakan Pemakzulan Bupati Pati, Pemerintah: Cari Jalan Terbaik

15 Agustus 2025
abraham samad ijazah jokowi (2)

Diperiksa 10 Jam oleh Polda Metro Jaya soal Isu Ijazah Palsu Jokowi, Abraham Samad Dapati Pertanyaan Tak Sinkron?

14 Agustus 2025
KPK Yaqut

Yaqut Dicekal ke Luar Negeri oleh KPK, Waktu Bisa Diperpanjang

13 Agustus 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat