• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 16 Agustus 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Dana Pensiun Cair Minimal Sudah 10 Tahun, Berlaku Okotober 2024

Penulis Saepul
30 September 2024
A A
dana pensiun
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

BANDUNG, PANJIRAKYAT: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerapkan kebijakan baru terkait dana pensiun yang mulai berlaku pada Oktober 2024.

BACAJUGA

Yaqut Dicekal ke Luar Negeri oleh KPK, Waktu Bisa Diperpanjang

Koalisi Sipil Respon Pembentukan 6 Kodam Baru: Penunjang Kekuasaan Orba Dibanding Fungsi Pertahanan

Kebijakan tersebut mengatur dana hari tua tidak dapat dicairkan sebelum peserta telah mencapai kepesertaan minimal 10 tahun.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono menjelaskan, peserta harus memilih perusahaan asuransi jiwa untuk membeli produk anuitas jika 80 persen saldo manfaat pensiun peserta melebihi Rp 500 juta setelah memperhitungkan PPh 21.

Produk anuitas dalam artian, produk asuransi jiwa yang memberikan pembayaran secara bulanan kepada peserta yang telah mencapai usia pensiun.

ADVERTISEMENT

Pembayaran ini juga dapat diberikan kepada seorang janda atau duda atau anak untuk jangka waktu tertentu atau secara berkala.

Anuitas akan menjadi sumber pendapatan utama bagi penerima dana pensiun di masa depan.

Ogi menambahkan, peserta Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) harus memindah sebanyak 80 persen dari saldo manfaatnya ke program anuitas.

Akan tetapi, jika pendapatan peserta tidak mencapau di bawah pertumbuhan yang ditentukan, dana tersebut dapat diambil secara tunai.

Untuk itu, OJK akan melarang pencairan atau surrender anuitas sebelum peserta mencapai usia kepesertaan 10 tahun mulai Oktober 2024.

Ogi mengungkapkan, pencairan anuitas yang sering dilakukan sebelum waktunya merupakan salah satu alasan mengapa Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) tidak mengalami peningkatan.

Sekitar 80 persen dari dana yang ada harus digunakan untuk membeli produk anuitas.

“Statistik dana pensiun dari DPPK tidak pernah naik, karena begitu dananya masuk, keluar dari Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) masuk anuitas, dan dicairkannya hanya kurang dari sebulan, walaupun dikenakan penalty yang cukup besar,” ujarnya.

Lebih lanjut, kata Ogi, praktik pencairan dini ini tidak seiras dengan tujuan utama program pensiun. Dana pensiun seharusnya bisa bermanfaat saat hari tua nanti, bukan diambil sebelum waktunya.

Jika dana cepat diambil, ia hanya berfungsi sebagai tabungan biasa, bukan sebagai program pensiun.

“Ini perlu dijelaskan dengan baik kepada peserta. Pencairan dana pensiun yang terlalu cepat dapat mengurangi manfaat dari program itu sendiri,” tegas Ogi.

 

(Saepul)

Tag: dana pencairan pensiundana pensiunanojkpensiunwakt pencairan dana pensiunan

Artikel Terkait

Pasang Badan untuk Sutiyoso, Hercules Ditantang Jawara Betawi!
Nasional

Pasang Badan untuk Sutiyoso, Hercules Ditantang Jawara Betawi!

2 Mei 2025
PEMBEKALAN KABINET
Nasional

Prabowo dalam Pembekalan Kabinet di Magelang: Kita Harus Bergerak Seirama

25 Oktober 2024
efisiensi anggaran
Nasional

Gencar Efisiensi Anggaran, Sri Mulyani Jamin Tenaga Honorer dan KIP!

15 Februari 2025
prabowo korupsi
Nasional

Prabowo Bicara Kesenjangan Akibat Korupsi, Apa Komitmen Kedepan?

14 Februari 2025
gaji hakim
Nasional

Gaji dan Tunjangan Hakim, Belum Berubah Sejak 2012?

29 September 2024
sunhaji Gus Miftah
Nasional

Jadi Korban Hina, Sunhaji Sesalkan Pengunduran Diri Gus Miftah sebagai Utusan Presiden

10 Desember 2024
Artikel Selanjutnya
pemutihan pajak kendaraan

Daftar Daerah Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Jangan Ketinggalan!

Artikel Terpopuler

  • seragam komcad

    Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 12 Custom ROM untuk Gaming, Performa Tanpa Beban!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Daftar Pinjol Ilegal 2025, Lengkap dengan Ciri-cirinya!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

prabowo megawati

SBY dan Jokowi Kompak Hadir, di Mana Megawati saat Sidang Tahunan MPR 2025?

15 Agustus 2025
Ditengah Desakan Pemakzulan Bupati Pati, Pemerintah: Cari Jalan Terbaik

Ditengah Desakan Pemakzulan Bupati Pati, Pemerintah: Cari Jalan Terbaik

15 Agustus 2025
abraham samad ijazah jokowi (2)

Diperiksa 10 Jam oleh Polda Metro Jaya soal Isu Ijazah Palsu Jokowi, Abraham Samad Dapati Pertanyaan Tak Sinkron?

14 Agustus 2025
KPK Yaqut

Yaqut Dicekal ke Luar Negeri oleh KPK, Waktu Bisa Diperpanjang

13 Agustus 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat