BANDUNG, PANJIRAKYAT: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerapkan kebijakan baru terkait dana pensiun yang mulai berlaku pada Oktober 2024.
Kebijakan tersebut mengatur dana hari tua tidak dapat dicairkan sebelum peserta telah mencapai kepesertaan minimal 10 tahun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono menjelaskan, peserta harus memilih perusahaan asuransi jiwa untuk membeli produk anuitas jika 80 persen saldo manfaat pensiun peserta melebihi Rp 500 juta setelah memperhitungkan PPh 21.
Produk anuitas dalam artian, produk asuransi jiwa yang memberikan pembayaran secara bulanan kepada peserta yang telah mencapai usia pensiun.
Pembayaran ini juga dapat diberikan kepada seorang janda atau duda atau anak untuk jangka waktu tertentu atau secara berkala.
Anuitas akan menjadi sumber pendapatan utama bagi penerima dana pensiun di masa depan.
Ogi menambahkan, peserta Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) harus memindah sebanyak 80 persen dari saldo manfaatnya ke program anuitas.
Akan tetapi, jika pendapatan peserta tidak mencapau di bawah pertumbuhan yang ditentukan, dana tersebut dapat diambil secara tunai.
Untuk itu, OJK akan melarang pencairan atau surrender anuitas sebelum peserta mencapai usia kepesertaan 10 tahun mulai Oktober 2024.
Ogi mengungkapkan, pencairan anuitas yang sering dilakukan sebelum waktunya merupakan salah satu alasan mengapa Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) tidak mengalami peningkatan.
Sekitar 80 persen dari dana yang ada harus digunakan untuk membeli produk anuitas.
“Statistik dana pensiun dari DPPK tidak pernah naik, karena begitu dananya masuk, keluar dari Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) masuk anuitas, dan dicairkannya hanya kurang dari sebulan, walaupun dikenakan penalty yang cukup besar,” ujarnya.
Lebih lanjut, kata Ogi, praktik pencairan dini ini tidak seiras dengan tujuan utama program pensiun. Dana pensiun seharusnya bisa bermanfaat saat hari tua nanti, bukan diambil sebelum waktunya.
Jika dana cepat diambil, ia hanya berfungsi sebagai tabungan biasa, bukan sebagai program pensiun.
“Ini perlu dijelaskan dengan baik kepada peserta. Pencairan dana pensiun yang terlalu cepat dapat mengurangi manfaat dari program itu sendiri,” tegas Ogi.
(Saepul)