• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 1 Juli 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Dana Pensiun Cair Minimal Sudah 10 Tahun, Berlaku Okotober 2024

Penulis Saepul
30 September 2024
A A
dana pensiun
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

BANDUNG, PANJIRAKYAT: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerapkan kebijakan baru terkait dana pensiun yang mulai berlaku pada Oktober 2024.

BACAJUGA

PT. Tekindo Energi Patuh dan Taat UU Cipta Kerja

Nadiem Dicekal ke Luar Negeri, ini Alasan Kejagung

Kebijakan tersebut mengatur dana hari tua tidak dapat dicairkan sebelum peserta telah mencapai kepesertaan minimal 10 tahun.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono menjelaskan, peserta harus memilih perusahaan asuransi jiwa untuk membeli produk anuitas jika 80 persen saldo manfaat pensiun peserta melebihi Rp 500 juta setelah memperhitungkan PPh 21.

Produk anuitas dalam artian, produk asuransi jiwa yang memberikan pembayaran secara bulanan kepada peserta yang telah mencapai usia pensiun.

ADVERTISEMENT

Pembayaran ini juga dapat diberikan kepada seorang janda atau duda atau anak untuk jangka waktu tertentu atau secara berkala.

Anuitas akan menjadi sumber pendapatan utama bagi penerima dana pensiun di masa depan.

Ogi menambahkan, peserta Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) harus memindah sebanyak 80 persen dari saldo manfaatnya ke program anuitas.

Akan tetapi, jika pendapatan peserta tidak mencapau di bawah pertumbuhan yang ditentukan, dana tersebut dapat diambil secara tunai.

Untuk itu, OJK akan melarang pencairan atau surrender anuitas sebelum peserta mencapai usia kepesertaan 10 tahun mulai Oktober 2024.

Ogi mengungkapkan, pencairan anuitas yang sering dilakukan sebelum waktunya merupakan salah satu alasan mengapa Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) tidak mengalami peningkatan.

Sekitar 80 persen dari dana yang ada harus digunakan untuk membeli produk anuitas.

“Statistik dana pensiun dari DPPK tidak pernah naik, karena begitu dananya masuk, keluar dari Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) masuk anuitas, dan dicairkannya hanya kurang dari sebulan, walaupun dikenakan penalty yang cukup besar,” ujarnya.

Lebih lanjut, kata Ogi, praktik pencairan dini ini tidak seiras dengan tujuan utama program pensiun. Dana pensiun seharusnya bisa bermanfaat saat hari tua nanti, bukan diambil sebelum waktunya.

Jika dana cepat diambil, ia hanya berfungsi sebagai tabungan biasa, bukan sebagai program pensiun.

“Ini perlu dijelaskan dengan baik kepada peserta. Pencairan dana pensiun yang terlalu cepat dapat mengurangi manfaat dari program itu sendiri,” tegas Ogi.

 

(Saepul)

Tag: dana pencairan pensiundana pensiunanojkpensiunwakt pencairan dana pensiunan

Artikel Terkait

barang PPN 12 persen
Nasional

PPN 12 Persen, Ini Barang hingga Jasa yang Masuk Pengecualian

15 Desember 2024
Pasang Badan untuk Sutiyoso, Hercules Ditantang Jawara Betawi!
Nasional

Pasang Badan untuk Sutiyoso, Hercules Ditantang Jawara Betawi!

2 Mei 2025
kasus penganiayaam toko roti
Nasional

Bikin Karyawati Terintimidasi, Pelaku Penganiayaan di Toko Roti Gercep Disergap Polisi sebelum Kabur!

16 Desember 2024
kpk japto
Nasional

KPK Sita Uang Puluhan Miliar dari Rumah Japto dan Politikus Ini

7 Februari 2025
Workshop JNE
Nasional

Creative Workshop JNE “Inspirasi Tanpa Batas” di UNIBI Berlangsung Sukses

4 Juni 2025
zat naoh
Nasional

Legislator Nasdem Desak Ganti Kerugian Publik soal Zat NaOH di KBB!

27 Desember 2024
Artikel Selanjutnya
pemutihan pajak kendaraan

Daftar Daerah Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Jangan Ketinggalan!

Artikel Terpopuler

  • pinjol ilegal

    Daftar Pinjol Ilegal 2025, Lengkap dengan Ciri-cirinya!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Peringkat Brand Mobil terbesar di Dunia 2024, Ada Jagoan Mu?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

amien rais jokowi (2)

Amien Rais Tuding Jokowi Lakukan Skenario Mencoba Bunuh Putranya!

1 Juli 2025
arief rosyid golkar

Arief Rosyid Gabung Golkar, Bahlil Dijadikan Acuan

30 Juni 2025
tekindo (2)

PT. Tekindo Energi Patuh dan Taat UU Cipta Kerja

30 Juni 2025
sumur minyak

Kebijakan Sumur Minyak Masyarakat, akan Saling Menguntungkan?

29 Juni 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat