• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 2 Juli 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Politik

Dasar Tersangka Hasto oleh KPK hingga Liburan Natal!

Penulis Saepul
26 Desember 2024
A A
hasto kpk

(Youtube/Akbar Faizal Uncensored)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJIRAKYAT: Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto resmi menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

BACAJUGA

Amien Rais Tuding Jokowi Lakukan Skenario Mencoba Bunuh Putranya!

Arief Rosyid Gabung Golkar, Bahlil Dijadikan Acuan

Penetapan dari lembaga antirasuah itu, berkaitan dengan kasus koruptor buronan Harun Masiku, yang terjerat dalam dugaan suap kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Dugaan keterlibatan Hasto muncul karena posisinya sebagai Sekjen PDIP, partai tempat Harun Masiku berafiliasi.

Fakta Penetapan Hasto

Adapun fakta-fakta penetapan ketersangkaan Hasto Kristiyanto oleh KPK, antara lain:

ADVERTISEMENT

1. Dasar Penetapan Tersangka

KPK mengungkapkan, ada lima tumpuan atas dasar dalam penetapan Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Harun Masiku. Beberapa dasar tersebut adalah:

  • Poin a: UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
  • Poin b: UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
  • Poin c: UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2019.
  • Poin d: Laporan Pengembangan Penyidikan (LPP) Nomor LPP-24/DIK.02.01/22/12/2024 tanggal 18 Desember 2024.
  • Poin e: Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin. Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.

2. Dugaan Keterlibatan Hasto 

Sebelumnya, KPK telah melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi yang melibatkan Hasto bersama Harun Masiku dan beberapa pihak lainnya.

Kasus ini terhubung dengan tindakan pemberian suap terhadap Wahyu Setiawan, eks anggota KPU periode 2017-2022.

Berdasarkan surat perintah penyidikan dari KPK KPK pada 23 Desember 2024, Hasto menjadi terduga terafiliasi dalam upaya memengaruhi Wahyu Setiawan agar mengamankan posisi Agustiani Tio F sebagai anggota DPR terpilih periode 2019-2024.

Jika terbukti, tindakan ini melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hasto diduga bekerja sama dengan Harun Masiku dan Agustiani Tio F dalam kasus suap ini.

3. Reaksi Partai

Juru Bicara PDIP, Chico Hakim, menyatakan upaya untuk menjadikan Hasto sebagai tersangka sudah lama terjadi. Chico menilai, penetapan ini merupakan bentuk politisasi hukum dan upaya untuk mengganggu PDIP.

Meski demikian, PDIP tetap menunjukkan sikap optimis dan berkomitmen untuk tidak menyerah terhadap tekanan, bahkan akan semakin keras melawan.

4. Hasto Liburan ke Luar Kota

Selepas pengumuman penetapan tersangka oleh KPK, Hasto Kristiyanto tidak tampak berada di kediamannya di Taman Villa Kartini, Bekasi.

Dalam sejumlah pemberitaan, kediamannya, dijaga olhe Satgas Cakra Buana PDIP. Koordinator Satgas Cakra Buana PDIP, Don Bosco Wara mengungkapkan, Hasto tengah merencanakan liburan Natal ke luar kota.

Penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh KPK menambah panjang deretan kasus yang melibatkan politikus dan korupsi. Publik pun menantikan perkembangan lebih lanjut dalam penyidikan kasus ini.

 

(Saepul)

Tag: Hasto diperiksa KPKhasto kristiyantoKPKPDIP

Artikel Terkait

Rano Karno Ridwan Kamil
Politik

Momen Rano Karno Diserang Pertanyaan Ridwan Kamil dan Dharma Pongrekun

28 Oktober 2024
jatah menteri PKB
Politik

Terungkap, PKB Ternyata Sudah Bahas Jatah Menteri dengan Prabowo

11 September 2024
Politik

Nasib Tragis Baliho Cawapres Cak Imin

9 Oktober 2023
matahari kembar prabowo
Politik

Narasi Matahari Kembar PKS Ditanggapi Puan

15 April 2025
Opini

Prediksi Bagi 3 Menteri Kemungkinan Terkena Reshuffle Jokowi

1 Maret 2023
Opini

Seharusnya melibatkan Rakyat, Jika Sistem Proporsional Tertutup Diterapkan

19 Februari 2023
Artikel Selanjutnya
ppn 12 persen diretas

Akun WhatsApp Inisiator Tolak PPN 12 Persen Diretas, Pembungkaman?

Artikel Terpopuler

  • pinjol ilegal

    Daftar Pinjol Ilegal 2025, Lengkap dengan Ciri-cirinya!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Peringkat Brand Mobil terbesar di Dunia 2024, Ada Jagoan Mu?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Daftar Custom ROM Terbaik 2024, Pilih Sesuai Kebutuhan!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

amien rais jokowi (2)

Amien Rais Tuding Jokowi Lakukan Skenario Mencoba Bunuh Putranya!

1 Juli 2025
arief rosyid golkar

Arief Rosyid Gabung Golkar, Bahlil Dijadikan Acuan

30 Juni 2025
tekindo (2)

PT. Tekindo Energi Patuh dan Taat UU Cipta Kerja

30 Juni 2025
sumur minyak

Kebijakan Sumur Minyak Masyarakat, akan Saling Menguntungkan?

29 Juni 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat